Senin, 02 Juni 2008

Bentuk-Bentuk Kebijakan Makro Ekonomi

BENTUK-BENTUK KEBIJAKAN MAKRO EKONOMI

EDUKATIF | Diantara Kebijakan Makro Ekonomi adalah sebagai berikut:

Kebijakan dari segi/aspek permintaan/pengeluaran :

Kebijakan fiskal (Fiscal Policy) à yaitu kebijakan pemerintah yg. membuat perubahan dlm.bidang per-pajakan (T) & pengeluaran pemerintah (G) dng.tujuan untuk mempengaruhi pengeluaran/permintaan agregat dlm.perekonomian.
• Kebijakan moneter (Monetary Policy) à yaitu kebijakan pemerintah yg. dilaksanakan oleh Bank Sentral, untuk mempengaruhi (merubah) penawaran (supply) uang dlm.perekonomian atau merubah suku bunga, dng. tujuan untuk mempengaruhi pengeluaran / permintaan agregat dlm.perekonomian.


Kebijakan dari segi/aspek penawaran :

• Kebijakan pendapatan (Income Policy) à yaitu kebijakan pemerintah yg. dilaksanakan dng.tujuan untuk mengendalikan tuntutan kenaikan pendapatan pekerja.

• Melaksanakan usaha swastanisasi, dng.tujuan me-ningkatkan efisiensi.

Mendorong persaingan yg. lebih sempurna, dng. melakukan deregulasi berbagai aturan yg. dapat me-ngendalikan efek monopoli atau semi-monopoli yg. tidak efisien. Misal pemberian insentif oleh peme-rintah (berupa pengurangan pajak atau pembebasan pajak) dlm.rangka inovasi teknologi atau perbaikan mutu produksi.

Kebijakan fiskal (Fiscal Policy)

Menurut pandangan Keynes, kebijakan fiskal (Fiscal Policy) adalah sangat penting untuk mengatasi pengangguran.

Prosesnya à misal ;

– Pengurangan pajak penghasilan à akan menambah daya beli masyarakat & akan meningkatkan pengeluaran agregat.

– Peningkatan pengeluaran agregat dng. cara menaikkan pengeluaran pemerintah untuk pembelian brg. & jasa maupun untuk menambah investasi.

– Selanjutnya dlm.masa inflasi atau ketika kegiatan ekonomi telah full employment, langkah sebaliknya harus dilakukan yaitu ; pajak dinaikkan dan pengeluaran pemerintah akan dikurangi.

Langkah ini akan menurunkan pengeluaran/permintaan agregat dan mengurangi tekanan inflasi.

Secara garis besar berbagai jenis pajak yg. dipungut pemerintah dpt digolongkan sbb. :

• Pajak langsung à yaitu pajak/jenis pungutan pemerintah yg.secara langsung dikumpulkan dari wajib pajak, misal ; PPh.

Pajak tak langsung à yaitu pajak yg.beban pemungutannya dapat dipindah-tangankan kepada pihak lain, misal ; PPn, & PPn BM Pajak impor dsb.

Cara penggolongan pajak yg.lain yaitu :

• Pajak regresif à yaitu pajak yg.persentasi pungutan pajaknya menurun apabila pendapatan yg.dikenakan pajak menjadi bertambah tinggi.

Semakin tinggi pendapatan, semakin kecil persentase pajak tsb. dibandingkan dng.keseluruhan pendapatan

Contoh : beberapa pajak tak langsung, spt.: PPn, pajak tontonan/hiburan.

Misal ; ada 2 orang perokok ( Awang & Boim) masing-masing berpenghasilan Rp 1.000.000,- & Rp 600.000,oo sebulan.
Apabila masing-masing merokok dng. jumlah rokok yg.sama dlm.sebulan adalah 20 bungkus.

Harga rokok Rp 5000,- PPn = Rp 500,- maka jumlah pajak yg.harus dibayar oleh :

Awang adalah : Rp 500 x 20 = Rp 10.000 atau 1% saja dari penghasilannya yg. harus dibayar pajaknya.

Boim adalah : Rp 500 x 20 = Rp 10.000 atau 1,7% dari penghasilannya yg. harus dibayar pajaknya.

• Hal ini berarti bhw. semakin rendah lagi penghasilan seseorang maka akan semakin tinggi beban pajak yg.harus ditanggung oleh penghasilannya.

• Kondisi negara kita, nampak bhw.banyak masyarakat berpenghasilan rendah yg.merokok à dng.demikian dpt. diduga bhw. merekalah yg.banyak bayar PPn atas rokok. Bagaimana dng.komoditas yg. lain…..?

• Pajak proporsional à yaitu pajak yg.persentasi pungutan pajaknya tetap pada berbagai tingkat pendapatan, yaitu dari pendapatan yg. sangat rendah hingga yg.sangat tinggi. Misal ; PPh individu & Badan, PBB, dst.

Dlm. hal ini tidak dibedakan antara penduduk kaya & miskin, perusahaan besar & kecil, dst.

• Pajak progresif à yaitu pajak yang persentasi pungutan pajaknya semakin meningkat.

Misal : data hipotetis sbb.:

Nilai obyek kena pajak % tase pajak

– s/d Rp 500.000,oo 2%

– Rp 501.000 – Rp 2.000.000,oo 4%

– Rp 2001.000 – Rp 5.000.000,oo 10%

Lebih Rp 5.000.000,oo 20%

Kebijakan Fiskal Diskresioner

• Yaitu kebijakan pemerintah untuk merubah pengeluarannya atau pemungutan pajaknya dengan tujuan :

• Mengurangi gerak naik turun tingkat kegiatan ekonomi dari waktu ke waktu.

• Menciptakan suatu kegiatan ekonomi yang mencapai tingkat penggunaan tenaga kerja penuh (full employment) yg. tinggi, tidak menghadapi masalah inflasi & selalu mengalami pertumbuhan yg. memuaskan.

• Dari konsep ini dpt.dikemukakan bhw. terdapat dua macam alat yg.digunakan oleh pemerintah dalam menjalankan kebijakan diskresioner, yaitu :

• Membuat perubahan-perubahan atas pengeluarannya

Membuat perubahan atas pajak yg.dipungutnya.

• Untuk mencapai tujuan pemerintah dlm.menjalankan kebijakan diskresioner, dapat dipilih salah satu atau beberapa perubahan berikut :

• Menaikkan pengeluaran tetapi tidak membuat perubahan apa-apa atas pajak yg. dipungut.

• Mempertahankan tingkat pengeluarannya tetapi menurunkan pajak yg.dipungut.

• Di satu pihak menaikkan pengeluarannya & di lain pihak menurunkan pajak yg. dipungut.

• Pengeluaran & pemungutan pajak dinaikkan & kenaikan tsb. sama besarnya. Tujuannya agar kebijakan ini mampu menjaga keseimbangan antara pendapatan & pengeluaran pemerintah.

Demikian pula perubahan-perubahan sebaliknya.

Pemerintah seringkali menghadapi masalah defisit anggaran. Ada beberapa sumber pembiayaan defisit anggaran :

• Pajak.

• Mencetak Uang Baru.

• Pinjaman Masyarakat Dalam Negeri.

• Pinjaman Masyarakat Luar Negeri.


Ary Anshorie | EDUKATIF Blog

BENTUK-BENTUK KEBIJAKAN MAKRO EKONOMI