Senin, 27 Februari 2012

PENJATUHAN PIDANA BAGI PELAKU KEJAHATAN TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR


KATA PENGANTAR

Puji syukur kepada Allah SWT yang telah memberikan Rahmat dan HidayahNya sehingga akhirnya dapat menyelesaikan Skripsi yang berjudul " Penjatuhan Pidana Bagi Pelaku Kejahatan Terhadap Anak Di bawah Umur Di Wilayah Polres Tenggarong" Penjelasan ini tidak terlepas dari peran berbagai pihak. Penulis ucapkan terima kasih yang sedalam-dalamnya kepada:
  1. Bapak Rektor Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda yang telah memberi kesempatan kepada penulis untuk mengikuti pendidikan di Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda sampai selesai.
  2. Bapak Haji Syahrin Naihasy, SH, MA, M.Fhil selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda serta selaku pembimbing I yang telah banyak memberikan saran kritik, arahan dan koreksi untuk perbaikan tulisan ini sehingga menambah ilmu dan wawasan dalam penelitian ini kepada penulis.
  3. Bapak Drawan Hasyim, SH Selaku Dosen Pembimbing II yang telah banyak memberikan pengarahan serta saran-saran dalam rangka penyusunan Skripsi ini
  4. Kepada Bapak Dosen dan Staf Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda yang tidak dapat penulis sebutkan namanya satu-persatu di sini semoga amal beliau mendapat rahmat Allah SWT.
Penulis menyadari bahwa dalam penyelesaian Skripsi ini masih terdapat kelemahan dan kekurangan serta masih jauh dari kesempurnaan. karena itu penulis dengan senang hati menerima segala kritik dan saran untuk dimasa yang akan datang. Semoga tugas ini bermanfaat bagi kepentingan Fakultas Hukum Universitas Tujuh Belas Agustus 1945 Samarinda.

Samarinda, 26 Maret 2011
Penulis




ERLY MAHRONI



ABSTRAKSI

Kejahatan merupakan suatu kenyataan sosial yang memerlukan penanganan secara khusus, karena kejahatan tersebut selalu menimbulkan keresahan bagi negara dan anggota masyarakat pada umumnya. Oleh karena itu selalu diusahakan berbagai cara untuk menanggulanginya Memang dalam kenyataan sangat sulit memberantas kejahatan sampai tuntas karena kejahatan senantiasa mengikuti perkembangan masyarakat

Kejahatan merupakan salah satu penghambat bagi pembangunan nasional, oleh karena itu kita harus berusaha mengatasinya dan jangan sampai merajalela ,pada pokoknya yang perlu diingat bahwa tidak ada orang yang mau menjadi penjahat ataupun korban dari kejahatan. Salah satu kejahatan -yang seringkali meresahkan dan menjerumuskan seluruh anggota masyarakat adalah kejahatan kesusilaan. Walaupun telah banyak usaha dan upaya yang dilakukan seperti dengan pemberian 'pidana yang berat namun pada kenyataannya kejahatan tersebut akan selalu terjadi dalam masyarakat hanya saja frekuensinya saja yang berubah-ubah.

Kejahatan kesusilaan tidak saja kejahatan yang melakukan persetubuhan antara seorang laki-laki dengan seorang wanita, tetapi juga segala perbuatan yang melanggar kesusilaan (kesopanan) atau perbuatan yang keji yang kesemuanya itu masuk kategori lingkungan nafsu birahi dimana kejahatan kesusilaan terhadap anak merupakan suatu kejahatan yang memerlukan penanganan khusus karena sering kali menimbulkan keresahan bagi negara dan anggota masyarakat.

Kemudian pengertian anak yang khususnya di bawah umur, sampai sekarang masih belum ada kesamaan pendapat diantar para ahli hukum, juga aturan hukum di negara kita belum memberikan klasifikasi'. yang tegas terhadap batasan umur anak, khususnya pengertian anak sebagai korban, padahal klasifikasi umur menentukan dalam penjatuhan pidana seseorang secara adil.

Diharapkan dengan adanya penelitian ini dapat diketahui bagaimana penjatuhan pidana bagi pelaku kejahatan kesusilaan terhadap anak di bawah umur serta mengetahui dasar-dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan berat ringannya pidana bagi pelaku kejahatan terhadap anak di bawah umur.


BAB I
PENDAHULUAN

A.  Alasan Pemilihan Judul
Kejahatan merupakan suatu kenyataan sosial yang memerlukan penanganan secara khusus, karena kejahatan tersebut selalu menimbulkan keresahan bagi negara dan anggota masyarakat pada umumnya. Oleh karena itu selalu diusahakan berbagai cara untuk menanggulanginya Memang dalam kenyataan sangat sulit memberantas kejahatan sampai tuntas karena kejahatan senantiasa mengikuti perkembangan masyarakat.

Perkembangan masyarakat merupakan gejala sosial yang umum dari suatu negara. Karena hal itu merupakan proses penyesuaian masyarakat dengan kemajuan terhadap teknologi suatu bangsa yang sedang berkembang, maka konsekuensinya terjadi perubahan kemasyarakatan yang berpengaruh terhadap berbagai aspek termasuk tuntutan kebutuhan hidup.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, B. Simanjuntak mengemukakan:
Kejahatan dapat berubah sesuai dengan faktor waktu dan tempat pada suatu waktu sesuatu tindakan disebut jahat, sedangkan waktu lain tidak lagi merupakan kejahatan dan sebaliknya jika bisa terjadi disuatu tempat suatu tindakan disebut jahat sedangkan ditempat lain bukan merupakan kejahatan.
Merupakan suatu kenyataan bahwa antara pembangunan dan kejahatan mempunyai hubungan yang erat Oleh karena itu perencanaan pembangunan harus meliputi juga perencanaan perlindungan masyarakat terhadap kejahatan.

Sebagai negara yang sedang berkembang, Indonesia berusaha mengadakan pembangunan di segala bidang sesuai dengan pembukaan Undang-Undang Dasar 1,945 dan garis Besar Haluan negara yang menginginkan pembangunan manusia seutuhnya maka dalam pelaksanaan pembangunan itu sendiri harus mampu menghasilkan manusia pembangunan yang berkualitas iman dan berkualitas moral, Van Bammelen merumuskan:
Kejahatan adalah tiap kelakuan yang bersifat tidak susila dan merugikan yang menimbulkan begitu banyak ketidak tenangan dalam suatu masyarakat tertentu sehingga masyarakat itu berhak untuk mencelanya dan menyatakan penolakannya kelakuan itu dalam bentuk nestapa dengan sengaja diberikan karena kelakuan tersebut.
Kejahatan merupakan salah satu penghambat bagi pembangunan nasional, oleh karena itu kita harus berusaha mengatasinya dan jangan sampai merajalela Pada pokoknya yang perlu diingat bahwa tidak ada orang yang mau menjadi penjahat ataupun korban dari kejahatan

Salah satu kejahatan yang seringkali meresahkan dan menjerumuskan seluruh anggota masyarakat adalah kejahatan kesusilaan. Walaupun telah banyak usaha dan upaya yang dilakukan seperti dengan pemberian pidana yang berat namun pada kenyataannya kejahatan tersebut akan selalu terjadi dalam masyarakat hanya saja frekuensinya saja yang berubah-ubah

Sebagai manusia normal ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, nafsu berhubungan seksual dengan lawan jenis merupakan salah satu sifat alami dan diharapkan penyalurannya dilakukan secara benar dan sesuai dengan norma yang berlaku. Sifat alami tersebut tidak selamanya dipergunakan dengan benar, kadang-kadang terjadi penyimpangan yang tidak di inginkan yang bisa mengakibatkan penderitaan fisik dan psikis.

Dengan melihat kenyataan tersebut di atas maka memang sepantasnya para pelaku kejahatan tersebut dijatuhi pidana yang setimpal, yang dimaksud dengan pidana adalah : penderitaan yang sengaja dibebankan kepada orang yang melakukan perbuatan yang dilarang ( tindak pidana).

Dengan pemberian penderitaan yang layak dari penjahat diharapkan ketertiban akan tetap terjaga dan dapat mencegah terjadinya kembali kejadian tersebut. Berdasarkan kenyataan yang ada, maka penulis tertarik untuk mengambil judul : PENJATUHAN PIDANA BAGI PELAKU KEIAHATAN TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR DI WILAYAH POLRESTA TENGGARONG.


B.  Perumusan dan Pembatasan Masalah
Sehubungan dengan hal-hal yang telah dikemukakan di atas, maka persoalan pokok yang akan dibahas adalah :
  1. Bagaimana penjatuhan pidana bagi pelaku kejahatan kesusilaan terhadap anak di bawah umur?
  2. Apakah dasar pertimbangan hakim dalam menentukan berat Ringannya pidana terhadap pelaku kejahatan tersebut ?
C.  Maksud dan Tujuan Penelitian
Penelitian sebagai salah satu tugas dalam rangka pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, semakin teras manfaatnya bagi mahasiswa untuk melengkapi ilmu pengetahuan agar dapat menghasilkan sarjana yang sesuai dengan tuntutan akan pembangunan. Adapun maksud dan tujuan penelitian ini adalah :
  1. Untuk mengetahui bagaimana penjatuhan pidana bagi pelaku kejahatan kesusilaan terhadap anak di bawah umur.
  2. Untuk mengetahui dasar-dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan berat pidana bagi pelaku kejahatan terhadap anak di bawah umur.
D.  Metode Penelitian
Penulis dalam melakukan penelitian melalui 2tahap, yaitu :
  1. Studi kepustakaan Penelitian yang dilakukan dengan mempelajari berbagai teori melalui literatur, media masa dan karangan sarjana yang relevan dengan penelitian ini.
  2. Studi Lapangan. Dalam studi lapangan, dapat diperoleh melalui :
  • Wawancara
Yaitu dengan mengadakan tanya jawab langsung terhadap subyek dalam hal ini adalah hakim di pengadilan negeri Tenggarong, yang dapat memberikan informasi yang dapat dipergunakan sebagai materi penulisan.
  • Dokumen 
Yaitu dengan cara mengumpulkan data resmi di pengadilan negeri Tenggarong masalah kasus kejahatan kesusilaan terhadap anak di bawah umur analisa data dan keterangan-keterangan yang telah penulis kumpulkan akan di analisa secara deskriptif dapat diartikan : sebagai prosedur pemecahan masalah yang diselidiki dengan menggambarkan/melukiskan keadaan obyek-obyek penelitian (lembaga, seseorang &, masyarakat dan lain), pada saat sekarang berdasarkan fakta yang tampak atau sebagaimana adanya.
E.  Sistematika Penulisan
Untuk mempermudah mempelajari hal-hal yang ada dalam penulisan skripsi ini maka dalam sistematika penulisan akan diuraikan secara menyeluruh pembahasan bab demi bab.

BAB I PENDAHULUAN

Dalam bab ini di ketengahkan tentang Alasan Pemilihan Judul, Perumusan Dan Pembatasan Masalah, Maksud dan Tujuan Penulisan Metode Penelitian dan Sistematika Penulisan.

BAB II KERANGKA TEORITIS
Bab ini menguraikan:
A. Pengertian dan jenis-jenis Pidana
B. Pengertian Anak
C. Bentuk- bentuk kejahatan kesusilaan terhadap anak
D. Tugas dan Kewajiban Hakim

BAB III HASIL PENELITIAN PEMBAHASAN
A. Penjatuhan pidana bagi pelaku kejahatan kesusilaan terhadap anak di bawah umur.
B. Pertimbangan hakim dalam menentukan berat ringannya pidana terhadap pelaku kejahatan kesusilaan terhadap anak di bawah umur.

BAB IV PENUTUP
A. Kesimpulan
B. Saran-Saran

BAB II
KERANGKA TEORITIS PEMIDANAAN DAN KEJAHATAN
KESUSILAAN TERHADAP ANAK

A.  Pengertian Dan jenis Pidana
Sebelum melangkah lebih lanjut, penulis ingin menjelaskan sedikit apa yang dimaksud dengan pengertian pidana dan pemidanaan istilah hukum yang merupakan istilah umum dan konvensional dapat mempunyai arti yang dan berubah-ubah karena istilah itu dapat berkonotasi dengan bidang yang cukup luas. Istilah tersebut tidak hanya sering digunakan dalam bidang hukum tapi juga dalam istilah sehari-hari di bidang pendidikan, moral, agama dan sebagainya.

Oleh karena "pidana" merupakan istilah yang lebih khusus, maka perlu ada pembatasan pengertian atau makna sentral yang dapat menunjukkan ciri atau sifat yang khas. Dari definisi atau pendapat para sarjana dapat disimpulkan bahwa pidana mengandung unsur-unsur dan ciri-ciri sebagai berikut :
  • Pidana itu pada hakekatnya penderitaan atau nestapa atau menyenangkan
  • Pidana diberikan dengan sengaja oleh orang atau badan yang berwenang
  • Pidana dikenakan kepada seseorang yang telah melakukan tindak pidana yang mempunyai kekuasaan.
Jadi dalam hal pidana fokusnya adalah pad perbuatan salah atau tindak pidana yang telah dilakukan oleh si pelaku, dengan perkataan lain, perbuatan itu mempunyai peranan yang besar dan merupakan syarat yang harus ada. Kita juga berharap dan berpikir bahwa berpikir orang yang dikenakan pidana akan menjadi lebih baik tetapi bukan karena hal itu kita berbuat demikian, tujuan umumnya adalah melakukan pencegahan terhadap perbuatan yang salah itu dan bukan perbaikan terhadap diri si pelanggar.

Mengenai perbedaan secara tradisional antara pidana dan tindakan, Sudarto mengemukakan sebagai berikut:
Pidana adalah pembalasan terhadap kesalahan si berbuat, sedangkan tindakan adalah untuk perlindungan masyarakat dan untuk memelihara dan perawatan si pembuat. Jadi secara dogmatis pidana itu untuk orang yang normal jiwanya yang mampu bertanggung jawab, sebab orang yang tidak mampu bertanggung jawab tidak mempunyai kesalahan dana orang yang tidak mempunyai kesalahan tidak mungkin dipidana terhadap orang ini dapat dijatuhkan tindakan
Jadi dasarnya hukum pidana berpokok pada dua hal yaitu:

a. Perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu

Yang dimaksud adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang yang memungkinkan dijatuhi pidana, perbuatan yang demikian secara singkat disebut "perbuatan yang dapat dipidana", untuk menjatuhkan pidana diperlukan perbuatan yang dilarang dan orang yang melakukan larangan dimaksud.

b. Pidana

Yang dimaksud pidana adalah penderitaan yang sengaja dibebankan oleh negara kepada orang yang melakukan perbuatan yang dilarang. Tujuan negara menjatuhkan pidana kepada warganya yang telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana adalah:
  • Untuk memperbaiki pribadi dari penjahat itu sendiri
  • Untuk membuat orang jadi jera untuk melakukan kejahatan
  • Untuk membuat penjahat-penjahat tertentu menjadi tidak mampu untuk melakukan kejahatan-kejahatan yang lain yakni penjahat yang dengan cara-cara yang lain sudah tidak dapat diperbaiki lagi.
Tentang maksud pemidanaan itu terdapat beberapa teori yang mengemukakan mengapa suatu kejahatan dikenakan suatu pidana, antara lain:

a. Teori absolut atau teori pembalasan

Dalam aliran ini tidak memikirkan akibat-akibat yang mungkin timbul dengan adanya pemidanaan, hanya menghendaki adanya pembalasan bagi seseorang yang telah melakukan kejahatan. Aliran ini beranggapan bahwa siapa saja yang melakukan kejahatan, kepadanya harus diberi pembalasan yang berupa pidana sesuai dengan kejahatan yang sudah dilakukannya.

Pemidanaan dalam teori ini tidak mempunyai tujuan yang praktis, tetapi bertujuan supaya penindaknya penderita. Tanpa memikirkan akibat yang akan timbul dengan adanya pemidanaan itu, teori ini hanya melihat kemas lampau dan tidak melihat ke masa depan.

Berdasarkan uraian tersebut di atas dapatlah penulis simpulkan bahwa aliran absolut tersebut hanya berorientasi pada pembalasan bagi pelaku kejahatan. Setiap penjahat harus diikutkan dengan pidana yang seimbang dengan kejahatan yang dilakukan tidak memikirkan akibat yang mungkin timbul setelah adanya penjatuhan pidana karena yang dilihat adalah masa lalu bukan masa yang akan datang.

b. Teori relatif atau teori tujuan

Menurut teori ini tujuan pemidanaan" adalah untuk menegakkan tata tertib dalam masyarakat, untuk menegakkan tata tertib itu diperlukan pidana yang bersifat menakut-nakuti memperbaiki dan membinasakan terhadap pelaku kejahatan Dalam teori ini dikenal dua macam pencegahan yaitu :

  • Pencegahan umum
Pencegahan umum ini ditujukan kepada semua orang atau masyarakat agar takut melakukan kejahatan dengan jalan menjatuhkan pidana yang sangat berat atau menjerakan pelaku kejahatan yang pelaksanaannya dimuka umum. Dengan demikian setiap orang dapat menyaksikan pelaksanaan pidana tersebut yang akan memberi akibat mereka akan jera untuk melakukan kejahatan.
  • Pencegahan Khusus 
Menurut teori ini tujuan pidana ialah mencegah niat buruk si penjahat untuk melakukan kejahatan lagi, untuk mencapai tujuan tersebut diperlukan adanya pemidanaan yang bersifat tidak berdaya.
  • Teori Gabungan
Apabila ada dua pendapat yang bertentangan satu sama lain biasanya ada satu pendapat yang berdiri ditengah tengah, yang dalam hal ini disebut teori gabungan, teori ini mendasarkan pidana sebagai pembalasan dan mempertahankan tata tertib dalam masyarakat, yang diterapkan secara pembinaan dengan menitik berat kan pada salah satu unsur tanpa menghilangkan unsur lain maupun menitik berat kan pada semua unsur yang ada.

Teori gabungan ini dapat dibagi dalam tiga golongan dimana tiap golongan mempunyai titik permasalahan yang diutamakan, yaitu:
  1. gabungan yang menitik berat kan pada pembalasan teori pembalasan ini hanya dipergunakan untuk mempertahankan tata tertib masyarakat.
  2. Teori gabungan yang menitik berat kan pada pertahanan tata tertib masyarakat tetapi pidana yang dijatuhkan harus seimbang dengan peraturan yang telah dilakukan oleh tersangka.
  3. Teori gabungan yang sama menitik berat kan pada keharusan pembalasan dan mempertahankan tata tertib masyarakat sehingga dalam hal ini dituntut adanya keseimbangan antara pembalasan dan ketertiban dalam masyarakat tidak ada gunanya pembalasan yang berat kalau ketertiban dalam masyarakat masih sering dilanggar
Adanya perkembangan jaman memberi pengaruh terhadap pemberian pidana, pemberian pidana yang bersifat pembalasan sekarang ini sudah tidak menjadi tujuan pokok dan yang diutamakan adalah pembinaan atau bimbingan kepada terpidana.

Karena diharapkan dari pemidanaan itu diharapkan pelaku pidana itu bisa berubah menjadi baik, hd ini seperti yang sekarang diterapkan di Negara Republik Indonesia. Di Indonesia maksud pemidanaan itu tidak hanya berhenti pada penderitaan rasa derita yang berupa pembatasan kebebasan bergerak, tetapi juga menyangkut atau bimbingan akhlak terpidana. Dengan demikian terpidana akan memperoleh bekal hidup setelah menjalani masa pidana di lembaga pemasyarakatan.

Jenis pidana berdasarkan pasal l0 KUH Pidana terdiri dari :
a.         Pidana pokok yang terdiri dari;
  1. Pidana mati
  2. Pidana penjara
  3. Pidana kurungan
  4. Pidana denda
  5. Pidana tutupan
b.        Pidana tambahan
  1. Pencabutan hak tertentu
  2. Perampasan barang tertentu
  3. Pengumuman putusan hakim
Pidana adalah reaksi atas delik dan ini berwujud suatu nestapa yang dengan sengaja ditimpakan negara pada pembuat delik itu. Pada urutan pertama dari urutan pidana pokok sebagaimana yang telah di cantumkan dalam pasal 10 KUH Pidana, sungguhpun demikian undang-undang telah menentukan bahwa hukum itu hanya dapat menjatuhkan pidana mati yaitu apabila keamanan negara memang benar-benar telah menghendakinya. Pidana mati telah di cantumkan secara alternatif dengan pidana pokok lainnya pada umumnya dengan pidana penjara seumur hidup atau pada pidana penjara selama-lamanya dua puluh tahun. Pelaksanaan pidana mati itu ditunggu sampai Presiden memberikan keputusannya.

Pidana penjara sebagaimana yang bisa kita jumpai dewasa ini baru berkembang sejak dihapusnya pidana mati atau pidana badan diberbagai negara ,akan tetapi perlakuannya terhadap narapidana di dalam rumah penjara itu sering kali sifatnya tidak manusiawi.

Pidana penjara adalah pidana umum diantara pidana kehilangan kemerdekaan, pidana penjara dapat dijatuhkan untuk seumur hidup atau untuk sementara waktu, semua orang menjalani pidana penjara atau kurungan sebagai pengganti denda yang dibebankan dari semua atau sebagian pidananya jika mereka dalam menjalankan pidana berkelakuan baik, maka semua atau sebagian padanya dapat dibebaskan.

Yang dimaksud berkelakuan baik antara Lain, paling sedikit tidak pernah mendapat hukuman disiplin. Mengenai pidana kurungan tidak diadakan pembatasan seperti pada pidana penjara memang tidak perlu oleh karena maksimum pidana kurungan adalah satu tahun.

Pidana kurungan lebih ringan dari pada pidana penjara Pasal 69 KUH Pidana menyatakan bahwa perbandingan beratnya pidana pokok yang sejenis ditentukan menurut urutan dalam pasal 1,0 KUH Pidana. Bahwa pidana kurungan lebih ringan dari pada pidana penjara yang dapat disimpulkan dari lebih pendeknya waktu pidana kurungan ini.

Pidana paling lama adalah lima belas tahun berturut-turut dan karena alasan yang memberatkan pidana dapat ditambah menjadi 20 tahun berturut-turut. Sedangkan pidana kurungan adalah paling lama satu tahun dan karena alasan memberikan pidana dapat ditambah menjadi satu tahun empat bulan. 

Pidana kurungan juga ada maksimum umumnya artinya maksimum nya pidana kurungan atau perbuatan pidana apapun yang diancam dengan pidana kurungan, di samping adanya maksimum yang umum tentu ada pula maksimum yang khusus, yaitu yang diancam dengan tindak pidana itu secara khusus.

Pidana denda merupakan jenis pidana pokok yang ke empat di dalam pidana Indonesia yang pada dasarnya hanya bisa ditujukan pada orang dewasa. Di dalam Bab XIV buku ke II KUH Pidana kita telah menentukan bahwa besarnya pidana denda itu sekurang-kurangnya adalah tiga rupiah dan tujuh puluh lima sen. Akan tetapi telah tidak menentukan besarnya pidana denda yang sebesar-besarnya.

Pidana denda tersebut telah diancamkan di dalam KUH Pidana, baik sebagai satu-satunya pidana pokok, maupun secara alternatif, baik dengan pidana penjara saja maupun dengan penjara kurungan saja ataupun secara alternatif dengan kedua jenis pidana-pidana pokok secara bersama-sama,

Jadi telah di cantumkan secara tegas siapakah yang harus membayar denda. Jika denda tidak dibayar dapat diganti dengan pidana kurungan sebagai pengganti. Yang dimaksud dengan membayar denda tentu saja pertama-tama adalah terpidana sendiri. Oleh karena sifat pidana adalah sangat pribadi tetapi dalam praktek kerap kali lain yang membayar denda.

Jika hal ini dilarang maka seharusnyalah di cantumkan dalam undang-undang bahwa pembayaran dilakukan oleh terpidana sendiri dan pihak ketiga dilarang melakukan pembayaran untuk terpidana atau pembayaran yang dilakukan oleh pihak ketiga atau berasal dari pihak ketiga tidak sah. 

Menurut aturan yang berlaku terpidana juga bebas untuk memilih apakah ia akan membayar denda tersebut atau tidak artinya walaupun ia mampu membayar ia juga dapat memilih menjalani pidana kurungan sebagai pengganti.

Mengenai penentuan lamanya waktu dalam jangka waktu lama denda dibayar diserahkan sepenuhnya pada kebijaksanaan pegawai yang menjalankan keputusan itu. Pidana tambahan sebagian besar tujuannya adalah preventif khusus. Sifat preventif khusus ini kadang-kadang begitu lebih besarnya sehingga sifatnya sebagai pidana menjadi hilang. Menurut KUH Pidana sebagai pidana tambahan adalah pencabutan hak tertentu, perampasan barang dan pengumuman keputusan hakim. 

Salah satu pidana tambahan seperti pencabutan hak tertentu, tidak semua hak dapat dicabut, hak-hak yang dapat dicabut dengan putusan hakim tercantum dalam pasal 35 KUH Pidana. Semua hak yang disebutkan di atas dapatlah dinyatakan dicabut oleh hakim, hal ini dapat dilakukan apabila undang-undang memberikan kekuasaan kepadanya untuk itu dimulai tambahan sejak putusan hakim menurut undang-undang dapat dilaksanakan.

Pidana tambahan yang kedua mengenai Perampasan harus mengenai barang tertentu. Jadi tidak mungkin perampasan seluruh harta kekayaan, jika diperhatikan bagian umum ini kelihatan ditujukan sebagai suatu pidana saja tetapi akan diperhatikan terutama sekali pelaksanaannya sering terlihat tindakan kepolisian disamping sifatnya sebagai pidana bahkan sering tampak adalah sifatnya yang polisionil ini. 

Pidana tambahan yang ketiga dalam putusan hakim boleh ditentukan, bahwa jaksa telah mengizinkan kepada orang hukuman penjara atau kurungan selama-lamanya satu bulan. Semua putusan hakim harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum, tapi sebagai hukuman tambahan putusan itu dengan resmi disiarkan dengan cara yang sejelas-jelasnya dengan cara yang ditentukan hakim. Misalnya melalui surat kabar, radio, ditempel di tempat umum dan lain sebagainya semua ini atas ongkos terhukum yang dapat dipandang sebagai suatu kekecualian bahwa semua biaya penyelenggaraan dipikul oleh negara

B.  Pengertian Anak

Yang dimaksud anak di bawah umur adalah mereka yang belum cukup umur atau belum dewasa. Dalam kehidupan sehari-hari umur berapakah anak belum dewasa belumlah jelas. Menurut hukum perdata batasan anak terdapat dalam pasal 330 KUH Perdata yaitu : anak yang belum dewasa berumur yaitu 2L tahun kecuali anak itu sudah kawin sebelumnya. Di bawah usia tersebut seorang masih membutuhkan wali untuk melakukan tindakan hukum perdata. Jadi hukum perdata memberikan batasan usia 21(atau kurang dari itu asalkan sudah menikah) untuk menyatakan kedewasaan seseorang sehingga seseorang yang berada di bawah umur 21 tahun dinyatakan belum dewasa. Menurut hukum adat yang disebut anak di bawah umur adalah mereka yang belum menunjukkan tanda-tanda fisik yang kongkret, bahwa ia telah dewasa. Berbeda dengan pengertian pasal yang tertera di dalam pasal 1 UU No. 4 tahun 1979 tentang kesejahteraan anak, ditentukan bahwa anak adalah seorang yang belum mencapai umur 21" tahun belum pernah kawin. 

Menurut pengertian sehari-hari, anak adalah merek yang belum berumur 17 tahun atau mereka yang belum boleh ikut pemilu ataupun mereka yang belum boleh menonton film 17 tahun ke atas. Menurut Kosnan, anak-anak adalah manusia muda, muda dalam umur muda dalam jiwa dan dalam perjalanan kehidupan karena mudah dipengaruhi oleh keadaan sekitarnya. Menurut Hukum Islam, seseorang dianggap dewasa bila orang itu telah akil balig, jadi batas dewasa dicapai pada waktu akil balig, tetapi ada anggapan umum bahwa seorang jadi dewasa pada umur L5 tahun. Dalam memberikan pengertian di bawah umur, Ter Haar menyatakan:
Menurut hukum adat, masyarakat hukum kecil itu yaitu saat orang yang menjadi dewasa ialah sat laki-laki dan perempuan sebagai seorang yang sudah ber kawin meninggalkan rumah orang tuanya atau mertuanya untuk berumah tangga sebagai laki bini muda yang merupakan keluarga yang berdiri sendiri
Dalam UU No 1, /74 UU Perkawinan, yang mengatur masalah perkawinan secara tersurat tercantum dalam pasal 6 ayat 2 memuat syarat perkawinan bagi seorang yang belum mencapai umur 21 tahun harus mendapat izin dari orang tuanya, secara tidak langsung UU ini telah mengatur ukuran kapan seseorang itu digolongkan anak di bawah umur. Di dalam pasal 47 ayat L menyatakan bahwa anak yang belum mencapai umur 18 tahun atau belum pernah melakukan pernikahan ada di bawah kekuasaan or.rng tuanya selama mereka tidak dicabut kekuasaan orang tuanya. Dalam pasal50 ayat L menyatakan "anak yang belum mencapai umur 18 tahun atau belum pernah kawin, yang tidak di bawah kekuasaan wali, dari pasal dalam uu No. '1./74 tersebut di atas, dapatlah disimpulkan bahwa uu tersebut menentukan batas belum dewasa atau sudah dewasa adalah 16 tahun dan 19 tahun. 

Dari pengertian anak yang bermacam tadi pengertian anak dalam hukum pidana khususnya anak sebagai korban tindak pidana adalah dapat diuraikan sebagai berikut:
  1. Pengertian anak dilihat dalam rumusan tindak pidana yffig bersangkutan atau akan diterapkan, misalnya pasal 2gz KUH Pidana menyebutkan bahwa dalam pasal tersebut ditegaskan usia anak di bawah 15 tahun, maka pengertian anak menurut pasal tersebut adalah anak yang usianya kurang dari 15 tahun.
  2. Apabila dalam rumusan tindak pidana tersebut tidak disebutkan secara tegas tentang usia anak sebagai korban( hanya disebutkan belum dewasa) atau istilah "anak di bawah umur" maka pengertian anak berdasarkan stb 1931 No. 54 yang isinya dikutip sudjono, sebagai berikut:
oleh karena terhadap orang-orang Indonesia berlaku hukum adat, maka timbul keragu-raguan sampai umur berapa seseorang yang masih dibawah umur, guna menghilangkan keragu-raguan tersebut maka jika dipergunakan istilah umum di bawah umur terhadap bangsa Indonesia daulat,
  • Mereka yang belum mencapai umur 21 tahun dan sebelumnya belum pernah menikah
  • Mereka yang belum kawin sebelum mencapai umur 21 tahun dan kemudian bercerai dan tidak kembali lagi menjadi anak di bawah umur
  • Yang dimaksud perkawinan bukanlah perkawinan anak-anak.
Dengan demikian barang siapa yang memenuhi syarat tersebut di atas disebut anak di bawah umur atau secara mudah disebut anak-anak.

C.  Bentuk-Bentuk Kejahatan Kesusilaan terhadap Anak

Di dalam hukum pidana istilah kesusilaan dipersempit pengertiannya menjadi hal yang menyangkut seksual, seperti perzinahan dan pelacuran, perkosaan, persetubuhan dan sebagainya termasuk pula masalah kesopanan dan pornografi. 
Susilo mencantumkan dalam judul kejahatan terhadap kesopanan untuk Bab XIV buku ke II KUH Pidana, dalam pasal 283 ayat 1. menyatakan:
Diancam dengan pidana selama-lamanya sembilan bulan atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah dihukum barang siapa menawarkan menyerahkan buat selama-lamanya atau buat sementara waktu menyampaikan di tangan atau mempertunjukkan kepada orang yang belum dewasa yang diketahui atau patut disangkanya bahwa orang itu belum cukup umur 17 tahun, jika isi, tulisan, gambaran, benda atau alat itu telah diketahuinya.
Di sini lebih condong pada segr sosiologis, karena sifat perbuatannya tergantung pada pendapat masyarakat, ,"a"og secara umum orang beranggapan kalau perkosaan adalah suatu hubungan seksual yang biasanya dilakukan oleh orang atau beberapa orang terhadap seorang wanita dengan cara paksa dan ini yang menjadi unsur utama dari tindak pidana perkosaan adalah adanya unsur paksaan. Dari segi norlrur hukum modus tindak pidana perkosaan diancam dengan pidana oleh per undangan yang berlaku di Negara kita, adalah tindak pidana perkosaan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang laki-laki terhadap seorang perempuan di bawah umur.

Dengan demikian kalau hanya terjadi persentuhan kelamin antara wanita dan laki-laki saja maka kejadian ini belumlah dapat dianggap sebagai bertemunya alat kelamin sebagaimana disyaratkan dalam perkosaan. Demikian juga halnya bila seorang laki-laki yang membuka seluruh pakaian seorang wanita kemudian meraba seluruh anggota wanita tersebut termasuk alat kelaminnya maka perbuatan itu hanyalah merupakan awal suatu perkosaan walaupun pelaku tersebut mengajak untuk bersetubuh.
Seperti yang tertera dalam pasal 287 KUH Pidana disebutkan bahwa:
  1. Barang siapa bersetubuh dengan seorang wanita diluar perkawinan padahal diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa umurnya belum lima belas tahun atau kalau umurnya tidak ternyata bahwa belum mampu dikawini, diancam pidana penjara paling lama sembilan tahun
  2. Penuntutan hanya dilakukan atas pengaduan, kecuali jika umur wanita belum sampai dua belas tahun atau jika ada salah satu hal tersebut pasal 29'1. dart p asal 29.7 
Pasal 287 KUH Pidana ini memang tidak menyebut kata "cabul" tetapi mengingat rumusan perbuatan cabul adalah segala perbuatan yang menurut waktu tempat dan keadaan melanggar norma kesusilaan dan kesopanan. Perbuatan yang dimaksud adalah perbuatan kotor, tidak senonoh, jongah yang menjurus kepada seks, baik telah terjadi persetubuhan, maupun belum maka pasal 287 ini dapat dikelompokkan dalam pengertian perbuatan cabul, hal ini dikuatkan dengan disebutkan dalam pasal 291 dan294 KUH Pidana.

Pasal 287 KUH Pidana ini oleh pembuat Undang-Undang dimaksudkan untuk melindungi wanita di bawah umur dari perbuatan yang melanggar kesusilaan dan kesopanan agar jiwanya tidak terganggu dalam pertumbuhannya. Dalam pasal290 KUH Pidana yang isinya sebagai berikut
  1. Barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seseorang, sedang diketahui orang itu pingsan dan tidak berdaya 
  2. Barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seseorang sedang diketahuinya atau patut harus disangkanya bahwa umur orang itu 7 Mulyanto, Op. Cit. belum cukup 15 tahun atau kalau tidak nyata berapa umurnya bahwa orang itu belum masaknya dibuat kawin. ,
  3. Barang siapa membujuk seseorang yang diketahuinya atau patut disangkanya, bahwa orang itu belum dewasa 15 tahun atau kalau masaknya buat kawin akan melakukan atau membiarkan dilakukan pada dirinya perbuatan cabul atau akan bersetubuh dengan orang lain dengan tidak kawin
Padahal tanpa disadari tindakannya tersebut justru dapat membangkitkan dan menaikkan hasrat seksual, inilah yang kemudian mendorong dia untuk melakukan perbuatan cabul. Dalam pasal292 KUH Pidana yang isinya sebagai berikut:
Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang belum dewasa dari jenis kelamin yang sana, sedang diketahuinya atau patut harus disangkanya hal itu belum dewasa, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun.
Dewasa telah berumur 21 tahun atau belum 21 tahun akan tetapi sudah pernah kawin" Dua orang semua belum dewasa atau dua orang semua sudah dewasa bersama-sama melakukan perbuatan cabul, tidak dihukum menurut pasal ini. Oleh karena yang diancam hukuman itu perbuatan cabul dari orang dewasa terhadap orang belum dewasa. Apabila perbuatan itu dilakukan ditempat umum atau disaksikan orang lain yang tidak menghendaki itu, dapat dikenakan pasal281 KUH Pidana.

Andai kata salah satu ada yang mempergunakan paksaan, maka perbuatan itu dapat dikenakan pasal 289 KUH Pidana, perbuatan cabul yang dilakukan terhadap orang yang umurnya 15 tahun dihukum penurut pasal 290 KUH Pidana.
Pasal 294 KUH Pidana berbunyi:

Barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan anaknya, anak tirinya, anak angkatnya, anak di bawah pengawasannya, yang belum cukup umur yang pemeliharaannya pendidikan, perniagaannya diserahkan kepadanya ataupun bujangnya atau bawahannya yang belum cukup umur diancam dengan pidana yang sama:
Ke 1 pejabat yang melakukan perbuatan cabul karena jabatan adalah bawahannya atau dengan orang yang penjagaannya dipercayakan atau diserahkan kepadanya.
Ke 2 Seorang pengawas dokter, buruh, pegawai, pengawas atau pesuruh dalam penjara, tempat pekerjaan negara, tempat pendidikan, tempat piatu, yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang dimasukkan ke dalamnya
Menurut R Susilo yang dimaksud perbuatan cabul adalah "
Segala perbuatan yang melanggar kesusilaan atau perbuatan yang keji semuanya itu dalam lingkungan nafsu birahi kelamin cium-ciuman meraba anggota kemaluan, meraba buah dada dan sebagainya
Dalam pasal 292 KIJ}{ Pidana yang isinya sebagai berikut : Orang dewasa melakukan perbuatan cabul dengan orang yang belum dewasa, dari jenis kelamin yang sama, sedangkan diketahuinya atau patut harus disangkanya hal belum dewasa itu dahulu penjara selama-lamanya 12 tahun Dewasa telah berumur 21 tahun atau belum berumur 21 tahun akan tetapi sudah pernah kawin. Dua orang semua belum dewasa, atau dua orang semua sudah dewasa ffirrut-sarrra melakukan perbuatan cabul, tidak dihukum menurut pasal ini, oleh karena orang yang diancam hukuman itu perbuatan cabul hari orang dewasa terhadap orang yang belum dewasa. Andai kata salah satu mempergunakan paksaan, maka perbuatan itu dapat dikenakan pasal 289 KUH Pidana, perbuatan cabul yang dilakukan terhadap orang yang umurnya belum 15 tahun dihukum menurut pasal 290 KUH Pidana. 

D. Tugas dan Kewajiban Hakim 

Menurut ketentuan umum kekuasaan kehakiman yang tercantum dalam: Pasal 1 :
Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.
Pasal 2:
  • Menyelenggarakan kekuasaan kehakiman tercantum dalam pasal 1 diserahkan kepada badan-badan peradilan dan ditetapkan dengan Undang-Undang dengan tugas pokok untuk menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya. Tugas lain dari pada yang tersebut pada ayat (1) dapat diberikan kepadanya berdasarkan peraturan perundang-undangan. 
Kekuasaan kehakiman yang merdeka mengandung pengertian di dalamnya kekuasaan kehakiman yang bebas dari campur tangan pihak kekuasaan negara lainnya dan kebebasan dari paksaan, di rektiva atau rekomendasi yang datang dari pihak ekstra yudisial, kecuali dalam hal-hal yang diizinkan oleh Undang-Undang. Kebebasan dalam melaksanakan wewenang yudisial tidaklah mutlak sifatnya karena tugas dari hakim adalah untuk menegakkan hukum an keadilan berdasarkan Pancasila dengan jalan menafsirkan hukum dan mencari dasar-dasar serta asas-asas yang jadi landasannya, melalui perkara-perkara yang dihadapkan kepadanya sehingga keputusannya mencerminkan perasaan keadilan bangsa dan rakyat Indonesia.

Dalam mengemban tugas dan penegakan hukum dan keadilan, para hakim mempunyai kewaiiban-kewaiiban berat yang harus ditunaikan demi terciptanya tujuan yang ditentukan, yaitu suatu masyarakat yang adil dan makmur. Oleh karena pada hakekatnya segala sesuatu yang berkenaan dengan pelaksanaan tugas-tugas badan-badan penegakan hukum dan keadilan itu baik atau buruknya amat tergantung dari manusia-manusia pelaksananya, yaitu "tlv man behinil the gun", dalam soal ini ialah para hakim, maka untuk itu dalam Undang-Undang Ketentuan- Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (UU No. 14 Tahun 7970) syarat-syarat yang senantiasa harus dipenuhi seseorang hakim yaitu harus jujur, tidak dapat disuap, bebas merdeka, berani mengambil keputusan dan bebas dari pengaruh atau tekanan, baik dari dalam maupun dari luar.

Hakim yang menerima pemberian atau janji dengan mengetahui bahwa pemberian atau janji itu diberikan kepadanya supaya mempengaruhi atas keputusan suatu perkara yang ada dalam pertimbangannya dapat dipidana berdasarkan pasal 420 Kitab Undang-undang Hukum Pidana yaitu dengan pidana penjara selama-lamanya sembilan tahun dan jika pemberian atau perjanjian itu diterima dengan keinsafan, bahwa hadiah itu diberikan kepadanya supaya memperoleh suatu pemidanaan dalam perkara pidana maka ia dapat dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya dua belas tahun. Dalam menjalankan kewajibannya hakim memperoleh perlindungan-perlindungan yang dibutuhkan yang berupa jaminan dalam Undang-undang, antara lain misalnya: 
  1. Pasal 10 dan 43 UU No . 13 Tahun 1965 menentukan bahwa para hakim, selain alasan-alasan yang tersebut dalam pasal-pasal itu seperti tidak cakap, karena sakit rohani dan jasmani yang terus menerus, atau yang telah lanjut usia (hakim pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi 58 tahun, hakim Mahkamah Agung 60 tahun), hanya dapat diberhentikan dari jabatannya atas permintaan sendiri.
  2. Menurut pasal 32 UU No . 14 Tahun 1770, pasal" (2) dan pasal 43 (1) UU. No. L3 Tahun 1955 hakim oleh Presiden (Kekuasaan Eksekutif) diikat mutlak bagi hakim Mahkamah Agung dengan usul Dewan Perwakilan Rakyat, sedangkan bagi hakim Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi dengan usul Mahkamah Agung.
  3. Hakim dapat dijamin pula dengan digaji menurut peraturan sendiri yang terlepas dari peraturan bagi yang lain-lain.
Dalam menyelenggarakan peradilan para hakim karena kedudukannya yang bebas itu tidak perlu bertanggungjawab baik kepada Kekuasaan Perundang-undangan, maupun Kekuasaan pelaksanaan, sebaliknya mereka itu tidak diperkenankan salah mempergunakan kedudukannya yang bebas itu dan terikat oleh syarat-syarat tertentu, yaitu syarat-syarat yang dibuat untuk memberi jaminan-jaminan yang baik kepada pelaksanaan peradilan.

Kepada para hakim diletakkan tanggung jawab yang lebih berat sebab harus menginsyafi, bahwa karena sumpah jabatannya mereka itu tidak hanya bertanggung jawab kepada hukum, kepada diri sendiri dan kepada rakyat akan tetapi juga bertanggungjawab kepada Tuhan Yang Maha Esa. Bukankah dalam Undang-Undang Pokok Kehakiman dirumuskan ketentuan, bahwa peradilan di Indonesia dilakukan "Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa". Pihak yang diadili mempunyai hak ingkar terhadap hakim. Hak ini adalah hak seorang yang diadili untuk mengajukan keberatan-keberatan yang disertai dengan alasan-alasan terhadap seorang hakim yang akan mengadili perkaranya. Apabila seorang hakim masih terikat hubungan keluarga sedarah sampai derajat ke tiga atau semenda dengan Ketua, salah seorang Hakim anggota, Jaksa, Penasehat hukum atau Panitera dalam suatu perkara tertentu, ia wajib mengundurkan diri dari pemeriksaan perkara itu.

Begitu pula Ketua Hakim Anggota, Penuntut Umum atau Panitera masih terikat dalam hubungan keluarga yang sama seperti di atas dengan orang yang diadili, ia wajib mengundurkan diri dari pemeriksaan perkara (pasal 28 UU. No. L4 Tahun 1970).


BAB III
HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN PELAKU KEJAHATAN
KESUSILAAN TERHADAP ANAK

A. Penjatuhan Pidana Bagi pelaku Kejahatan Kesusilaan Terhadap Anak

Banyak orang kadang-kadang beranggapan bahwa putusan hakim terhadap suatu kasus kejahatan adalah tidak adil, mereka meragukan putusan itu karena menurut mereka, penjatuhan hukum kepada pelaku atas suatu kasus, tidak sesuai dengan akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh pelaku. Di dalam asal KUH Pidana kejahatan terhadap anak di cantumkan ancaman atau sanksi pidana yang sangat berat Yaitu pidana penjara empat tahun sampai dua belas tahun, tetapi dalam kenyataanya ada suatu kejahatan kesusilaan terhadap anak, si pelaku hanya dijatuhi pidana penjara hanya tiga tahun 

Sampai sekarang dipertanyakan sejauh manakah kebijakan hakim dalam proses penjatuhan putusan terhadap kasus kejahatan kesusilaan terhadap anak. Purwanto mengatakan bahwa : Sebenarnya tidak ada lagi yang meragukan dan boleh disebut keharusan bagi hakim dalam setiap putusannya yang didasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa tuntutan ini wajib menurut hukum, peradilan di negara kita dilaksanakan demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Pasal 4 UU No. 14/70 tentang ketentuan pokok kehakiman). Hakim dalam lr, L";ufu"kao keadilan oleh undang-undang dituntut suatu tanggung jawab yang sangat berat dan mendalam dalam menginsyafkan kepadanya bahwa karena sumpah jabatannya kepada diri sendiri dan kepada rakyat tetapi lebih dari itu juga bertanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa. 

Seorang hakim pidana adalah bebas dalam mencari atau menetapkan pidana yang dijatuhkan kepada pelaku secara tepat tetapi kebebasan itu tidak berarti kebebasan yang tidak terbatas dengan maksud untuk mengeluarkan kehendak secara sewenang-wenang. Dari hasil penelitian penulis yang penulis peroleh dari Pengadilan Negeri Tenggarong bahwa kejahatan kesusilaan dari tahun ke tahun semakin berkembang, dengan demikian penulis mengambil suatu pemikiran bahwa tindak pidana kesusilaan yang dilakukan terhadap anak semakin meningkat ]adi untuk mengurangi besarnya jumlah tindak pidana yang dilakukan terhadap anak hendaknya Pengadilan negeri Tenggarong memberikan keputusan kepada pelaku tindak pidana terhadap kesusilaan dengan putusan yang sangat maksimal, diharapkan akan mendatangkan efek jera kepada masyarakat remaja khususnya, umumnya masyarakat luas.

B. Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Berat atau Ringannya Pidana Bagi Pelaku Kejahatan Kesusilaan Terhadap Anak

Setiap hakim hendaknya memiliki kemampuan untuk menghadapi berbagai tantangan hukum karena mutu hakimnya. Selayang pandang dalam masyarakat bahwa masyarakat telah diajarkan memahami bahwa para hakim adalah orang-orang yang penuh kebijaksanaan. Jujur dan mulia serta memilik kebijakan-kebijakan yang tradisional dilengkapi hasrat untuk menegakkan keadilan. Apabila hakim bersikap kasar dan kurang berhati-hati dalam mengambil suatu keputusan serta membiarkan Pengadilan menjadi tempat pengaduan maka kepercayaan dan harapan masyarakat akan keadilan menjadi punah.

Purwanto, mengatakan bahwa adanya suatu kejahatan kesusilaan terhadap anak adalah karena lengahnya sistem keamanan lingkungan dimana tindak pidana tersebut terjadi" karena faktor kesempatan ini, karena faktor kesempatan ini maka remaja leluasa melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma yang ada pada masyarakat juga tidak adanya kontrol dari keamanan lingkungan yang baik sehingga terjadi kejahatan kesusilaan terhadap anak di lingkungan tersebut dari ini dapat disimpulkan kurangnya keamanan yang mantap, dapat berarti adanya kesempatan atau peluang bagi seseorang untuk melakukan perbuatan jahat.

Setiap petugas pengadilan harus disertai pertimbangan yang menjadi dasar hukum dan alasan putusan tersebut. Keharusan tersebut dinyatakan dalam Pasal 23 (1) Undang-Undang Pokok Kekuasaan Kehakiman sebagai berikut :
Segala putusan pengadilan selalu harus memuat alasan-alasan dasar putusan itu juga harus memuat pasal-pasal tertentu dari peraturan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili.
Dalam perkara pidana putusan pengadilan yang berupa penjatuhan pidana harus disertai pula pertimbangan mengenai berat dan ringannya pidana. Hal ini bisa dijumpai pasal 27 (2) UU Pokok Kehakiman yang menyatakan : "dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana hakim wajib pula memperhatikan sifat-sifat yang baik dan jahat terdakwa. Sedang dalam penjelasan pasal tersebut dinyatakan sifat-sifat yang jahat dan baik dari tersangka wajib diperhatikan hakim dalam mempertimbangkan pidana yang dijatuhkan. Keadaan-keadaan pribadi seseorang perlu diperhitungkan untuk memberikan pidana yang setimpal dan seadil-adilnya. Keadilan pribadi tersebut dapat diperoleh dari keterangan orang-orang di lingkungan, rukun tetangga, dokter ahli jiwa dan sebagainya.

Dalam menjatuhkan pidana hakim dituntut untuk bertindak bijaksana, kebijaksanaan hakim dalam menjatuhkan berat ringannya pidana berdasarkan pertimbangan yang antara lain: 
  • Hakim harus memperhitungkan sifat dan seriusnya tindak pidana yang dilakukan terdakwa
  • Keadaan-keadaan yang menyertai tindak pidana
  • Terhadap diri terdakwa, umur, kepribadian, pria wanita, tingkat pendidikan dan lingkungan. 
  • Pertimbangan-pertimbangan tambahan yang ada dalam persidangan, apakah pelaku bersikap sopan, menjawab tidak berbelit-belit/memperlancar jalannya persidangan, menyesali perbuatannya, minta maaf pada korban dan lain-lain.
  • Pertimbangan hakim terhadap keadaan korban tidak mengalami kegoncangan secara kejiwaan apakah korban memaafkan perbuatan terdakwa pada korban dan lain-lain. 
Selain pertimbangan-pertimbangan hakim dalam menjatuhkan berat ringannya pidana di atas, harus kita ingat bahwa penjatuhan hukuman atau pidana bukanlah merupakan suatu pembalasan atas tindak pidana yang dilakukan pelaku (terdakwa),tujuan dari penjatuhan hukuman/pidana adalah untuk mendidik dan membina pelaku kejahatan, agar mereka sadar akan perbuatannya dan pada akhirnya kembali menjadi orang yang baik dalam masyarakat. 

Setelah penulis menjelaskan dasar kebijaksanaan hakim dalam menjatuhkan putusan/hukuman pidana, penulis mengharapkan hendaknya uraian di atas ada manfaatnya sebagai pengetahuan bagi kita bahwa berat ringannya putusan yang dijatuhkan hakim keputusan adalah berdasarkan pertimbangan yang matang dan bijaksana demi tercapainya keadilan yang didiamkan semua orang,,


BAB IV
PENUTUP

A. Kesimpulan

Berdasarkan seluruh uraian dalam bab-bab sebelumnya, maka dalam bab ini penulis akan menarik beberapa kesimpulan yang bersifat menyeluruh, serta diikutkan saran-saran. Adapun kesimpulan yang penulis maksudkan antara lain sebagai berikut 
  • Kejahatan kesusilaan tidak saja kejahatan yang melakukan persetubuhan antara seorang laki-laki dengan seorang wanita, tetapi juga segala perbuatan yang melanggar kesusilaan (kesopanan) atau perbuatan yang keji yang kesemuanya itu masuk kategori lingkungan nafsu birahi dimana kejahatan kesusilaan terhadap anak merupakan suatu kejahatan yang memerlukan penanganan khusus karena sering kali menimbulkan keresahan bagi negara dan anggota masyarakat, kemudian pengertian anak yang khususnya di bawah umur, sampai sekarang masih belum ada kesamaan pendapat diantar para ahli hukum, juga aturan hukum di negara kita belum memberikan klasifikasi yang tegas terhadap batasan umur anak, khususnya pengertian anak sebagai korban, padahal klasifikasi umur menentukan dalam penjatuhan pidana seseorang secara adil.
  • Sebagai manusia normal ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, nafsu berhubungan seksual dengan lawan jenis merupakan salah satu sifat alami tetapi kadang-kadang penyalurannya tidak dilakukan dengan benar yang mengakibatkan penderitaan fisik dan psikis bagi korban. Dimana kejahatan kesusilaan dalam arti kriminilogi adalah suatu perbuatan yang merusak kesopanan (kesopanan disana sini dalam arti kata kesusilaan), yang berhubungan dengan nafsu kelamin dan perasaan malu, misalnya memperlihatkan anggota kemaluan pria atau wanita di depan umum. 
  • Hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap pelaku kejahatan kesusilaan terhadap anak adalah berdasarkan hukum dan pertimbangan yang bijaksana. Selain itu penjatuhan pidananya hendaklah bukan merupakan pembalasan akan tetapi penjatuhan hukuman terhadap pelaku adalah untuk mendidik dan membina pelaku agar sadar akan perbuatannya dan akhirnya kembali menjadi orang yang baik dalam masyarakat
B. Saran-Saran 

Setelah terselesainya skripsi ini sampai pada kesimpulan, maka penulis ingin menyampaikan saran-saran demi terlaksananya usaha untuk menekan terjadinya kejahatan kesusilaan terhadap anak, selain itu dengan tujuan akhir yaitu demi tercapainya keadaan yang aman dan tentram dalam masyarakat. Saran-saran yang penulis sampaikan antara lain:
  • Kepada masyarakat umumnya anggota masyarakat pada khususnya, hendaklah berperan aktif dalam menanggulangi kejahatan. Upaya ini mencakup keikutsertaan orang tua, tokoh masyarakat dan kaum muda untuk ikut melakukan pengawasan di lingkungan sosial penataan lingkungan yang baik dan mantap sehingga tidak memberikan kesempatan untuk orang melanggar hukum.
  • Kepada pembentuk Undang-Undang hendaklah terhadap kejahatan kesusilaan terhadap anak di bawah umur diberi suatu ketentuan sendiri dengan sanksi ancaman pidana yang lebih berat, karena dalam hal ini korban masih di bawah umur.
  • Suatu hal yang agak menarik untuk diupayakan adalah kemungkinan adanya ganti kerugian terhadap korban kejahatan kesusilaan yang dapat berupa restitusi (ganti kerugian oleh pelaku) atau kompensasi (ganti kerugian oleh pemerintah terhadap korban) karena relevansi pemberian ganti rugi ini adalah untuk mengembangkan keadilan dan kesejahteraan mereka yang menjadi korban.



DAFTAR PUSTAKA


Abdulyani, Sosiologi Kriminologi, Remaja, Bandung, 1999
………,Pengantar Kriminologi, Sekar Jaya Bandung 2000.
B. Simanjuntak, Pengantar Kriminilogi Phatologi, Jembatan, Jakarta 1999.
Ter Haar, Asas Hukum Adat Indonesia, Gramedia, Bandung, 1999.
Edwind Sobtarata, Hukum Di Masyarakat, Gramedia, Jakarta,l999,
...........,Bunga Rampai Hukum Pidana, Jembatan, Jakarta,2000.
Gerson Patulangi, Hukum Pidana, Citra Aditia, Bandung 2000.
………,PengembangaHn ukum Pidana, Gramedia, Jakarta,1999.
Hadari Nawai, Metode Penelitian Hukum, Jembatan Jakarta, 2000.
Heri Ababa Pokok Kriminologi, Jembatan, Jakarta, 2000.
............, Kriminilogi Masyarakat, Citra Aditia Bandung, 1999.
............, KejahatanP enyakitM asyarakat Citra Aditia, Bandung2 000.
Himpunan Pranata Peradilan Yurisprudensi, Jakarta, 1999.
Indayati Sukati, Masalah Anak, Gramedia, Bandung 1999.
Kartini, Kartono, Patologi Sosial, Gramedia, Bandung 1999.

Catatan : untuk file yang berbentuk Microsoft Word bisa anda DOWNLOAD DISINI, terima kasih untuk sahabat saya Bpk. Brigpol Erly Mahroni, SH yang telah menyumbangkan karya tulisnya untuk kemajuan Blog kita tercinta ini, semoga sukses Pak.. hehe

PENJATUHAN PIDANA BAGI PELAKU KEJAHATAN TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR