Rabu, 23 Juli 2008

Penerus cita-cita leluhur negeri


“Nak, jalani hidup apa adanya, teruskanlah usaha warung yang selama ini ibu rintis, dan jangan lupa saling membantu sesamamu, sayangi adik-adikmu, jadilah orang yang berguna bagi orang lain serta bangsa dan negara, ibu akan pergi jauh menyusul ayah kalian disana.. “ibu…. Jangan tinggalkan kami…!!! seru sang anak yang duduk di samping ibunya yg terbaring sakit. “Tidak nak, kalau sudah waktunya nanti, kamu juga akan menyusulku ke hadiratnya.. “Ibu… jangan bicara seperti itu, ibu akan sembuh dan akan membesarkan anak-anakmu bu..!! Jerit si sulung yang masih duduk di bangku kelas 5 SD itu. Sang ibu pun menutup matanya untuk terakhir kali dengan mengucapkan nama tuhannya. “Ibu tidur lagi ya kak? Tanya si bungsu kepada kakaknya. Si sulung yang wajahnya basah dengan airmata hanya terdiam sambil memandang adiknya yg masih berumur 4 tahun.
Dari penggalan cerpen yang saya tulis diatas bisa kita ambil pelajaran, bahwa manusia pasti akan merasakan berpisahnya jasad dengan ruh, dan itulah yang di sebut dengan mati. Sehebat dan sekuat apapun manusia, pasti akan di hampiri oleh maut. Dan bagi mereka yang di tinggalkan harus ikhlas dan ingat kepada sang pencipta, serta memenuhi amanat mulia dari orang yg kita sayangi (ibu) yang telah meninggalkan kita.
Cerpen diatas hampir mencerminkan pesan-pesan Bung Karno kepada rakyatnya supaya meneruskan perjuangan yang selama ini di perjuangkan. Perjuangan sang putra pertiwi sangat terjal dan berliku pada saat itu, bisa kita bayangkan betapa besar jasa beliau dalam memerdekakan bangsa kita yang selama tiga setengah abad hidup di bawah penindasan, penyiksaan, dan kesewenag-wenangan bangsa asing yang hendak menguasai bangsa Indonesia yang suci ini. sang putra Indonesia tidak pernah mengeluh dalam menjalani kehidupan dibawah ancaman belanda, cita-cita beliau adalah ingin membebaskan bangsa Indonesia dari penjajahan yang saat itu di anggap mustahil. Tapi dengan semangatnya yang membara akhirnya cita-cita yang di anggap mustahil itupun berhasil di capai.
Bumi pertiwi menangis menyaksikan kepergian putra sang fajar, airmata bangsa Indonesia tumpah mengenang jasa-jasa yg begitu mulia. Sang proklamator telah kembali dengan tenang dan dami disisinya. harapan di akhir hayatnya adalah agar rakyat Indonesia meneruskan perjuangannya untuk membangun nusantara dengan segenap jiwa dan raganya.
63 tahun negeri ini terbebas dari penjajah, sudah saatnya bagi kita untuk membangun Indonesia pusaka dengan melaksanakan semua kewajiban-kewajiban kita dengan penuh tanggung jawab. Kita harus menyadari bahwa kita hidup di negeri ini hanya sebagai penerus karena perintis sebenarnya telah kembali ke hadiratnya. perintis adalah pelopor sedangkan penerus adalah yang meneruskan. Mari kita kembali menghayati kisah sang ibu di atas tadi. sang ibu dulunya miskin, karena usaha dan semangat yang pantang menyerah akhirnya sang ibu berhasil mendapatkan apa yang di cita-citakannya selama ini dengan harapan agar anaknya kelak tidak melarat seperti dirinya.
Nah, pasti sekarang anda mengerti apa itu perintis dan penerus. Sang putra bangsa terlahir 45 tahun sebelum bangsa Indonesia merdeka yaitu pada tanggal 06 juni 1901. berkat kegigihan dan keyakinan beliau serta dukungan dari rakyat pada saat itu, akhirnya penjajah mengibarkan bendera putih tanda menyerah dan bersedia kembali ke negerinya. Itulah detik-detik yang sangat membahagiakan bagi seluruh rakyat bangsa ini.
Pada awal pemerintahan Bung Karno, memang benar bahwa rakyat Indonesia masih belum merasakan kesejahteraan hidup, maklumlah karena pada saat itu bangsa ini baru saja terbebas dari penjajah. Pada masa pemerintahan beliau, Indonesia mengalami kemarau panjang sehingga mengakibatkan kelaparan di seluruh negeri ( cerita tentang kemarau panjang ini saya dapatkan dari nenek saya waktu saya sedang di sawah yaitu di desa Dateng kec. Laren Kab. Lamongan - jawa timur sekitar agustus 2004 silam waktu mudik bersama keluarga.. Saya bertanya kepada nenek saya tentang nasib rakyat Indonesia pada saat kemarau panjang itu, nenek menjawab “saat itu bisa makan nasi hanya angan – angan, bisa makan ubi kering aja syukur cu… banyak pengemis dimana – mana. Makanan keseharian kami hanya tike (Tike adalah biji-bijian kecil berwarna hitam seperti kentang yang hanya bisa tumbuh di Lumpur di desaku) untung kamu lahir setelah bangsa ini merdeka cu.. kamu sekarang bisa makan nasi sekenyangnya. Tutur nenekku kepadaku, tak terasa airmataku menetes saat mendengar cerita tentang bangsa Indonesia pada masa penjajahan sampai terjadinya kemarau panjang pada masa pemerintahan Bung Karno. Kemudian aku cium tangannya sampai airmataku memabasahi tangannya yang penuh dengan sejarah kesengsaraan pada awal kemerdekaan
Yang menjadi pertanyaan adalah, apakah ada penerus sejati negeri ini? jawabannya adalah “TIDAK ADA SATUPUN”, Why??? Karena bangsa ini belum benar-benar sejahtera. Kita lihat aja keadaan Indonesia sekarang, para petinggi-petinggi negeri hanya mementingkan diri sendiri, mereka tidak menyadari pergolakan dan pergulatan para pendahulu dalam menyelesaikan agenda kemerdekaan dengan harapan bangsa Indonesia akan lebih baik. Tapi apa yang terjadi sekarang?? Yang di lakukan para petinggi hanya mengenyangkan perut sendiri. ( memimpin di negara yang sudah merdeka aja ga bisa… apalagi memimpin pada masa penjajah..!!! )
Wahai saudaraku sebangsa dan setanah air, marilah kita junjung tinggi harkat dan martabat negeri kita yg mulia ini, teruskan cita-cita sang pejuang, jika kelak engkau menjadi petinggi negeri maka bangkitkan semangat rakyatmu dengan perjuangan, semangat dan iman agar bangsa ini merasakan kemerdekaan yang sesungguhnya. Jika engkau sanggup melakukan itu semua dengan ikhlas dan ikhsan, maka bangsa Indonesia layak menyebutmu sebagai SANG PENERUS.
Karya tulis Ary Anshorie
Tenggarong, Raboe sore 23 juli 2008

Penerus cita-cita leluhur negeri
indonesia merkeda

Senin, 21 Juli 2008

Arti Kemerdekaan

Arti KemerdekaanEDUKATIF | Setengah abad lebih Indonesia merdeka, selama itu pula negeri ini sudah terbebas dari belenggu-belenggu peradaban yang cukup menyiksa nenek moyang kita. Detik-detik pengesahan kemerdekaan di laksanakan di jalan pegangsaan 5 jakarta, sejak saat itu negeri ini di anggap sah sebagai negara yg terbebas dari kontrol dan tindasan dari bangsa asing yg berabad-abad lalu telah menguasai bangsa ini.
Setengah abad lebih Indonesia merdeka, selama itu pula rakyatnya tidak mendapatkan apa apa. Yang mereka dapatkan hanyalah kemelaratan, kesengsaraan, ancaman, doktrinasi, penipuan, live service atau penipu-penipu ulung yang mengatas namakan rakyat.
Ratusan ribu gedung yang menjulang, apartemen mewah, kondominium, rumah KPR, jembatan megah serta jalan tol, semuanya dijadikan lambang keberhasilan dari kemerdekaan negeri ini. Tapi benarkah hal itu yang dikehendaki oleh rakyat? Jawabannya adalah Maybe yes, Maybe no.
Indonesia ini sudah merdeka bagi mereka yang terbiasa mengejar materi dan kepuasan dan kekayaan duniawi semata, itulah kemerdekaan dalam arti yang semu. Tapi bagi kita yang mendambakan kemerdekaan seutuhnya, bangsa ini tak ayal seperti keadaan indonesia 150 tahun lalu. Kalau 150 tahun lalu yang menjajah adalah bangsa belanda dan sebagainya, tapi sekarang penjajahnya adalah banga kita sendiri. Lihatlah betapa naif dan butanya mata hati para penguasa negeri ini ketika mereka memaksa untuk berkunjung ke luar negeri. Sementara rakyat negeri ini mejerit kekurangan minyak atau busung lapar yang mewabah di penjuru negeri. Pernahkah para penguasa menceritakan perihal hasil kunjungan mereka yang katanya untuk studi banding? Tidak! Bahkan, yang muncul adalah gambar-gambar anggota dewan yang mulya yang sedang berbelanja barang mewah yang di beli dengan menggunakan uang yang seharusnya di sumbangkan kepada rakyat yg melarat di negeri ini.
Mari kita berbenah diri dan merenungi arti dari kemerdekaan yg sedang kita angkat ini, kita sesungguhnya belum merdeka. Kita masih menjadi budak dari segelintir orang yang dipenuhi oleh hawa nafsu untuk menguasai negeri ini demi kepentingan pribadi. Lihatlah korupsi, kolusi, dan nepotisme tetap menjadi hantu yang telah meneror, mengakar dan menyebar di seluruh negeri tanpa bisa ada yang bisa membuatnya berhenti. Dengan leluasa para koruptor terus merajalela dan mencuri keping demi keping emas batangan serta uang rakyat negeri ini.
Haruskah, negeri ini tetap tenggelam dalam perbudakan di alam kemerdekaan yang sudah berusia 63 tahun ini? Haruskah kita terus diperbudak oleh manusia-manusia yang hanya melihat sesuat bagus di atas kertas? Haruskah kita terus berdiam diri?
Kemerdekaan di negeri ini sepertinya hanya dirasakan oleh rakyat dalam bentuk iring-iringan karnaval serta panjat pinang atau berbagai perlombaan untuk melupak sejenak beban kehidupan. Minimal rakyat negeri ini bisa tersenyum bersama satu tahun sekali ketika mereka memperingati ulang tahun negerinya kemerdekaan negerinya. Namun sesungguhnya mereka mungkin tidak menyadari bahwa negeri ini sebenarnya masih dijajah oleh KORUPSI yang mungkin tidak lama lagi akan menghancurkan negerinya sendiri....!
Adil dan makmur secara merata ke seluruh negeri. Adil dalam arti kita merasakan apa yang dirasakan oleh orang lain tanpa membedakan ras, suku, agama dan budaya. Makmur dalam arti kita sudah bisa hidup dalam kesejahteraan secara materi dan non materi. Adil dan makmur dalam arti kita bisa sejahtera secara moral dan bisa memandang diri dan orang lain sama seperti kita memandang diri kita sendiri. Itulah arti kemerdekaan yang sesungguhnya.. Gimana sobat??

Rabu, 02 Juli 2008

Pesantren Dalam Sistem Pendidikan Nasional

PESANTREN DALAM SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL


EDUKATIF | Pesantren telah lama menjadi lembaga yang memiliki kontribusi penting dalam ikut serta mencerdaskan bangsa. Banyaknya jumlah pesantren di Indonesia, serta besarnya jumlah Santri pada tiap pesantren menjadikan lembaga ini layak diperhitungkan dalam kaitannya dengan pembangunan bangsa di bidang pendidikan dan moral.
Pesantren telah lama menjadi lembaga yang memiliki kontribusi penting dalam ikut serta mencerdaskan bangsa. Banyaknya jumlah pesantren di Indonesia, serta besarnya jumlah Santri pada tiap pesantren menjadikan lembaga ini layak diperhitungkan dalam kaitannya dengan pembangunan bangsa di bidang pendidikan dan moral.
Perbaikan-perbaikan yang secara terus menerus dilakukan terhadap pesantren, baik dari segi manajemen, akademik (kurikulum) maupun fasilitas, menjadikan pesantren keluar dari kesan tradisional dan kolot yang selama ini disandangnya. Beberapa pesantren bahkan telah menjadi model dari lembaga pendidikan yang leading.
Pesantren merupakan lembaga pendidikan yang unik. Tidak saja karena keberadaannya yang sudah sangat lama, tetapi juga karena kultur, metode, dan jaringan yang diterapkan oleh lembaga agama tersebut. Karena keunikannya itu, C. Geertz menyebutnya sebagai subkultur masyarakat Indonesia (khususnya Jawa). Pada zaman penjajahan, pesantren menjadi basis perjuangan kaum nasionalis-pribumi. Banyak perlawanan terhadap kaum kolonial yang berbasis pada dunia pesantren.
Pesantren sebagai tempat pendidikan agama memiliki basis sosial yang jelas, karena keberadaannya menyatu dengan masyarakat. Pada umumnya, pesantren hidup dari, oleh, dan untuk masyarakat. Visi ini menuntut adanya peran dan fungsi pondok pesantren yang sejalan dengan situasi dan kondisi masyarakat, bangsa, dan negara yang terus berkembang. Sementara itu, sebagai suatu komunitas, pesantren dapat berperan menjadi penggerak bagi upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat mengingat pesantren merupakan kekuatan sosial yang jumlahnya cukup besar. Secara umum, akumulasi tata nilai dan kehidupan spiritual Islam di pondok pesantren pada dasarnya adalah lembaga tafaqquh fid din yang mengemban untuk meneruskan risalah Nabi Muhammad saw sekaligus melestarikan ajaran Islam.
Sebagai lembaga, pesantren dimaksudkan untuk mempertahankan nilai-niali keislaman dengan titik berat pada pendidikan. Pesantren juga berusaha untuk mendidik para santri yang belajar pada pesantren tersebut yang diharapkan dapat menjadi orang-orang yang mendalam pengetahuan keislamannya. Kemudian, mereka dapat mengajarkannya kepada masyarakat, di mana para santri kembali setelah selesai menamatkan pelajarannya di pesantren.
Dunia pesantren sarat dengan aneka pesona, keunikan, kekhasan dan karakteristik tersendiri yang tidak dimiliki oleh institusi lainnya. Pesantren merupakan lembaga pendidikan Islam pertama dan khas pribumi yang ada di Indonesia pada saat itu. Tapi, sejak kapan mulai munculnya pesantren, belum ada pendapat yang pasti dan kesepakatan tentang hal tersebut. Belum diketahui secara persis pada tahun berapa pesantren pertama kali muncul sebagai pusat-pusat pendidikan-agama di Indonesia. Pesantren yang paling lama di Indonesia namanya Tegalsari di Jawa Timur. Tegalsari didirikan pada ahkir abad ke-18, walaupun sebetulnya pesantren di Indonesia mulai muncul banyak pada akhir abad ke-19.
Namun, jika melihat beberapa hasil studi yang dilakukan beberapa sarjana, seperti Dhofier (1870), Martin (1740), dan ilmuwan lainnya, ada indikasi bahwa munculnya pesantren tersebut diperkirakan sekitar abad ke-19. Akan tetapi, terlepas dari persoalan tersebut yang jelas signifikansi pesantren sebagai sebuah lembaga pendidikan Islam tidak dapat diabaikan dari kehidupan masyarakat muslim pada masa itu.
Kiprah pesantren dalam berbagai hal sangat amat dirasakan oleh masyarakat. Salah satu yang menjadi contoh utama adalah, selain pembentukan dan terbentuknya kader-kader ulama dan pengembangan keilmuan Islam, juga merupakan gerakan-gerakan protes terhadap pemerintah kolonial Hindia Belanda. Di mana gerakan protes tersebut selalu dimotori dari dan oleh para penghuni pesantren. Setidaknya dapat disebutkanya misalnya; pemberontakan petani di Cilegon-Banten 1888, (Sartono Kartodirjo; 1984) Jihad Aceh 1873, gerakan yang dimotori oleh H. Ahmad Ripangi Kalisalak 1786-1875) dan yang lainnya merupakan fakta yang tidak dapat dibantah bahwa pesantren mempunyai peran yang cukup besar dalam perjalanan sejarah Islam di Indonesia. (Steenbrink; 1984)
Apabila kita cermati, di Indonesia terdapat sekira 12.000 pesantren yang tersebar di seluruh nusantara dengan berbeda bentuk dan modelnya. Bahkan, dihuni tidak kurang dari tiga juta santri. Pendidikan Islam sekarang di Indonesia kini begitu luas. Sehingga, beranekaragam dan bagaimanapun aliran Islam yang dianut oleh seseorang, pasti ada pesantren atau sekolah Islam yang sesuai.
Karena itu, menurut Tholkhah, pesantren seharusnya mampu menghidupkan fungsi-fungsi sebagai berikut, 1) pesantren sebagai lembaga pendidikan yang melakukan transfer ilmu-ilmu agama (tafaqquh fi al-din) dan nilai-nilai Islam (Islamic vaues); 2) pesantren sebagai lembaga keagamaan yang melakukan kontrol sosial; dan 3) pesantren sebagai lembaga keagamaan yang melakukan rekayasa sosial (social engineering) atau perkembangan masyarakat (community development). Semua itu, menurutnya hanya bisa dilakukan jika pesantren mampu melakukan proses perawatan tradisi-tradisi yang baik dan sekaligus mengadaptasi perkembangan keilmuan baru yang lebih baik, sehingga mampu memainkan peranan sebagai agent of change.
Pesantren dan Tuntutan Perubahan Zaman
Ketika menginjak abad ke-20, yang sering disebut sebagai jaman modernisme dan nasionalisme, peranan pesantren mulai mengalami pergeseran secara signifikan. Sebagian pengamat mengatakan bahwa semakin mundurnya peran pesantren di masyarakat disebabkan adanya dan begitu besarnya faktor politik Hindia Belanda. (Aqib Suminto; 1985). Sehingga, fungsi dan peran pesantren menjadi bergeser dari sebelumnya. Tapi, penjelasan di atas kiranya cukup untuk menyatakan bahwa pra abad ke-20 atau sebelum datangnya modernisme dan nasionalisme, pesantren merupakan lembaga pendidikan yang tak tergantikan oleh lembaga pendidikan manapun. Dan, hal itu sampai sekarang masih tetap dipertahankan.
Yang menarik di sini adalah bahwa pendidikan pesantren di Indonesia pada saat itu sama sekali belum testandardisasi secara kurikulum dan tidak terorganisir sebagai satu jaringan pesantren Indonesia yang sistemik. Ini berarti bahwa setiap pesantren mempunyai kemandirian sendiri untuk menerapkan kurikulum dan mata pelajaran yang sesuai dengan aliran agama Islam yang mereka ikuti. Sehingga, ada pesantren yang menerapkan kurikulum Depdiknas (Departemen Pendidikan Nasional) dengan menerapkan juga kurikulum agama. Kemudian, ada pesantren yang hanya ingin memfokuskan pada kurikulum ilmu agama Islam saja. Yang berarti bahwa tingkat keanekaragaman model pesantren di Indonesia tidak terbatasi.
Setelah kemerdekaan negara Indonesia, terutama sejak transisi ke Orde Baru dan ketika pertumbuhan ekonomi betul-betul naik tajam, pendidikan pesantren menjadi semakin terstruktur dan kurikulum pesantren menjadi lebih tetap. Misalnya, selain kurikulum agama, sekarang ini kebanyakan pesantren juga menawarkan mata pelajaran umum. Bahkan, banyak pesantren sekarang melaksanakan kurikulum Depdiknas dengan menggunakan sebuah rasio yang ditetapkannya, yaitu 70 persen mata pelajaran umum dan 30 persen mata pelajaran agama. Sekolah-sekolah Islam yang melaksanakan kurikulum Depdiknas ini kebanyakan di Madrasah.
Seiring dengan keinginan dan niatan yang luhur dalam membina dan mengembangkan masyarakat, dengan kemandiriannya, pesantren secara terus-menerus melakukan upaya pengembangan dan penguatan diri. Walaupun terlihat berjalan secara lamban, kemandirian yang didukung keyakinan yang kuat, ternyata pesantren mampu mengembangkan kelembagaan dan eksistensi dirinya secara berkelanjutan.
Mengutip Sayid Agil Siraj (2007), ada tiga hal yang belum dikuatkan dalam pesantren. Pertama, tamaddun yaitu memajukan pesantren. Banyak pesantren yang dikelola secara sederhana. Manajemen dan administrasinya masih bersifat kekeluargaan dan semuanya ditangani oleh kiainya. Dalam hal ini, pesantren perlu berbenah diri.
Kedua, tsaqafah, yaitu bagaimana memberikan pencerahan kepada umat Islam agar kreatif-produktif, dengan tidak melupakan orisinalitas ajaran Islam. Salah satu contoh para santri masih setia dengan tradisi kepesantrenannya. Tetapi, mereka juga harus akrab dengan komputer dan berbagai ilmu pengetahuan serta sains modern lainnya.
Ketiga, hadharah, yaitu membangun budaya. Dalam hal ini, bagaimana budaya kita dapat diwarnai oleh jiwa dan tradisi Islam. Di sini, pesantren diharap mampu mengembangkan dan mempengaruhi tradisi yang bersemangat Islam di tengah hembusan dan pengaruh dahsyat globalisasi yang berupaya menyeragamkan budaya melalui produk-produk teknologi.
Namun demikian, pesantren akan tetap eksis sebagai lembaga pendidikan Islam yang mempunyai visi mencetak manusia-manusia unggul. Prinsip pesantren adalah al muhafadzah 'ala al qadim al shalih, wa al akhdzu bi al jadid al ashlah, yaitu tetap memegang tradisi yang positif, dan mengimbangi dengan mengambil hal-hal baru yang positif. Persoalan-persoalan yang berpautan dengan civic values akan bisa dibenahi melalui prinsip-prinsip yang dipegang pesantren selama ini dan tentunya dengan perombakan yang efektif, berdaya guna, serta mampu memberikan kesejajaran sebagai umat manusia (al musawah bain al nas).
Sebagai sebuah lembaga yang bergerak dalam bidang pendidikan dan sosial keagamaan, pengembangan pesantren harus terus didorong. Karena pengembangan pesantren tidak terlepas dari adanya kendala yang harus dihadapinya. Apalagi belakangan ini, dunia secara dinamis telah menunjukkan perkembangan dan perubahan secara cepat, yang tentunya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat berpengaruh terhadap dunia pesantren.
Terdapat beberapa hal yang tengah dihadapi pesantren dalam melakukan pengembangannya, yaitu:
Pertama, image pesantren sebagai sebuah lembaga pendidikan yang tradisional, tidak modern, informal, dan bahkan teropinikan sebagai lembaga yang melahirkan terorisme, telah mempengaruhi pola pikir masyarakat untuk meninggalkan dunia pesantren. Hal tersebut merupakan sebuah tantangan yang harus dijawab sesegera mungkin oleh dunia pesantren dewasa ini.
Kedua, sarana dan prasarana penunjang yang terlihat masih kurang memadai. Bukan saja dari segi infrastruktur bangunan yang harus segera di benahi, melainkan terdapat pula yang masih kekurangan ruangan pondok (asrama) sebagai tempat menetapnya santri. Selama ini, kehidupan pondok pesantren yang penuh kesederhanaan dan kebersahajaannya tampak masih memerlukan tingkat penyadaran dalam melaksanakan pola hidup yang bersih dan sehat yang didorong oleh penataan dan penyediaan sarana dan prasarana yang layak dan memadai.
Ketiga, sumber daya manusia. Sekalipun sumber daya manusia dalam bidang keagamaan tidak dapat diragukan lagi, tetapi dalam rangka meningkatkan eksistensi dan peranan pondok pesantren dalam bidang kehidupan sosial masyarakat, diperlukan perhatian yang serius. Penyediaan dan peningkatan sumber daya manusia dalam bidang manajemen kelembagaan, serta bidang-bidang yang berkaitan dengan kehidupan sosial masyarakat, mesti menjadi pertimbangan pesantren.
Keempat, aksesibilitas dan networking. Peningkatan akses dan networking merupakan salah satu kebutuhan untuk pengembangan pesantren. Penguasaan akses dan networking dunia pesantren masih terlihat lemah, terutama sekali pesantren-pesantren yang berada di daerah pelosok dan kecil. Ketimpangan antar pesantren besar dan pesantren kecil begitu terlihat dengan jelas.
Kelima, manajemen kelembagaan. Manajemen merupakan unsur penting dalam pengelolaan pesantren. Pada saat ini masih terlihat bahwa pondok pesantren dikelola secara tradisional apalagi dalam penguasaan informasi dan teknologi yang masih belum optimal. Hal tersebut dapat dilihat dalam proses pendokumentasian (data base) santri dan alumni pondok pesantren yang masih kurang terstruktur.
Keenam, kemandirian ekonomi kelembagaan. Kebutuhan keuangan selalu menjadi kendala dalam melakukan aktivitas pesantren, baik yang berkaitan dengan kebutuhan pengembangan pesantren maupun dalam proses aktivitas keseharian pesantren. Tidak sedikit proses pembangunan pesantren berjalan dalam waktu lama yang hanya menunggu sumbangan atau donasi dari pihak luar, bahkan harus melakukan penggalangan dana di pinggir jalan.
Ketujuh, kurikulum yang berorientasi life skills santri dan masyarakat. Pesantren masih berkonsentrasi pada peningkatan wawasan dan pengalaman keagamaan santri dan masyarakat. Apabila melihat tantangan kedepan yang semakin berat, peningkatan kapasitas santri dan masyarakat tidak hanya cukup dalam bidang keagamaan semata, tetapi harus ditunjang oleh kemampuan yang bersifat keahlian. (Saifuddin Amir, 2006)

Format Pesantren Masa Depan
Berangkat dari kenyataan, jelas pesantren di masa yang akan datang dituntut berbenah, menata diri dalam mengahadapi persaingan bisnis pendidikan seperti yang telah dilakukan oleh Muhammadiyah dan lainnya. Tapi perubahan dan pembenahan yang dimaksud hanya sebatas menejemen dan bukan coraknya apalagi berganti baju dari salafiyah ke mu'asyir (moderen), karena hal itu hanya akan menghancurkan nilai-nilai positif Pesantren seperti yang terjadi sekarang ini, lulusannya ora iso ngaji.
Maka, idealnya pesantren ke depan harus bisa mengimbangi tuntutan zaman dengan mempertahankan tradisi dan nilai-nilai kesalafannya. Pertahankan pendidikan formal Pesantren khususnya kitab kuning dari Ibtidaiyah sampai Aliyah sebagai KBM wajib santri dan mengimbanginya dengan pengajian tambahan, kegiatan extra seperti kursus computer, bahasa inggris, skill lainnya dan program paket A, B dan C untuk mendapatkan Ijazah formalnya. Atau dengan menjalin kerjasama dengan sekolah lain untuk mengikuti persamaan. Jika hal ini terjadi, akan lahirlah ustad-ustad, ulama dan fuqoha yang mumpuni.
Sekarang ini, ada dua fenomena menarik dalam dunia pendidikan di Indonesia yakni munculnya sekolah-sekolah terpadu (mulai tingkat dasar hingga menengah); dan penyelenggaraan sekolah bermutu yang sering disebut dengan boarding school. Nama lain dari istilah boarding school adalah sekolah berasrama. Para murid mengikuti pendidikan reguler dari pagi hingga siang di sekolah, kemudian dilanjutkan dengan pendidikan agama atau pendidikan nilai-nilai khusus di malam hari. Selama 24 jam anak didik berada di bawah didikan dan pengawasan para guru pembimbing.
Di lingkungan sekolah ini mereka dipacu untuk menguasai ilmu dan teknologi secara intensif. Selama di lingkungan asrama mereka ditempa untuk menerapkan ajaran agama atau nilai-nilai khusus tadi, tak lupa mengekspresikan rasa seni dan ketrampilan hidup di hari libur. Hari-hari mereka adalah hari-hari berinteraksi dengan teman sebaya dan para guru. Rutinitas kegiatan dari pagi hari hingga malam sampai ketemu pagi lagi, mereka menghadapi makhluk hidup yang sama, orang yang sama, lingkungan yang sama, dinamika dan romantika yang seperti itu pula. Dalam khazanah pendidikan kita, sekolah berasrama adalah model pendidikan yang cukup tua.
Secara tradisional jejaknya dapat kita selami dalam dinamika kehidupan pesantren, pendidikan gereja, bahkan di bangsal-bangsal tentara. Pendidikan berasrama telah banyak melahirkan tokoh besar dan mengukir sejarah kehidupan umat manusia. Kehadiran boarding school adalah suatu keniscayaan zaman kini. Keberadaannya adalah suatu konsekwensi logis dari perubahan lingkungan sosial dan keadaan ekonomi serta cara pandang religiusitas masyarakat. Pertama, lingkungan sosial kita kini telah banyak berubah terutama di kota-kota besar. Sebagian besar penduduk tidak lagi tinggal dalam suasana masyarakat yang homogen, kebiasaan lama bertempat tinggal dengan keluarga besar satu klan atau marga telah lama bergeser kearah masyarakat yang heterogen, majemuk, dan plural. Hal ini berimbas pada pola perilaku masyarakat yang berbeda karena berada dalam pengaruh nilai-nilai yang berbeda pula.
Oleh karena itu sebagian besar masyarakat yang terdidik dengan baik menganggap bahwa lingkungan sosial seperti itu sudah tidak lagi kondusif bagi pertumbuhan dan perkembangan intelektual dan moralitas anak. Kedua, keadaan ekonomi masyarakat yang semakin membaik mendorong pemenuhan kebutuhan di atas kebutuhan dasar seperti kesehatan dan pendidikan. Bagi kalangan mengengah-atas yang baru muncul akibat tingkat pendidikan mereka yang cukup tinggi sehingga mendapatkan posisi-posisi yang baik dalam lapangan pekerjaan berimplikasi pada tingginya penghasilan mereka.
Hal ini mendorong niat dan tekad untuk memberikan pendidikan yang terbaik bagi anak-anak melebihi pendidikan yang telah diterima orang tuanya. Ketiga, cara pandang religiusitas. Masyarakat telah, sedang, dan akan terus berubah. Kecenderungan terbaru masyarakat perkotaan sedang bergerak kearah yang semakin religius. Indikatornya adalah semakin diminati dan semaraknya kajian dan berbagai kegiatan keagamaan. Modernitas membawa implikasi negatif dengan adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan ruhani dan jasmani. Untuk itu masyarakat tidak ingin hal yang sama akan menimpa anak-anak mereka. Intinya, ada keinginan untuk melahirkan generasi yang lebih agamis atau memiliki nilai-nilai hidup yang baik mendorong orang tua mencarikan sistem pendidikan alternatif.
Dari ketiga faktor di atas, sistem pendidikan boarding school seolah menemukan pasarnya. Dari segi sosial, sistem boarding school mengisolasi anak didik dari lingkungan sosial yang heterogen yang cenderung buruk. Di lingkungan sekolah dan asrama dikonstruksi suatu lingkungan sosial yang relatif homogen yakni teman sebaya dan para guru pembimbing. Homogen dalam tujuan yakni menuntut ilmu sebagai sarana mengejar cita-cita.
Dari segi ekonomi, boarding school memberikan layanan yang paripurna sehingga menuntut biaya yang cukup tinggi. Oleh karena itu anak didik akan benar-benar terlayani dengan baik melalui berbagai layanan dan fasilitas. Terakhir dari segi semangat religiusitas, boarding school menjanjikan pendidikan yang seimbang antara kebutuhan jasmani dan ruhani, intelektual dan spiritual. Diharapkan akan lahir peserta didik yang tangguh secara keduniaan dengan ilmu dan teknologi, serta siap secara iman dan amal soleh.
Nampaknya, konsep boarding school menjadi alternatif pilihan sebagai model pengembangan pesantren yang akan datang. Pemerintah diharapkan semakin serius dalam mendukung dan mengembangkan konsep pendidikan seperti ini. Sehingga, pesantren menjadi lembaga pendidikan yang maju dan bersaing dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan keterampilan yang berbasis pada nilai-nilai spiritual yang handal.
Pesantren dalam Kebijakan Sisdiknas
Sudah tidak diragukan lagi bahwa pesantren memiliki kontribusi nyata dalam pembangunan pendidikan. Apalagi dilihat secara historis, pesantren memiliki pengalaman yang luar biasa dalam membina dan mengembangkan masyarakat. Bahkan, pesantren mampu meningkatkan perannya secara mandiri dengan menggali potensi yang dimiliki masyarakat di sekelilingnya.
Pembangunan manusia, tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah atau masyarakat semata-mata, tetapi menjadi tanggung jawab semua komponen, termasuk dunia pesantren. Pesantren yang telah memiliki nilai historis dalam membina dan mengembangkan masyarakat, kualitasnya harus terus didorong dan dikembangkan. Proses pembangunan manusia yang dilakukan pesantren tidak bisa dipisahkan dari proses pembangunan manusia yang tengah diupayakan pemerintah.
Proses pengembangan dunia pesantren yang selain menjadi tanggung jawab internal pesantren, juga harus didukung oleh perhatian yang serius dari proses pembangunan pemerintah. Meningkatkan dan mengembangkan peran serta pesantren dalam proses pembangunan merupakan langkah strategis dalam membangun masyarakat, daerah, bangsa, dan negara. Terlebih, dalam kondisi yang tengah mengalami krisis (degradasi) moral. Pesantren sebagai lembaga pendidikan yang membentuk dan mengembangkan nilai-nilai moral, harus menjadi pelopor sekaligus inspirator pembangkit moral bangsa. Sehingga, pembangunan tidak menjadi hampa melainkan lebih bernilai dan bermakna.
Pesantren pada umumnya bersifat mandiri, tidak tergantung kepada pemerintah atau kekuasaan yang ada. Karena sifat mandirinya itu, pesantren bisa memegang teguh kemurniannya sebagai lembaga pendidikan Islam. Karena itu, pesantren tidak mudah disusupi oleh ajaran-ajaran yang tidak sesuai dengan ajaran Islam.
Pendidikan pondok pesantren yang merupakan bagian dari Sistem Pendidikan Nasional memiliki 3 unsur utama yaitu: 1) Kyai sebagai pendidik sekaligus pemilik pondok dan para santri; 2) Kurikulum pondok pesantren; dan 3) Sarana peribadatan dan pendidikan, seperti masjid, rumah kyai, dan pondok, serta sebagian madrasah dan bengkel-bengkel kerja keterampilan. Kegiatannya terangkum dalam "Tri Dharma Pondok pesantren" yaitu: 1) Keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT; 2) Pengembangan keilmuan yang bermanfaat; dan 3) Pengabdian kepada agama, masyarakat, dan negara.
Merujuk pada Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, posisi dan keberadaan pesantren sebenarnya memiliki tempat yang istimewa. Namun, kenyataan ini belum disadari oleh mayoritas masyarakat muslim. Karena kelahiran Undang-undang ini masih amat belia dan belum sebanding dengan usia perkembangan pesantren di Indonesia. Keistimewaan pesantren dalam sistem pendidikan nasional dapat kita lihat dari ketentuan dan penjelasan pasal-pasal dalam Undang-udang Sisdiknas sebagai berikut:
Dalam Pasal 3 UU Sisdiknas dijelaskan bahwa Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Ketentuan ini tentu saja sudah berlaku dan diimplementasikan di pesantren. Pesantren sudah sejak lama menjadi lembaga yang membentuk watak dan peradaban bangsa serta mencerdaskan kehidupan bangsa yang berbasis pada keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT serta akhlak mulia.
Ketentuan dalam BAB III tentang Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan, pada Pasal 4 dijelaskan bahwa:
(1) Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
(2) Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
(3) Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat.
(4) Pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran.
(5) Pendidikan diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung bagi segenap warga masyarakat.
(6) Pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan. Semua prinsip penyelenggaraan pendidikan tersebut sampai saat ini masih berlaku dan dijalankan di pesantren. Karena itu, pesantren sebetulnya telah mengimplementasikan ketentuan dalam penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan Sistem pendidikan nasional.
Tidak hanya itu, keberadaan pesantren sebagai lembaga pendidikan yang didirikan atas peran serta masyarakat, telah mendapatkan legitimasi dalam Undang-undang Sisdiknas. Ketentuan mengenai Hak dan Kewajiban Masyarakat pada Pasal 8 menegaskan bahwa Masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan. Sedangkan dalam Pasal 9 dijelaskan bahwa Masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan. Ketentuan ini berarti menjamin eksistendi dan keberadaan pesantren sebagai lembaga pendidikan yang diselenggarakan masyarakat dan diakomodir dalam sistem pendidikan nasional. Hal ini dipertegas lagi oleh Pasal 15 tentang jenis pendidikan yang menyatakan bahwa Jenis pendidikan mencakup pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi, keagamaan, dan khusus. Pesantren adalah salah satu jenis pendidikan yang concern di bidang keagamaan.
Secara khusus, ketentuan tentang pendidikan keagamaan ini dijelaskan dalam Pasal 30 Undang-Undang Sisdiknas yang menegaskan:
(1) Pendidikan keagamaan diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau kelompok masyarakat dari pemeluk agama, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pendidikan keagamaan berfungsi mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya dan/atau menjadi ahli ilmu agama.
(3) Pendidikan keagamaan dapat diselenggarakan pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal. (4) Pendidikan keagamaan berbentuk pendidikan diniyah, pesantren, dan bentuk lain yang sejenis.
Labih jauh lagi, saat ini pesantren tidak hanya berfungsi sebagai sarana pendidikan keagamaan semata. Namun, dalam perkembangannya ternyata banyak juga pesantren yang berfungsi sebagai sarana pendidikan nonformal, dimana para santrinya dibimbing dan dididik untuk memiliki skill dan keterampilan atau kecakapan hidup sesuai dengan bakat para santrinya. Ketentuan mengenai lembaga pendidikan nonformal ini termuat dalam Pasal 26 yang menegaskan:
(1) Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.
(2) Pendidikan nonformal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional.
(3) Pendidikan nonformal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.
(4) Satuan pendidikan nonformal terdiri atas lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, dan majelis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis.
(5) Kursus dan pelatihan diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
(6) Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau pemerintah daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.
Keberadaan pesantren sebagai bagian dari peran serta masyarakat dalam pendidikan juga mendapat penguatan dari UU Sisdiknas. Pasal 54 menjelaskan:
(1) Peran serta masyarakat dalam pendidikan meliputi peran serta perseorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha, dan organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanan pendidikan.
(2) Masyarakat dapat berperan serta sebagai sumber, pelaksana, dan pengguna hasil pendidikan.
Bahkan, pesantren yang merupakan Pendidikan Berbasis Masyarakat diakui keberadaannya dan dijamin pendanaannya oleh pemerintah maupun pemerintah daerah. Pasal 55 menegaskan:
(1) Masyarakat berhak menyelenggarakan pendidikan berbasis masyarakat pada pendidikan formal dan nonformal sesuai dengan kekhasan agama, lingkungan sosial, dan budaya untuk kepentingan masyarakat.
(2) Penyelenggara pendidikan berbasis masyarakat mengembangkan dan melaksanakan kurikulum dan evaluasi pendidikan, serta manajemen dan pendanaannya sesuai dengan standar nasional pendidikan.
(3) Dana penyelenggaraan pendidikan berbasis masyarakat dapat bersumber dari penyelenggara, masyarakat, Pemerintah, pemerintah daerah dan/atau sumber lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4) Lembaga pendidikan berbasis masyarakat dapat memperoleh bantuan teknis, subsidi dana, dan sumber daya lain secara adil dan merata dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
Demikianlah, ternyata posisi pesantren dalam sistem pendidikan nasional memilki tempat dan posisi yang istimewa. Karena itu, sudah sepantasnya jika kalangan pesantren terus berupaya melakukan berbagai perbaikan dan meningkatkan kualitas serta mutu pendidikan di pesantren. Pemerintah telah menetapkan Renstra pendidikan tahun 2005 - 2009 dengan tiga sasaran pembangunan pendidikan nasional yang akan dicapai, yaitu:
1) meningkatnya perluasan dan pemerataan pendidikan,
2) meningkatnya mutu dan relevansi pendidikan; dan
3) meningkatnya tata kepemerintahan (governance), akuntabilitas, dan pencitraan publik. Maka, dunia pesantren harus bisa merespon dan berpartisipasi aktif dalam mencapai kebijakan di bidang pendidikan tersebut. Pesantren tidak perlu merasa minder, kerdil, kolot atau terbelakang. Karena posisi pesantren dalam sistem pendidikan nasional memiliki tujuan yang sama dengan lembaga pendidikan formal lainnya dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.



PESANTREN DALAM SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

Teknologi Dan Industri Hankam Di Indonesia

EDUKATIF BLOG
MAKALAH - TEKNOLOGI DAN INDUSTRI HANKAM DI INDONESIA 

TEKNOLOGI DAN INDUSTRI HANKAM DI INDONESIA


I. PENDAHULUAN

EDUKATIF BLOG. Tahun 1991 merupakan tahun awal dari akhir dasawarsa abad ke-20. Dalam memasuki dasawarsa ini menjelang abad ke-21 tatanan dunia akan melanjutkan proses perubahan yang sangat cepat dan mendasar; baik dibidang politik, ekonomi, sosial maupun hankam. Tatanan dunia dalam abad ke-20 sebagai warisan Perang Dunia II mulai berguguran. Sedangkan, tatanan dunia abad. Ini sedang mencari bentuk yang lebih mapan.

Dibidang ekonomi, perubahan-perubahan mendasar tadi mengakibatkan saling ketergantungan yang makin erat dan mengarah pada integrasi ekonomi dunia. Saling ketergantungan ini dimotori terutama oleh perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang merupakan dasar inovasi dalam menghasilkan teknologi-teknologi baru baik yang merupakan bagian dari produk maupun bagian dari proses produksi. Kemajuan pesat teknologi di bidang komunikasi dan sistem informasi serta munculnya kekuatan-kekuatan ekonomi baru telah mengubah secara drastis pola investasi, produksi, distribusi dan perdagangan. Dalam lingkungan dunia usaha, kemitraan usaha Internasional makin berkembang.

Pada saat ini perkembangan sistem perekonomian dunia khususnya dalam dasa warsa terakhir ini yang mengarah pada sistem globalisasi sudah akan terbentuk pada awal dasa warsa 90-an ini. Sebagaimana kita ketahui bahwa implementasi dari sistem globalisasi ini terwujud melalui terbentuknya pasar tunggal Amerika bagian Utara, pasar tunggal Eropah maupun pasar tunggal Asia Pasifik yang masih mencari bentuknya dan masih ditunggu perkembangan yang akan terjadi baik dinegara Uni Soviet maupun Eropa Barat lainnya.

Implementasi dari sistem pasar tunggal ini disatu sisi meningkatkan volume permintaan dan menimbulkan perluasan pasar, akan tetapi dari sisi lain juga menuntut persaingan yang semakin ketat antar produsen dalam memasuki pasar tersebut. Dengan perkataan lain bahwa hanya kompetitif (dari segi mutu, harga dan waktu serah) yang mungkin pasar tersebut untuk mendapatkan pangsa pasarnya.

Globalisasi sistem perekonomian dunia tersebut mau tidak mau akan memberikan dampak tersendiri bagi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang pesat dan canggih tadi.

Untuk menghasilkan produk yang kompetitif dari segi harga, mutu dan waktu serah yang lebih populer dikenal-dengan~’istilah “Quality,’ Cost, and Delivery Time (QCD)” tentu memerlukan dukungan kegiatan dan fasilitas penelitian dan pengembangan semakin lama semakin mahal pula.

PENGUASAAN DAN TEKNOLOGI DI INDONESIA

Kebijakan pemerintah dalam rangka penguasaan teknologi merupakan alat yang ampuh di dalam mewujudkan program industrialisasi Nasional, dimana pada akhirnya melalui program industrialisasi dan keterampilan yang dimiliki akan dapat menghantarkan bangsa kita ke dalam penemuan-penemuan baru baik “ product technologi”, “manufacturing technology” maupun “production process technology”.

Oleh karenanya pola pengembangan industri nasional ini dapat dikelompokkan dalam tiga kelompok, yaitu pertama Industri dalam rangka pembentukan modal, kedua Industri yang dikaitkan dengan pembangunan manusia, dan ketiga adalah program-program keterkaitan antar Industri dan / atau sektor ekonomi lainnya.

Penekanan yang dilakukan dalam hal ini adalah pembangunan sektor industri yang mengandalkan nilai keunggulan komparatif yang terkandung dalam sumber daya alam yang dimiliki bangsa Indonesia. Industri ini dikembangkan pada dasarnya untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam dan hasil-hasil industri primer untuk dijadikan bahan baku, barang setengah jadi atau barang-barang konsumsi. Industri semacam ini telah berkembang baik untuk memenuhi pasaran dalan negeri maupun luar negeri.

Pembangunan industri merupakan bagian dari pelaksanaan pembangunan dalam rangka mencapai sasaran pembangunan jangka panjang yaitu struktur ekonomi yang seimbang dimana terdapat kemampuan dan kekuatan industri yang maju yang didukung oleh kemampuan dan kekuatan pertanian yang tangguh.

Dalam rangka mentransfortasikan bangsa dan negara kita akan menjadi negara industri pada era tinggal landas nanti dan dikaitkan dengan fungsi manusia sebagai pembawa teknologi, maka pembangunan industri dimaksud perlu dititik beratkan pada industri rekayasa dan manufaktur. Penekanan yang dilakukan disini ialah pengembangan sektor industri yang tercakup dalam strategi trnsformasi industri dan teknologi (delapan wahana industri) dalam rangka meningkatkan keterampilan bangsa dan sekaligus menguasai teknologi.
Dalam hal ini pelaksanaannya adalah pengembangan sektor industri yang didasarkan atas keterkaitan antar sektot industri itu sendiri dan / atau sektor ekonomi lainnya. Dalam susunan komoditi-komoditi secara tegas untuk menentukan pengembangan masing-masing industri, tidak bisa terlepas dari keterkaitan baik antar industri itu sendiri dengan kegiatan ekonomi lainnya.

Alih teknologi sebagai tahapan pertama adalah cara yang paling bijaksana dalam pelaksanaan program industrialisasi bagi pembangunan industri di Indonesia, dan perlu dilaksanakan terus sampai bangsa kita siap dan mampu secara ilmu pengetahuan dan teknologi maupun industri untuk memasuki era penemuan-penemuan baru baik “produk-produk baru”, “manufacturing technology” maupun “production process technology”.

Pemilihan industri dan teknologi tersebut didasarkan atas kebutuhan bangsa kita yang berpenduduk sekitar 200 juta orang pada awal abad yang akan datang dan melingkupi wilayah seluas 5.193.250.km2 yang meliputi wilayah daratan dan wilayah lautan.
Dari segi kesiapan, telah juga dibangun balai-balai Libang di Departemen, laboratorium- laboratorium di PUSPIPTEK serpong dan lain-lain yang dapat menunjang proses penguasaan teknologi tersebut.

Disamping mempersiapkan sarana-sarana fisik tersebut diatas, pemerintah juga memberikan perhatian yang cukup serius dalam pengembangan perundang-undangan dan peraturan, yang erat kaitannya dengan penguasaan dan pengembangan teknologi.
Pemerintah di beberapa negara maju menunjang kegiatan penelitian pengembangan dinegaranya masing-masing, di mana untuk penelitian bidang-bidang yang lebih dibutuhkan pemerintah maka sebagian atau bahkan seluruh kebutuhan dana dapat dibiayai oleh pemerintah.
Pelaksanaan kegiatan litbang dalam rangka penguasaan teknologi,industri tidak melaksanakannya sendiri akan tetapi industri juga harus mengadakan kerjasama dengan lembaga litbang dan perguruan tinggi. Suatu syinergy dalam bentuk kerjasama antar pelaku dalam iptek yaitu industri-lembaga penelitian-perguruan tinggi, perlu dikembangkan semakin erat serta ditata dan dilibatkan kedalam program-program yang pelaksanaannya antara lain melalui pendirian apa yang disebut dengan “science based industrial park” atau “technology based industrial park” yaitu: mengembangkan pusat-pusat industri disekitar perguruan tinggi dan/atau lembaga penelitian.

Upaya penguasaan teknologi yang dilakukan oleh berbagai BUMN dalam rangka mengembangkan misinya sebagai “agent of developmen” diharapkan mampu menumbuhkan berbagai pusat keunggulan teknologi (center excellence) dibidangnya masing-masing. Selanjutnya hasil-hasil yang telah dicapai melalui kegiatan alih teknologi dapat pula disebarkan keseluruh industri yang sejenis.

Untuk lebih meningkatkan kaitan antara industri – lembaga penelitian – perguruan tinggi dan untuk lebih menyalurkan inovasi- inovasi perorangan atau kelompok menjadi suatu kenyataan yang dapat dikomersilkan sejak tiga dekade di Amerika Serikat yang juga kemudian diikuti oleh negara-negara Eropa Barat dan negara berkembang telah dikembangkan pusat-pusat pengembangan usaha teknologi yang disebut “Incubator”. Program “Incubator” ini diciptakan untuk memberikan tempat yang murah serta pelayanan teknologi dan kewiraswastaan untuk para inovator supaya dapat menegaskan penemuannya tersebut, sehingga pada suatu saat bisa menjadi usahawan/entrepreneur.

EDUKATIF

Incubator ini biasanya di pusatkan di sekitar perguruan tunggi atau pusat-pusat penelitian dan pengembangan. Sejalan dengan program Incubator ini juga dikembangkan lembagaKeuangan Non bank yang dapat berpartisipasi dalam proses pematangan suatu penemuan sampai terbentuknya perusahaan bisa berkambang dan menguntungkan. Lembaga- Lembaga keuangan ini biasanya menyediakan apa yang disebut “Seed Capital” dan juga yang berbentuk “Venture Capital”. Jadi pada awal proses pengembangan inovasi sampai terbentuknya perusahaan inovator tersebut tidak dibebani keharusan memberikan garansi untuk pinjaman bank serta dibebani oleh bunga bank.

Dengan program incubator ini, yang telah mulai dijaga di Indonesia, akan memberikan iklim yang lebih mendorong pemanfaatan teknologi dan tidak terbatas pada perusahaan-perusahaan besar, tetapi juga olek perorangan maupun kelompok yang lebih kecil.
Salah satu kebijakan yang ditempuh pemerintah pada akhir-akhir ini yang akan menentukan keberhasilan bangsa kita dalam menguasai dan mengembangkan teknologi adalah dibentuknya Badan Pengelola Industri Strategis yang membawahi 10 BUMN yang dinilai strategis bagi pengembangan teknologi di Indonesia.

Selanjutnya dalam operasionalisasi dan strategi Transformasi Industri dan Teknologi yang dikemukakan oleh Menteri Negara Riset dan Teknologi, bahwa pelaksanaan transformasi industri dan teknologi dilaksanakan 8 wahana industri. Kesepulih BUMN Industri Strategis merupakan pelaksana dari pada strategi Transformasi Industri dan Teknologi yang termasuk di dalam 8 wahana tersebut.

TEKNOLOGI DAN INDUSTRI HANKAM DI INDONESIA

Minggu, 29 Juni 2008

Teknik Penulisan Karangan Ilmiah

TEKNIK PENULISAN KARANGAN ILMIAH


EDUKATIF BLOG
TEKNIK PENULISAN KARANGAN ILMIAH

A. PENGANTAR

Jika kita akan belajar penulisan dalam karangan ilmiah, maka terlebih dahulu kita harus tahu (1) apa itu karangan, (2) apa itu ilmiah, (3) apa itu karangan ilmiah, dan (4) apa itu penulisan dalam karangan ilmiah.


1. Hakikat Karangan
Karangan pada hakikatnya merupakan karya tulis yang berupa bangunan bahasa, yang berisi ide/gagasan tertentu. Dari pengertian ini, ada 3 hal penting yang terkandung dalam pengertian karangan, yaitu (a) tulisan, (b) bahasa, (c) ide/gagasan

2. Ilmiah
Perbincangan tentang apa itu ilmiah tidak bias dilepaskan dari perbincangan tentang hakikat pengetahuan. Pengetahuan merupakan hasil dari aktivitas tahu. Pengetahuan berbeda dengan pengalaman (hasil dari aktivitas mengalami). Aktivitas tahu dapat diperoleh dengan dua cara: (a) melalui intuisi/perasaan, dan (b) melalui proses berpikir.

Hasil aktivitas tahu yang diperoleh melalui intuisi/perasaan bersifat intuitif, yang dalam pengertian Jawa sering diistilahkan dengan ‘ngelmu’. Sedangkan hasil aktivitas tahu yang diperoleh melalui proses berpikir akan menghasilkan pengetahuan diskursif.

Pengetahuan diskursif dapat dibedakan menjadi dua, yaitu

(a) bersifat biasa yang diperoleh melalui proses berpikir yang biasa-biasa saja. Ciri-cirinya: praktis (berguna dalam hidup sehari-hari) dan tidak mendalam (tidak tahu proses penciptaannya/sebab musababnya). Pengetahuan ini diperoleh dari pengalaman, sehingga menjadi pengetahuan praktis/biasa saja.

(b) bersifat ilmiah. Pengetahuan ini diperoleh melalui proses berpikir ilmiah. Ciri proses berpikir ilmiah antara lain:
• bertujuan untuk menemukan kebenaran
• kebenaran tersebut harus sesuai antara konsep dengan faktanya
• hubungan antara pernyataan dengan kenyataan bersifat logis

Adapun syarat proses berpikir dikatakan ilmiah adalah
a. ada objek (hal yang dipikirkan) yang dikhususkan. Misal:
  • Fakta alamiah -- muncul ILMU ALAMIAH
    seperti: Biologi, Fisika, Kimia, Geologi, Geodesi, Astronomi, Kosmologi, dll
  • Fakta sosial -- muncul ILMU SOSIAL
    seperti : Sosiologi, Sejarah, Ekonomi, dll
  • Fakta manusia -- muncul ILMU HUMANIORA
    seperti: Filsafat manusia, Anatomi, Psikologi, Sastra, dll.

b. harus ada metodenya (cara untuk mencapai kebenaran)
Tuntutan metodologis inilah yang kemudian melahirkan ‘teori’ (kebenaran yang universal) sebagai acuan dalam berpikir.

c. harus sistematis (berpikir secara lurus/logis)
Hasil dari proses berpikir secara ilmiah inilah yang disebut dengan ilmu
pengetahuan ilmiah.

Dengan demikian, ilmiah adalah proses berpikir yang bersifat diskursif yang memiliki ciri (a) bertujuan menemukan kebenaran, (b) kebenaran tersebut harus sesuai antara konsep dengan faktanya, dan (c) hubungan antara pernyataan dengan kenyataan bersifat logis; serta memiliki syarat-syarat: (a) harus memiliki objek, (b) harus memiliki metode, dan (c) harus sistematis.

3. Karangan Ilmiah

Dengan demikian, karangan ilmiah adalah hasil proses berpikir ilmiah yang ditulis Dengan kata lain, karangan ilmiah adalah karangan hasil berpikir ilmiah yang di dalamnya mencerminkan ciri ilmu pengetahuan.

Suatu karangan dapat dikatakan ilmiah jika memenuhi empat syarat, yaitu:
a. Isi - berisi masalah ilmu pengetahuan
b. Penulisan - disusun menurut sistematika/penulisan ilmiah
c. Teknik Penyusunan - menurut teknik penulisan karangan ilmiah
d. Bahasa - disusun dengan bahasa ilmu (bahasa yang dipakai dalam ilmu pengetahuan)

Berdasarkan cara penyajian dan sasaran pembacanya, karangan ilmiah dapat dibedakan menjadi dua yaitu:

a. Karangan ilmiah populer
  • yaitu karangan ilmiah yang disusun dengan sistematika penyajian yang populer/merakyat; dari sudut pembaca: dapat dipahami masyarakat umum.
  • teknik penyusunan, sistematika, dan bahasa - populer, isi: ilmiah.
  • contoh: buku petunjuk tentang cara-cara tertentu, psikologi populer, artikel surat kabar.

b. Karangan ilmiah akademis
  • disusun berdasarkan 4 syarat karangan ilmiah
  • karangan jenis ini disusun oleh masyarakat ilmiah Dan ditujukan untuk masyarakat ilmiah yang tertentu pula (pelajar, mahasiswa, ilmuwan, cendikiawan)
  • masyarakat awam/umum sukar memahami

Ciri karangan ilmiah

Jika di atas telah dipaparkan empat syarat suatu karangan disebut ilmiah, maka berikut ini akan dipaparkan empat ciri karangan ilmiah. Ke-4 ciri tersebut adalah:

a. Isi mencerminkan hakikat ilmu pengetahuan/objek ilmu tertentu
b. Mengandung teori/semacam kerangka berpikir
c. Ada metodenya (cara mencari dan menemukan kebenaran)
d. mengandung penulisan

4. Penulisan Dalam Karangan Ilmiah

Penulisan dalam suatu karangan ilmiah mencakup 5 aspek/matra. Kelima aspek tersebut adalah:

a. Aspek keterkaitan
Aspek keterkaitan adalah hubungan antarbagian yang satu dengan yang lain dalam suatu karangan. Artinya, bagian-bagian dalam karangan ilmiah harus berkaitan satu sama lain. Pada pendahuluan misalnya, antara latar belakang masalah – rumusan masalah – tujuan – dan manfaat harus berkaitan. Rumusan masalah juga harus berkaitan dengan bagian landasan teori, harus berkaitan dengan pembahasan, dan harus berkaitan juga dengan kesimpulan.

b. Aspek urutan
Aspek urutan adalah pola urutan tentang suatru yang harus didahulukan/ditampilkan kemudian (dari hal yang paling mendasar ke hal yang bersifat pengembangan). Suatu karangan ilmiah harus mengikuti urutan pola pikir tertentu.
Pada bagian Pendahuluan, dipaparkan dasar-dasar berpikir secara umum. Landasan teori merupakan paparan kerangka analisis yang akan dipakai untuk membahas. Baru setelah itu persoalan dibahas secara detail dan lengkap. Di akhir pembahasan disajikan kesimpulan atas pembahasan sekaligus sebagai penutup karangan ilmiah

c. Aspek argumentasi
Yaitu bagaimana hubungan bagian yang menyatakan fakta, analisis terhadap fakta, pembuktian suatu pernyataan, dan kesimpulan dari hal yang telah dibuktikan. Hampir sebagian besar isi karangan ilmiah menyajikan argumen-argumen mengapa masalah tersebut perlu dibahas (pendahuluan), pendapat-pendapat/temuan-temuan dalam analisis harus memuat argumen-argumen yang lengkap dan mendalam.

d. Aspek teknik penyusunan
yaitu bagaimana pola penyusunan yang dipakai, apakah digunakan secara konsisten. Karangan ilmiah harus disusun dengan pola penyusunan tertentu, dan teknik ini bersifat baku dan universal. Untuk itu pemahaman terhadap teknik penyusunan karangan ilmiah merupakan syarat multak yang harus dipenuhi jika orang akan menyusun karangan ilmiah.

e. Aspek bahasa
yaitu bagaimana penggunaan bahasa dalam karangan tersebut? baik dan benar? Baku? Karangan ilmiah disusun dengan bahasa yang baik, benar dan ilmiah. Penggunaan bahasa yang tidak tepat justru akan mengurangi kadar keilmiahan suatu karya sastra lebih-lebih untuk karangan ilmiah akademis.
Beberapa ciri bahasa ilmiah: kalimat pasif, sebisa mungkin menghindari kata ganti diri (saya, kami, kita), susunan kalimat efektif/hindari kalimat-kalimat dengan klausa-klausa yang panjang.

Berikut ini secara sederhana akan dipaparkan bagaimana menulis karangan ilmiah yang mencakup bagian-bagian yang harus ada dalam sebuah karangan, yaitu: (a) pendahuluan, (b) karangka berpikir/landasan teori/tinjauan pustaka sebagai acuan untuk membahas sesuatu; (c) penyajian hasil pembahasan atas masalah yang telah dirumuskan; dan (d) bagian penutup; menyangkut proses penulisannya.

Suatu karangan—sesederhana—apapun akan mencerminkan kualitas penulisan seseorang. Penulisan itu akan tampak dalam pola pikir penyusuan karangan itu sendiri.

a. Pendahuluan

Tujuan utama dari pendahuluan adalah menarik perhatian pembaca atas masalah yang akan dibicarakan, memusatkan perhatian pembaca terhadap masalah yang akan dibicarakan, dan menunjukkan dasar berpikir dari uraian itu.
Untuk itu, sebuah pendahuluan sekurang-kurangnya harus mengandung:

1) Latar belakang Masalah
  • Berisi segala hal yang melatarbelakangi mengapa suatu topik perlu ditulis/diteliti/ dibicarakan.
  • Mengapa topik itu penting untuk dibicarakan/dibahas
  • Jika mungkin ilustrasikan sejauh mana topik itu pernah dibahas oleh penulis lain dan apa istimewanya pembahasan yang akan Anda lakukan.
  • Tulislah semua itu didukung dengan data-data/argumen-argumen dalam paragraf-paragraf yang baik.
2) Rumusan Masalah
  • Berisi butir-butir persoalan yang akan dicari pemecahannya/dibicarakan dalam karangan ilmiah itu.
  • Dirumuskan dalam kalimat tanya
  • Pertanyaan harus sistematis.
  • Dasar dari perumusan masalah ini adalah segala hal yang telah diuraikan dalam latar latar belakang masalah dan judul/topik karangan/penelitian.
3) Tujuan Penulisan/Penelitian
  • Tujuan adalah hal yang akan dicapai lewat tulisan/penelitian yang akan dilakukan.
  • Berisi rumusan hal-hal yang akan dicapai lewat penelitian/penulisan karangan itu.
  • Disusun berdasarkan latar belakang dan rumusan masalah (jika rumusan masalah 2 maka tujuan juga 2)
  • Rumusan tujuan harus bersifat tinjauan dan dapat diukur, (misal: mendeskripsikan, menganalisis, membandingkan, mencari hubungan)
4) Manfaat Penelitian/Penulisan
  • Manfaat adalah hal yang dapat diperoleh dari penulisan/penelitian yang dilakukan
  • Manfaat berkaitan dengan hal yang dapat diperoleh oleh: (a) penulis/peneliti, (b) orang yang membaca, (c) pihak-pihak lain yang berkaitan dengan penulisan/penelitian itu.
  • Manfaat harus realistis dan dapat diukur
5) Ruang Lingkup Penulisan/Penelitian
  • Berisi pembatasan permasalahn yang akan dibicarakan/diteliti, agar tidak terlalu luas
  • Pembatasan ini juga berfungsi untuk menghindari pertanyaan-pertanyaan di luar hal yang dibicarakan/diteliti
6) Sistematika Penyajian
  • Berisi sistematika/urutan hal-hal apa saja yang akan dibicarakan dalam tulisan tersebut.
  • Diuraikan secara umum/pokok-pokoknya saja.
b. Landasan Teori/Tinjauan Pustaka

Jika penulisan Anda bertendensi menyajikan sesuatu yang baru, maka yang bisa Anda pilih adalah landasan teori. Artinya, berangkat dari teori-teori yang pernah ada (mungkin tidak tepat/sesuai benar dengan topik Anda) tetapi membantu pembahasan Anda. Tetapi jika hasil tulisan/penelitian Anda berupa teori baru, maka yang lebih tepat dipakai adalah tinjauan pustaka. Artinya, Anda perlu mengkomparasikan/membandingkan dan mendeskripsikan berbagai macam teori tantang satu hal yang sama, sehingga tendensi hasil tulisan/penelitian Anda akan melengkapi/memperbaiki/justru membantah teori yang pernah ada.
Sekedar catatan tambahan; jika yang Anda lakukan adalah penelitian maka sebelum Landasan Teori /Tinjauan Pustaka ini perlu ada METODOLOGI PENELITIAN. Tetapi mengingat yang kita bicarakan sekarang ini adalah penulisan karangan ilmiah yang SEDERHANA, metodologi penelitian tidak akan dibicarakan!
  • Landasan teori merupakan garis-garis pokok yang akan dijadikan pedoman untuk membahas masalah yang telah Anda rumuskan dalam Pendahuluan
  • Teori dipilih berdasarkan topik yang akan ditulis/diteliti.
  • Teori bermanfaat untuk menuntun cara kerja/alat untuk memahami objek penulisan/penelitian (pisau analisis)
  • Teori dapat diperoleh dari:
  • Membuat konklusi/kesimpulan dari berbagai
    pendapat/sumber
  • Mengambil/mengadaptasi beberapa teori yang sudah ada dengan
    pertimbangan tertentu
  • Berbagai buku/referensi (suratkabar/majalah/internet) yang
    membahasa hal sesuai dengan topik tulisan Anda
  • Teori BUKAN menyalin/mengkopi buku/sumber, tetapi membahasakan kembali sumber teori dengan bahasa Anda sendiri. Sehingga tanggung jawab atas kebenaran teori itu adalah tanggung jawab Anda sendiri sebagai penulis/peneliti
  • Untuk menjamin keilmiahan, sumber yang Anda acu harus dicantumkan
c. Pembahasan
  • Berdasarkan teori yang telah Anda susun, mulailah pembahasan atas masalah yang akan Anda cari pemecahannya.
  • Dasar dari pembahasan adalah rumusan masalah yang telah Anda rumuskan dalam Pendahuluan
  • Dengan kata lain, pembahasan adalah jawaban dari rumusan masalah secara terurai dan detail, lengkap dengan bukti-bukti dan alasan-alasan.
  • Buat uraian dalam pembahasan secara sistematis dan mudah dipahami.
d. Penutupan
  • Berisi kesimpulan atas pembahasan yang telah Anda lakukan. Jika pembahasan kita maknai sebagai jawaban rumusan masalah secara detail dan terurai; maka kesimpulan adalah jawaban rumusan masalah secara singkat/umum.
  • Penutupan juga berisi SARAN yang dapat Anda kemukakan sehubungan dengan pembahasan yang telah Anda lakukan.
  • Saran juga bisa diberikan kepada orang yang akan menulis/meneliti lebih lanjut topik yang sudah Anda bahas.
  • Saran juga bisa berupa rekomendasi/usulan bagi pihak-pihak yang terkait dengan topik penulisan/penelitian Anda.
e. Daftar Pustaka/Bibliografi
  • Daftar pustaka berisi segala buku/referensi yang Anda acu selama melakukan penulisan/penelitian.
  • Daftar pustaka ditulis dengan sistematika tertentu. Untuk kali ini, mengingat materi ini sudah cukup rumit; maka teknik penulisan daftar pustaka akan diberikan pada kesempatan yang lain.
  • Daftar pustaka HANYA berisi referensi yang BENAR-BENAR Anda acu. Jangan menulis referensi yang tidak BENAR-BENAR Anda acu!
B. PENUTUP

Uraian di atas adalah penulisan/cara pikir tentang karangan ilmiah. Hal-hal yang dibicarakan adalah: tentang sesuatu disebut karangan, sesuatu disebut ilmiah, konsep suatu karangan dikatakan ilmiah, dan bagaimana urutan/sistematika berpikir orang menulis karangan ilmiah.
Semoga bermanfaat
Sumber : www.ary-education.blogspot.com

TEKNIK PENULISAN KARANGAN ILMIAH

Senin, 02 Juni 2008

Sejarah Masuknya Hukum Islam

SEJARAH MASUKNYA HUKUM ISLAM


EDUKATIF. Tidak dapat dipungkiri bahwa umat Islam di Indonesia adalah unsur paling mayoritas. Dalam tataran dunia Islam internasional, umat Islam Indonesia bahkan dapat disebut sebagai komunitas muslim paling besar yang berkumpul dalam satu batas teritorial kenegaraan.
Karena itu, menjadi sangat menarik untuk memahami alur perjalanan sejarah hukum Islam di tengah-tengah komunitas Islam terbesar di dunia itu. Pertanyaan-pertanyaan seperti: seberapa jauh pengaruh kemayoritasan kaum muslimin Indonesia itu terhadap penerapan hukum Islam di Tanah Air –misalnya-, dapat dijawab dengan memaparkan sejarah hukum Islam sejak komunitas muslim hadir di Indonesia.
Di samping itu, kajian tentang sejarah hukum Islam di Indonesia juga dapat dijadikan sebagai salah satu pijakan –bagi umat Islam secara khusus- untuk menentukan strategi
yang tepat di masa depan dalam mendekatkan dan “mengakrabkan” bangsa ini dengan hukum Islam. Proses sejarah hukum Islam yang diwarnai “benturan” dengan tradisi yang sebelumnya berlaku dan juga dengan kebijakan-kebijakan politik-kenegaraan, serta tindakan-tindakan yang diambil oleh para tokoh Islam Indonesia terdahulu setidaknya dapat menjadi bahan telaah penting di masa datang. Setidaknya, sejarah itu menunjukkan bahwa proses Islamisasi sebuah masyarakat bukanlah proses yang dapat selesai seketika.Untuk itulah, tulisan ini dihadirkan. Tentu saja tulisan ini tidak dapat menguraikan secara lengkap dan detail setiap rincian sejarah hukum Islam di Tanah air, namun setidaknya apa akan Penulis paparkan di sini dapat memberikan gambaran tentang perjalanan hukum Islam, sejak awal kedatangan agama ini ke bumi Indonesia hingga di era reformasi ini. Pada bagian akhir tulisan ini, Penulis juga menyampaikan kesimpulan tentang apa yang sebaiknya dilakukan oleh kaum muslimin Indonesia untuk –apa yang Penulis sebut dengan- “mengakrabkan” bangsa ini dengan hukum Islam. Wallahu a’la wa a’lam!

Hukum Islam pada Masa Pra Penjajahan Belanda

Akar sejarah hukum Islam di kawasan nusantara menurut sebagian ahli sejarah dimulai pada abad pertama hijriyah, atau pada sekitar abad ketujuh dan kedelapan masehi.[1] Sebagai gerbang masuk ke dalam kawasan nusantara, kawasan utara pulau Sumatera-lah yang kemudian dijadikan sebagai titik awal gerakan dakwah para pendatang muslim. Secara perlahan, gerakan dakwah itu kemudian membentuk masyarakat Islam pertama di Peureulak, Aceh Timur. Berkembangnya komunitas muslim di wilayah itu kemudian diikuti oleh berdirinya kerajaan Islam pertama di Tanah air pada abad ketiga belas. Kerajaan ini dikenal dengan nama Samudera Pasai. Ia terletak di wilayah Aceh Utara.[2]
Pengaruh dakwah Islam yang cepat menyebar hingga ke berbagai wilayah nusantara kemudian menyebabkan beberapa kerajaan Islam berdiri menyusul berdirinya Kerajaan Samudera Pasai di Aceh. Tidak jauh dari Aceh berdiri Kesultanan Malaka, lalu di pulau Jawa berdiri Kesultanan Demak, Mataram dan Cirebon, kemudian di Sulawesi dan Maluku berdiri Kerajaan Gowa dan Kesultanan Ternate serta Tidore.
Kesultanan-kesultanan tersebut –sebagaimana tercatat dalam sejarah- itu tentu saja kemudian menetapkan hukum Islam sebagai hukum positif yang berlaku. Penetapan hukum Islam sebagai hukum positif di setiap kesultanan tersebut tentu saja menguatkan pengamalannya yang memang telah berkembang di tengah masyarakat muslim masa itu. Fakta-fakta ini dibuktikan dengan adanya literatur-literatur fiqh yang ditulis oleh para ulama nusantara pada sekitar abad 16 dan 17.[3] Dan kondisi terus berlangsung hingga para pedagang Belanda datang ke kawasan nusantara.

Hukum Islam pada Masa Penjajahan Belanda

Cikal bakal penjajahan Belanda terhadap kawasan nusantara dimulai dengan kehadiran Organisasi Perdagangan Dagang Belanda di Hindia Timur, atau yang lebih dikenal dengan VOC. Sebagai sebuah organisasi dagang, VOC dapat dikatakan memiliki peran yang melebihi fungsinya. Hal ini sangat dimungkinkan sebab Pemerintah Kerajaan Belanda memang menjadikan VOC sebagai perpanjangtangannya di kawasan Hindia Timur. Karena itu disamping menjalankan fungsi perdagangan, VOC juga mewakili Kerajaan Belanda dalam menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan. Tentu saja dengan menggunakan hukum Belanda yang mereka bawa.
Dalam kenyataannya, penggunaan hukum Belanda itu menemukan kesulitan. Ini disebabkan karena penduduk pribumi berat menerima hukum-hukum yang asing bagi mereka. Akibatnya, VOC pun membebaskan penduduk pribumi untuk menjalankan apa yang selama ini telah mereka jalankan.[4]
Kaitannya dengan hukum Islam, dapat dicatat beberapa “kompromi” yang dilakukan oleh pihak VOC, yaitu:
1. Dalam Statuta Batavia yag ditetapkan pada tahun 1642 oleh VOC, dinyatakan bahwa hukum kewarisan Islam berlaku bagi para pemeluk agama Islam.
2. Adanya upaya kompilasi hukum kekeluargaan Islam yang telah berlaku di tengah masyarakat. Upaya ini diselesaikan pada tahun 1760. Kompilasi ini kemudian dikenal dengan Compendium Freijer.
3. Adanya upaya kompilasi serupa di berbagai wilayah lain, seperti di Semarang, Cirebon, Gowa dan Bone.
Di Semarang, misalnya, hasil kompilasi itu dikenal dengan nama Kitab Hukum Mogharraer (dari al-Muharrar). Namun kompilasi yang satu ini memiliki kelebihan dibanding Compendium Freijer, dimana ia juga memuat kaidah-kaidah hukum pidana Islam.[5]
Pengakuan terhadap hukum Islam ini terus berlangsung bahkan hingga menjelang peralihan kekuasaan dari Kerajaan Inggris kepada Kerajaan Belanda kembali. Setelah Thomas Stanford Raffles menjabat sebagai gubernur selama 5 tahun (1811-1816) dan Belanda kembali memegang kekuasaan terhadap wilayah Hindia Belanda, semakin nampak bahwa pihak Belanda berusaha keras mencengkramkan kuku-kuku kekuasaannya di wilayah ini. Namun upaya itu menemui kesulitan akibat adanya perbedaan agama antara sang penjajah dengan rakyat jajahannya, khususnya umat Islam yang mengenal konsep dar al-Islam dan dar al-harb. Itulah sebabnya, Pemerintah Belanda mengupayakan ragam cara untuk menyelesaikan masalah itu. Diantaranya dengan (1) menyebarkan agama Kristen kepada rakyat pribumi, dan (2) membatasi keberlakuan hukum Islam hanya pada aspek-aspek batiniah (spiritual) saja.[6]
Bila ingin disimpulkan, maka upaya pembatasan keberlakuan hukum Islam oleh Pemerintah Hindia Belanda secara kronologis adalah sebagai berikut:
1. Pada pertengahan abad 19, Pemerintah Hindia Belanda melaksanakan Politik Hukum yang Sadar; yaitu kebijakan yang secara sadar ingin menata kembali dan mengubah kehidupan hukum di Indonesia dengan hukum Belanda.[7]
2. Atas dasar nota disampaikan oleh Mr. Scholten van Oud Haarlem, Pemerintah Belanda menginstruksikan penggunaan undang-undang agama, lembaga-lembaga dan kebiasaan pribumi dalam hal persengketaan yang terjadi di antara mereka, selama tidak bertentangan dengan asas kepatutan dan keadilan yang diakui umum. Klausa terakhir ini kemudian menempatkan hukum Islam di bawah subordinasi dari hukum Belanda.[8]
3. Atas dasar teori resepsi yang dikeluarkan oleh Snouck Hurgronje, Pemerintah Hindia Belanda pada tahun 1922 kemudian membentuk komisi untuk meninjau ulang wewenang pengadilan agama di Jawa dalam memeriksa kasus-kasus kewarisan (dengan alasan, ia belum diterima oleh hukum adat setempat). [9]
4. Pada tahun 1925, dilakukan perubahan terhadap Pasal 134 ayat 2 Indische Staatsregeling (yang isinya sama dengan Pasal 78 Regerringsreglement), yang intinya perkara perdata sesama muslim akan diselesaikan dengan hakim agama Islam jika hal itu telah diterima oleh hukum adat dan tidak ditentukan lain oleh sesuatu ordonasi.[10]
Lemahnya posisi hukum Islam ini terus terjadi hingga menjelang berakhirnya kekuasaan Hindia Belanda di wilayah Indonesia pada tahun 1942.

Hukum Islam pada Masa Pendudukan Jepang


Setelah Jendral Ter Poorten menyatakan menyerah tanpa syarat kepada panglima militer Jepang untuk kawasan Selatan pada tanggal 8 Maret 1942, segera Pemerintah Jepang mengeluarkan berbagai peraturan. Salah satu diantaranya adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1942, yang menegaskan bahwa Pemerintah Jepag meneruskan segala kekuasaan yang sebelumnya dipegang oleh Gubernur Jendral Hindia Belanda. Ketetapan baru ini tentu saja berimplikasi pada tetapnya posisi keberlakuan hukum Islam sebagaimana kondisi terakhirnya di masa pendudukan Belanda.[11]
Meskipun demikian, Pemerintah Pendudukan Jepang tetap melakukan berbagai kebijakan untuk menarik simpati umat Islam di Indonesia. Diantaranya adalah:
1. Janji Panglima Militer Jepang untuk melindungi dan memajukan Islam sebagai agama mayoritas penduduk pulau Jawa.
2. Mendirikan Shumubu (Kantor Urusan Agama Islam) yang dipimpin oleh bangsa Indonesia sendiri.
3. Mengizinkan berdirinya ormas Islam, seperti Muhammadiyah dan NU.
4. Menyetujui berdirinya Majelis Syura Muslimin Indonesia (Masyumi) pada bulan oktober 1943.[12]
5. Menyetujui berdirinya Hizbullah sebagai pasukan cadangan yang mendampingi berdirinya PETA.
6. Berupaya memenuhi desakan para tokoh Islam untuk mengembalikan kewenangan Pengadilan Agama dengan meminta seorang ahli hukum adat, Soepomo, pada bulan Januari 1944 untuk menyampaikan laporan tentang hal itu. Namun upaya ini kemudian “dimentahkan” oleh Soepomo dengan alasan kompleksitas dan menundanya hingga Indonesia merdeka.[13]
Dengan demikian, nyaris tidak ada perubahan berarti bagi posisi hukum Islam selama masa pendudukan Jepang di Tanah air. Namun bagaimanapun juga, masa pendudukan Jepang lebih baik daripada Belanda dari sisi adanya pengalaman baru bagi para pemimpin Islam dalam mengatur masalah-masalah keagamaan. Abikusno Tjokrosujoso menyatakan bahwa,
Kebijakan pemerintah Belanda telah memperlemah posisi Islam. Islam tidak memiliki para pegawai di bidang agama yang terlatih di masjid-masjid atau pengadilan-pengadilan Islam. Belanda menjalankan kebijakan politik yang memperlemah posisi Islam. Ketika pasukan Jepang datang, mereka menyadari bahwa Islam adalah suatu kekuatan di Indonesia yang dapat dimanfaatkan.[14]

Hukum Islam pada Masa Kemerdekaan (1945)

Meskipun Pendudukan Jepang memberikan banyak pengalaman baru kepada para pemuka Islam Indonesia, namun pada akhirnya, seiring dengan semakin lemahnya langkah strategis Jepang memenangkan perang –yang kemudian membuat mereka membuka lebar jalan untuk kemerdekaan Indonesia-, Jepang mulai mengubah arah kebijakannya. Mereka mulai “melirik” dan memberi dukungan kepada para tokoh-tokoh nasionalis Indonesia. Dalam hal ini, nampaknya Jepang lebih mempercayai kelompok nasionalis untuk memimpin Indonesia masa depan. Maka tidak mengherankan jika beberapa badan dan komite negara, seperti Dewan Penasehat (Sanyo Kaigi) dan BPUPKI (Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai) kemudian diserahkan kepada kubu nasionalis. Hingga Mei 1945, komite yang terdiri dari 62 orang ini, paling hanya 11 diantaranya yang mewakili kelompok Islam.[15] Atas dasar itulah, Ramly Hutabarat menyatakan bahwa BPUPKI “bukanlah badan yang dibentuk atas dasar pemilihan yang demokratis, meskipun Soekarno dan Mohammad Hatta berusaha agar aggota badan ini cukup representatif mewakili berbagai golonga dalam masyarakat Indonesia”.[16]
Perdebatan panjang tentang dasar negara di BPUPKI kemudian berakhir dengan lahirnya apa yang disebut dengan Piagam Jakarta. Kalimat kompromi paling penting Piagam Jakarta terutama ada pada kalimat “Negara berdasar atas Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Menurut Muhammad Yamin kalimat ini menjadikan Indonesia merdeka bukan sebagai negara sekuler dan bukan pula negara Islam.[17]
Dengan rumusan semacam ini sesungguhnya lahir sebuah implikasi yang mengharuskan adanya pembentukan undang-undang untuk melaksanakan Syariat Islam bagi para pemeluknya. Tetapi rumusan kompromis Piagam Jakarta itu akhirnya gagal ditetapkan saat akan disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI. Ada banyak kabut berkenaan dengan penyebab hal itu. Tapi semua versi mengarah kepada Mohammad Hatta yang menyampaikan keberatan golongan Kristen di Indonesia Timur. Hatta mengatakan ia mendapat informasi tersebut dari seorang opsir angkatan laut Jepang pada sore hari taggal 17 Agustus 1945. Namun Letkol Shegeta Nishijima –satu-satunya opsir AL Jepang yang ditemui Hatta pada saat itu- menyangkal hal tersebut. Ia bahkan menyebutkan justru Latuharhary yang menyampaikan keberatan itu. Keseriusan tuntutan itu lalu perlu dipertanyakan mengingat Latuharhary –bersama dengan Maramis, seorang tokoh Kristen dari Indonesia Timur lainnya- telah menyetujui rumusan kompromi itu saat sidang BPUPKI.[18]
Pada akhirnya, di periode ini, status hukum Islam tetaplah samar-samar. Isa Ashary mengatakan,
Kejadian mencolok mata sejarah ini dirasakan oleh umat Islam sebagai suatu ‘permainan sulap’ yang masih diliputi kabut rahasia…suatu politik pengepungan kepada cita-cita umat Islam.[19]
Hukum Islam pada Masa Kemerdekaan Periode Revolusi Hingga Keluarnya Dekrit Presiden 5 Juli 1950.

Selama hampir lima tahun setelah proklamasi kemerdekaan, Indonesia memasuki masa-masa revolusi (1945-1950). Menyusul kekalahan Jepang oleh tentara-tentara sekutu, Belanda ingin kembali menduduki kepulauan Nusantara. Dari beberapa pertempuran, Belanda berhasil menguasai beberapa wilayah Indonesia, dimana ia kemudian mendirikan negara-negara kecil yang dimaksudkan untuk mengepung Republik Indonesia. Berbagai perundingan dan perjanjian kemudian dilakukan, hingga akhirnya tidak lama setelah Linggarjati, lahirlah apa yang disebut dengan Konstitusi Indonesia Serikat pada tanggal 27 Desember 1949.
Dengan berlakunya Konstitusi RIS tersebut, maka UUD 1945 dinyatakan berlaku sebagai konstitusi Republik Indonesia –yang merupakan satu dari 16 bagian negara Republik Indonesia Serikat-. Konstitusi RIS sendiri jika ditelaah, sangat sulit untuk dikatakan sebagai konstitusi yang menampung aspirasi hukum Islam. Mukaddimah Konstitusi ini misalnya, samasekali tidak menegaskan posisi hukum Islam sebagaimana rancangan UUD’45 yang disepakati oleh BPUPKI. Demikian pula dengan batang tubuhnya, yang bahkan dipengaruhi oleh faham liberal yang berkembang di Amerika dan Eropa Barat, serta rumusan Deklarasi HAM versi PBB.[20]
Namun saat negara bagian RIS pada awal tahun 1950 hanya tersisa tiga negara saja RI, negara Sumatera Timur, dan negara Indonesia Timur, salah seorang tokoh umat Islam, Muhammad Natsir, mengajukan apa yang kemudian dikenal sebagai “Mosi Integral Natsir” sebagai upaya untuk melebur ketiga negara bagian tersebut. Akhirnya, pada tanggal 19 Mei 1950, semuanya sepakat membentuk kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Proklamasi 1945. Dan dengan demikian, Konstitusi RIS dinyatakan tidak berlaku, digantikan dengan UUD Sementara 1950.

Akan tetapi, jika dikaitkan dengan hukum Islam, perubahan ini tidaklah membawa dampak yang signifikan. Sebab ketidakjelasan posisinya masih ditemukan, baik dalam Mukaddimah maupun batang tubuh UUD Sementara 1950, kecuali pada pasal 34 yang rumusannya sama dengan pasal 29 UUD 1945, bahwa “Negara berdasar Ketuhanan yang Maha Esa” dan jaminan negara terhadap kebebasan setiap penduduk menjalankan agamanya masing-masing. Juga pada pasal 43 yang menunjukkan keterlibatan negara dalam urusan-urusan keagamaan.[21] “Kelebihan” lain dari UUD Sementara 1950 ini adalah terbukanya peluang untuk merumuskan hukum Islam dalam wujud peraturan dan undang-undang. Peluang ini ditemukan dalam ketentuan pasal 102 UUD sementara 1950.[22] Peluang inipun sempat dimanfaatkan oleh wakil-wakil umat Islam saat mengajukan rancangan undang-undang tentang Perkawinan Umat Islam pada tahun 1954. Meskipun upaya ini kemudian gagal akibat “hadangan” kaum nasionalis yang juga mengajukan rancangan undang-undang Perkawinan Nasional.[23] Dan setelah itu, semua tokoh politik kemudian nyaris tidak lagi memikirkan pembuatan materi undang-undang baru, karena konsentrasi mereka tertuju pada bagaimana mengganti UUD Sementara 1950 itu dengan undang-undang yang bersifat tetap.[24]
Perjuangan mengganti UUD Sementara itu kemudian diwujudkan dalam Pemilihan Umum untuk memilih dan membentuk Majlis Konstituante pada akhir tahun 1955. Majlis yang terdiri dari 514 orang itu kemudian dilantik oleh Presiden Soekarno pada 10 November 1956. Namun delapan bulan sebelum batas akhir masa kerjanya, Majlis ini dibubarkan melalui Dekrit Presiden yang dikeluarkan pada tanggal 5 Juli 1959. Hal penting terkait dengan hukum Islam dalam peristiwa Dekrit ini adalah konsiderannya yang menyatakan bahwa “Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni menjiwai UUD 1945” dan merupakan “suatu kesatuan dengan konstitusi tersebut”. Hal ini tentu saja mengangkat dan memperjelas posisi hukum Islam dalam UUD, bahkan –menurut Anwar Harjono- lebih dari sekedar sebuah “dokumen historis”.[25] Namun bagaiamana dalam tataran aplikasi? Lagi-lagi faktor-faktor politik adalah penentu utama dalam hal ini. Pengejawantahan kesimpulan akademis ini hanya sekedar menjadi wacana jika tidak didukung oleh daya tawar politik yang kuat dan meyakinkan.
Hal lain yang patut dicatat di sini adalah terjadinya beberapa pemberontakan yang diantaranya “bernuansakan” Islam dalam fase ini. Yang paling fenomenal adalah gerakan DI/TII yang dipelopori oleh Kartosuwirjo dari Jawa Barat. Kartosuwirjo sesungguhnya telah memproklamirkan negara Islam-nya pada tanggal 14 Agustus 1945, atau dua hari sebelum proklamasi kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945. Namun ia melepaskan aspirasinya untuk kemudian bergabung dengan Republik Indonesia. Tetapi ketika kontrol RI terhadap wilayahnya semakin merosot akibat agresi Belanda, terutama setelah diproklamirkannya negara-boneka Pasundan di bawah kontrol Belanda, ia pun memproklamirkan berdirinya Negara Islam Indonesia pada tahun 1948. Namun pemicu konflik yang berakhir di tahun 1962 dan mencatat 25.000 korban tewas itu, menurut sebagian peneliti, lebih banyak diakibatkan oleh kekecewaan Kartosuwirjo terhadap strategi para pemimpin pusat dalam mempertahankan diri dari upaya pendudukan Belanda kembali, dan bukan atas dasar –apa yang mereka sebut dengan- “kesadaran teologis-politis”nya.[26]

Hukum Islam di Era Orde Lama dan Orde Baru

Mungkin tidak terlalu keliru jika dikatakan bahwa Orde Lama adalah eranya kaum nasionalis dan komunis. Sementara kaum muslim di era ini perlu sedikit merunduk dalam memperjuangkan cita-citanya. Salah satu partai yang mewakili aspirasi umat Islam kala itu, Masyumi harus dibubarkan pada tanggal 15 Agustus 1960 oleh Soekarno, dengan alasan tokoh-tokohnya terlibat pemberontakan (PRRI di Sumatera Barat). Sementara NU –yang kemudian menerima Manipol Usdek-nya Soekarno[27]- bersama dengan PKI dan PNI[28] kemudian menyusun komposisi DPR Gotong Royong yang berjiwa Nasakom. Berdasarkan itu, terbentuklah MPRS yang kemudian menghasilkan 2 ketetapan; salah satunya adalah tentang upaya unifikasi hukum yang harus memperhatikan kenyataan-kenyataan umum yang hidup di Indonesia.[29]
Meskipun hukum Islam adalah salah satu kenyataan umum yang selama ini hidup di Indonesia, dan atas dasar itu Tap MPRS tersebut membuka peluang untuk memposisikan hukum Islam sebagaimana mestinya, namun lagi-lagi ketidakjelasan batasan “perhatian” itu membuat hal ini semakin kabur. Dan peran hukum Islam di era inipun kembali tidak mendapatkan tempat yang semestinya.
Menyusul gagalnya kudeta PKI pada 1965 dan berkuasanya Orde Baru, banyak pemimpin Islam Indonesia yang sempat menaruh harapan besar dalam upaya politik mereka mendudukkan Islam sebagaimana mestinya dalam tatanan politik maupun hukum di Indonesia. Apalagi kemudian Orde Baru membebaskan bekas tokoh-tokoh Masyumi yang sebelumnya dipenjara oleh Soekarno. Namun segera saja, Orde ini menegaskan perannya sebagai pembela Pancasila dan UUD 1945. Bahkan di awal 1967, Soeharto menegaskan bahwa militer tidak akan menyetujui upaya rehabilitasi kembali partai Masyumi.[30] Lalu bagaimana dengan hukum Islam?

Meskipun kedudukan hukum Islam sebagai salah satu sumber hukum nasional tidak begitu tegas di masa awal Orde ini, namun upaya-upaya untuk mempertegasnya tetap terus dilakukan. Hal ini ditunjukkan oleh K.H. Mohammad Dahlan, seorang menteri agama dari kalangan NU, yang mencoba mengajukan Rancangan Undang-undang Perkawinan Umat Islam dengan dukunagn kuat fraksi-fraksi Islam di DPR-GR. Meskipun gagal, upaya ini kemudian dilanjutkan dengan mengajukan rancangan hukum formil yang mengatur lembaga peradilan di Indonesia pada tahun 1970. Upaya ini kemudian membuahkan hasil dengan lahirnya UU No.14/1970, yang mengakui Pengadilan Agama sebagai salah satu badan peradilan yang berinduk pada Mahkamah Agung. Dengan UU ini, dengan sendirinya –menurut Hazairin- hukum Islam telah berlaku secara langsung sebagai hukum yang berdiri sendiri.[31]
Penegasan terhadap berlakunya hukum Islam semakin jelas ketika UU no. 14 Tahun 1989 tentang peradilan agama ditetapkan.[32] Hal ini kemudian disusul dengan usaha-usaha intensif untuk mengompilasikan hukum Islam di bidang-bidang tertentu. Dan upaya ini membuahkan hasil saat pada bulan Februari 1988, Soeharto sebagai presiden menerima hasil kompilasi itu, dan menginstruksikan penyebarluasannya kepada Menteri Agama.[33]

Hukum Islam di Era Reformasi

Soeharto akhirnya jatuh. Gemuruh demokrasi dan kebebasan bergemuruh di seluruh pelosok Indonesia. Setelah melalui perjalanan yang panjang, di era ini setidaknya hukum Islam mulai menempati posisinya secara perlahan tapi pasti. Lahirnya Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan semakin membuka peluang lahirnya aturan undang-undang yang berlandaskan hukum Islam. Terutama pada Pasal 2 ayat 7 yang menegaskan ditampungnya peraturan daerah yang didasarkan pada kondisi khusus dari suatu daerah di Indonesia, dan bahwa peraturan itu dapat mengesampingkan berlakunya suatu peraturan yang bersifat umum.[34]
Lebih dari itu, disamping peluang yang semakin jelas, upaya kongkrit merealisasikan hukum Islam dalam wujud undang-undang dan peraturan telah membuahkan hasil yang nyata di era ini. Salah satu buktinya adalah Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Qanun Propinsi Nangroe Aceh Darussalam tentang Pelaksanaan Syari’at Islam Nomor 11 Tahun 2002.
Dengan demikian, di era reformasi ini, terbuka peluang yang luas bagi sistem hukum Islam untuk memperkaya khazanah tradisi hukum di Indonesia. Kita dapat melakukan langkah-langkah pembaruan, dan bahkan pembentukan hukum baru yang bersumber dan berlandaskan sistem hukum Islam, untuk kemudian dijadikan sebagai norma hukum positif yang berlaku dalam hukum Nasional kita.[35]

Penutup

Era reformasi yang penuh keterbukaan tidak pelak lagi turut diwarnai oleh tuntutan-tuntutan umat Islam yang ingin menegakkan Syariat Islam. Bagi penulis, ide ini tentu patut didukung. Namun sembari memberikan dukungan, perlu pula kiranya upaya-upaya semacam ini dijalankan secara cerdas dan bijaksana. Karena menegakkan yang ma’ruf haruslah juga dengan menggunakan langkah yang ma’ruf. Disamping itu, kesadaran bahwa perjuangan penegakan Syariat Islam sendiri adalah jalan yang panjang dan berliku, sesuai dengan sunnatullah-nya. Karena itu dibutuhkan kesabaran dalam menjalankannya. Sebab tanpa kesabaran yang cukup, upaya penegakan itu hanya akan menjelma menjadi tindakan-tindakan anarkis yang justru tidak sejalan dengan kema’rufan Islam.[36]
Proses “pengakraban” bangsa ini dengan hukum Islam yang selama ini telah dilakukan, harus terus dijalani dengan kesabaran dan kebijaksanaan. Disamping tentu saja upaya-upaya penguatan terhadap kekuatan dan daya tawar politis umat ini. Sebab tidak dapat dipungkiri, dalam sistem demokrasi, daya tawar politis menjadi sangat menentukan sukses-tidaknya suatu tujuan dan cita-cita. Wallahu a’lam.

SEJARAH MASUKNYA HUKUM ISLAM