A. Pendahuluan
Masyarakat kabupaten Bone, sebagaimana masyarakat kabupaten lainnya di Propinsi Sulawesi Selatan pada umumnya, merupakan pemeluk Islam yang taat, kehidupan mereka selalu diwarnai oleh keadaan yang serba religius. Kondisi ini ditunjukkan oleh banyaknya tempat-tempat ibadah dan Pendidikan Agama Islam.
Sekalipun penduduk Kabupaten Bone mayoritas memeluk agama Islam, namun di kota Watampone juga ada gereja dan beberapa tempat ibadah pemeluk agama lainnya. Hal ini berarti, pemeluk agama lain cukup leluasa untuk menunaikan ibadahnya. Keadaan ini memberikan dampak yang positif terhadap kehidupan keagamaan, karena mereka saling hormat-menghormati dan menghargai satu dengan yang lainnya. Di samping itu, peran pemuka agama terutama para alim ulama sangat dominan dalam kehidupan keagamaan, bahkan bagi masyarakat Bone, alim ulama merupakan figur kharismatik yang menjadi panutan masyarakat.
Pada sektor pendidikan,pemerintah Kabupeten Bone mengarahkan pembangunan pada upaya peningkatan mutu pendidikan, sehingga tercipta peningkatan relevansi pendidikan, serta mempunyai keterkaitan yang sesuai dengan kebutuhan tuntutan. Oleh karena itu, mutu pendidikan selalu ditingkatkan sebagai upaya peningkatan sumber daya manusia agar menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi yang bermuara kepada meningkatnya daya saing masyarakat Bone.
Adapun mengenai pengembangan kebudayaan, pemerintah Kabupaten Bone berupaya untuk membina nilai-nilai budaya daerah sebagai bagian dari budaya nasional denganberdasarkan pada penerapan nilai-nilai luhur dan kearifan lokal masyarakat Bone.
Salah satu bentuk kepedulian pemerintah Kabupaten Bone dalam bidang kebudayaan adalah memfasilitasi terbentuknya Lembaga Adat “Saoraja” Bone sebagai mitra pemerintah dalam hal pelestarian nilai-nilai adat dan budaya luhur serta pengembangan kebudayaan.
Dalam masyarakat manapun, hubungan kekerabatan merupakan aspek utama, baik karena dinilai penting oleh anggotanya maupun fungsinya sebagai struktur dasar yang akan suatu tatanan masyarakat. Pengetahuan mebdalam tentang prinsip-prinsip kekerabatan sangat diperlukan guna memahami apa yang mendasari berbagai aspek kehidupan masyarakat yang dianggap paling penting oleh orang Bugis dan yang saling berkaitan dalam membentuk tatanan sosial mereka. Aspek tersebut antara lain adalah perkawinan.
Bagi masyarakat Bugis termasuk di dalamnya Bone, perkawinan berarti siala atau saling mengambil satu sama lain, jadi perkawianan merupakan ikatan timbla balik. Walaupun mereka beeasal dari strata sosial yang berbeda, setelah mereka menjadi suami istri mereka merupakan mitra.
Selain itu, bagi masyarakat Bugis, perkawinan bukan saja penyatuan dua mempelai semata, akan tetapi merupakan suatu upacara penyatuan dan persekutuan dua keluarga besar yang biasanya telah memiliki hubngan sebelumnya dengan maksud mendekatkan atau mempereratnya (Mappasideppé mabélaé atau mendekatkan yang sudah jauh).
Pemaknaan lain tentang perkawinan, pada buku Sulésana karya Anwar Ibrahim disinggung tentang siabbinéng dari kata biné yang berarti benih padi, “Mabbiné” artinya menanam padi. Terdapat kedekatan makna dan kedekatan bunyi dengan kata “bainé” atau istri “mabbainé” atau beristri. Dalam konteks ini kata siabbinéng, mengandung makna menanam benih dalam kehidupan rumah tangga. (Ibrahim. A, 2002)
Dikalangan masyarakat biasa, perkawinan biasanya berlangsung antar keluarga dekat atau antar kelompok patronasi yang sama (patron klien) sehingga mereka telah saling mengenal satu sama lain. Oleh karena itu, mereka yang berasal dari daerah lain, cenderung menjalin hubungan yang lebih dekat lagi dengan orang telah mereka kenal baik melalui jalur perkawinan. Dengan kata lain perkawinan adalah cara terbaik untuk menjadi (bukan orang lain/ tenniya tau laing). Hal ini juga sering ditempuh dua sahabat atau mitra usaha yang bersepakat menikahkan turunan mereka, atau bahkan menjodohkan anak mereka sejak kecil. (Pelras . 2006)
Dikalangan masayarakat dikenal ada dua macam perkawinan yaitu perkawinan melalui proses peminangan dan perkawinan yang disebut silariang. Namun yang akan dibahas dalam buku ini adalah perkawinan melalui peminangan.
Perkawinan melalui proses peminangan adalah tata cara yang paling baik dan biasanya melalui beberapa tahap. Sejak dahulu sampai kira0kira 30 tahun lalu, tahap demi tahap masih selalu dilakukan, baik oleh golongan bangsawan maupun yang bukan bangsawan.
Namun akibat dari perkembangan jaman serta pengaruh-pengaruh asing yang masuk maka terjadi beberapa perubahan, namun kartena masyarakat kita sangat kuat dalam memegang teguh adat, maka kebiasaan ini masih terus berlanjut walaupun disana sini telah disesuaikan dengan keadaan dan waktu. Dan pelaksanaannya pun telah mengalami beberapa perubahan tanpa meninggalkan nilai-nilai dan makna yang terkandung dalam semua tahapan upacara. (Sapada AN, 1985)
B. Pandangan Islam Terhadap Perkawinan
Salah satu ajaran yang penting dalam Islam adalah perkawinan atau pernikahan. Begitu pentingnya ajaran tentang perkawinan tersebut sehingga dalam Al-Quran terdapat sejumlah ayat baik secara langsung maupun tidak langsung berbicara mengenai perkawinan.
Nikah artinya menghimpun atau mengumpulkan. Salah satu upaya untuk menyalurkan naluri seksual suami istri dalam rumah tangga sekaligus sarana untuk menghasilkan keturunan yang dapat menjamin kelangsungan eksistensi manusia di atas bumi. Keberadaan mikah itu sejalan dengan lahirnya manusia di atas bumi dan merupakan fitrah manusia yang diberikan Allah SWT terhadap hamba-Nya.
Ada beberapa definisi nikah yang dikemukakan ulama fiqih, tetapi seluruh definisi tersebut mengandung esensi yang sama meskipun redaksionalnya berbeda. Ulama Mazhab Syafi’I mendefinisikannya dengan “akad yang mengandung kebolehan melakukan hubungan suami istri dengan lafal nikah/kawin atau yang semakna dengan itu”. Sedangkan ulama Mazhab Hanafi mendefiniskannya dengan akad yang memfaedahkan halalnya melakukan hubungan suami istri antara seorang lelaki dan seorang perempuan selama tidak ada halangan syara’.
Imam Muhammad Abu Zahrah (w. 1394 H/1974 M), ahli hukum Islam dari Universitas Al-Azhar, berpendapat bahwaperbedaan kedua definisi di atas tidaklah bersifat prinsipil. Yang menjadi prinsip dalam definisi tersebut adalah nikah itu membuat seorang lelaki dan seorang wanita halal melakukan hubungan seksual. Untuk mengkompromikan kedua definisi, Abu Zahrah mengemukakan definisi nikah, yaitu :akad yang menjadikan halalnya hubungan seksual antara seorang lelaki dan seorang wanita, saling tolong menolong diantara keduanya serta menimbulkan hak dan kewajiban diantara keduanya”. Hak dan kewajiban yang dimaksud Abu Zahrah adalah hak dan kewajiban yang datangnya dari asy-Syar’I Allah SWT dan Rasul-Nya. Tujuan pernikahan sebagaimana disebutkan dalam salah satu ayat dalam Al-Quran adalah (artinya)
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antara kmau rasa kasih sayang …” (Q.S.30:21).
Berdasarkan ayat di atas jelas bahwa Islam menginginkan pasangan suami istri yang telah membina suatu rumah tangga melalui akad nikah tersebut bersifat langgeng. Terjalin keharmonisan di antara suami istri yang saling mengasihi dan menyayangi itu sehingga masing-masing pihak merasa damai dalam rumah tangganya.
Rumah tangga seperti inilah yang diinginkan Islam, yakni rumah tangga sakinah, sebagaimana yang disyaratkan Allah SWT dalam surat Ar-Rum (30) ayat 21 di atas. ada tiga kata kunci yang disampaikan oleh Allah SWT dalam ayat tersebut, dikaitkan dengan rumah tangga yang ideal menurut Islam, yaitu sakinah (as-sakinah), mawadah (al-mawaddah), dan rahmat (ar-rahmah). Ulama tafsir menyatakan bahwa as-sakinah adalah suasana yang damai yang melingkupi rumah tangga yang bersangkutan; masing-masing pihak menjalankan perintah Allah SWT dengan tekun, saling menghormati, dan saling toleransi.
Dari suasana as-sakinah tersebut akan muncul rasa saling mengasihi dan menyayangi (al-mawaddah), sehingga rasa tanggung jawab kedua belah pihak semakin tinggi. Selanjutnya, para musafir mengatakan bahwa dari as-sakinah dan al-mawaddah inilah nanti muncul ar-rahmah, yaitu keturunan yang sehat dan penuh berkat dari Allah SWT, sekaligus sebagai pencurahan rasa cinta dan kasih.
C. Pandangan Masyarakat Bugis Terhadap Perkawinan
Perkawinan merupakan sesuatu yang sangat penting dalam kehidupan manusia karena perkawinan bukan hanya merupakan peristiwa yang harus ditempuh atau dijalani oleh dua individu yang berlainan jenis kelamin, tetapi lebih jauh adalah perkawinan sesungguhnya proses yang melibatkan beban dan tanggung jawab dari banyak orang, baik itu tanggung jawab keluarga, kaum kerabat (sompung lolo) bahkan kesaksian dari seluruh masyarakat yang ada di lingkungannya. (Pelras.C,2006)
Dipandang dari sisi kebudayaan, maka perkawinan merupakan tatanan kehidupan yang mengatur kelakuan manusia. Selain itu perkawinan juga mengatur hak dan kewajiban serta perlindungannya terhadap hasil-hasil perkawinan yaitu anak-anak, kebutuhan seks (biologis), rasa aman (psikologis), serta kebutuhan sosial ekonomi, dan lai-lain.
Namun pada masyarakat Bugis, perkawinan bukan saja merupakan pertautan dua insan laki-laki dan perempuan, namun merupakan juga pertautan antara dua keluarga besar. Ini disebabkan karena orang tua dan kerabat memegang peranan sebagai penentu dan pelaksana dalam perkawinan anak-anaknya. Sebagaimana digambarkan oleh H. TH. Chabot dalam bukunya “Verwanschap, stand en sexe in zuid celebes” yang berbunyi “Pilihan pasangan hidup, bukanlah urusan pribadi namun adalah urusan keluarga dan kerabat”. Dengan fungsi ini maka perkawinan haruslah diselenggarakan secara normatif menurut agama dan adat yang berlaku dalam masyarakat setempat dan harus diselenggarakan secara sungguh-sungguh dalam suatu upacara perkawinan. (Sapada AN, 1985)
D. Makna Perkawinan Perspektif Gender
Dalam masyarakat Bugis termasuk Bone sebagaimana masyarakat lain di bagian dunia lainnya, lelaki dan perempuan mempunyai wilayah aktifitas yang berbeda. Namun pada hakikatnya orang Bugis tidak menganggap perempuan lebih dominan satu sama lain. Hubungan mereka saling melengkapi sebagai manifestasi dari perbedaan yang mereka miliki. Perbedaan ini diharapkan dapat saling melengkapi dan bersatu dalam satu ikatan perkawinan.
Pada awal perkawinan biasanya laki-laki tinggal di rumah orang tua istri (mertua) sehingga tidak memberikan ruang bagi suami untuk bertindak semena-mena atau mendominasi sang istri. Sementara ruang di rumah pada hakikatnya telah dibagi berdasarkan gender. Bagian depan menjadi bagian laki-laki dan bafgain belakang menjadi wilayah perempuan.
Menurut pepatah Bugis wilayah perempuan adalah sekitar rumah, sedangkan ruang gerak laki-laki adalah “menjulang hingga ke langit” kata bijak tersebut menjelaskan peran laki-laki dan perenpuan dalam kehidupan sehari-hari. Aktiftas laki-laki adalah di luar rumah. Dialah tulang punggung penghasilan keluarga yang bertugas mencari nafkah (sappa laleng atuong). Sementara perempuan sebagai ibu (indo’ ana’) kewajibannya menjaga anak, menjmbuk padi, memasak, menyediakan lauk pauk dan membelanjakan penghasilan suami selaku pengurus yang bijaksana (pattaro malampé nawa-nawa é).
Namun perbedaan tugas di atas bukan menjadi hal yang pokok melainkan saling melengkapi perbedaan itulah yang mendasari kemitraan diantara suami istri dalam saling menopang kepentingan mereka masing-masing (sibali perri) dan saling merepotkan (siporépo). (Pelras C. 2006)
E. Sistem Kekerabatan
Pada umunya orang Bugis mempunyai sitem kekerabatan yang disebut dengan assiajingeng yang mengikuti sistem builateral. Yaitu sistem yang mengikuti lingkungan pergaulan hidup dari ayah maupun dari pihak ibu. Garis keturunan berdasarkan kedua orang tua. Hubungan kekerabatan ini menjadi sangat luas disebabkan karena, selain ia menjadi anggota keluarga ibu, ia juga menjadi anggota keluarga dari pihak ayah.
Hubungan kekerabatan atau assiajingeng ini dibagi atas siajing maréppé (kerabat dekat) dan siajing mabéla (kerabat jauh). Kerabat dekat atau siajing maréppé merupakan kelompok penentu dan penmgendali martabat keluarga. Anggota keluarga dekat inilah yang menjadi to masiri’ (orang yang malu) bila anggota keluarga perempuan ri lariang (dibawa lari oleh orang lain), dan mereka itulah yang berkewajiban menghapus siri’ tersebut.
Anggota siajing maréppé didasarkan atas dua jalur, yaitu réppé maréppé yaitu keanggotaan yang didasarkan atas hubungan darah, dan siteppang maréppé (sompung lolo) yaitu keanggotaan didasarkan tas hubungan perkawinan. (Makkulau, 2006)
Adapun anggota keluarga yang tergolong réppé maréppé yaitu:
- Iyya, Saya (yang bersangkutan)
- Indo’ (ibu kandung iyya)
- Ambo’ (ayah kandung iyya)
- Nene’ (nenek kandung Iyya baik dari pihak ibu maupun dari ayah
- Lato’ (kakek kandung Iyya baik dari ibu maupun dari ayah)
- Silisureng makkunrai (saudara kandung perempuan Iyya )
- Silisureng woroané (saudara laki-laki iyya)
- Ana’ (anak kandung iyya)
- Anauré (keponakan kandung iyya)
- Amauré (paman kandung iyya)
- Eppo (cucu kandung iyya)
- Inauré / amauré makkunrai (bibi kandung iyya)
Sedangkan anggota keluarga yang termasuk siteppang maréppé yaitu :
- Baine atau indo’ ‘ana’na (istri iyya)
- Matua (ibu ayah/ kandung istri)
- Ipa woroané (saudara laki-laki istri iyya)
- Ipa makkunrai (saudara kandung perempuan istri iyya)
- Manéttu (menantu, istri atau suami dari anak kandung iyya)
F. Stratifikasi Sosial
Lapisan sosial tradisional masyarakat Bone membedakan status menurut kadar ke arung annya (keturunan). Ukuran yang digunakan adalah soal asal keyrunan sebagai unsur primer. Oleh karena itu perlu dibedakan dahulu jenis-jenis keturunan yang teradapat di Kabupeten Bone secara umum dibagi atas beberapa golongan, yaitu:
- Ana’ mattola: yang berhak mewarisi tahta dan dipersiapkan untuk menjadi raja arung (raja/ratu). Tingkatan ini terbagi atas dua sub golongan yakni: ana’ sengngeng dan ana’rajéng.
- Ana’ céra’ siseng/I: anak yang beradarah campuran atas kedua sub di atas yang kawin dengan perempuan biasa.
- Ana’ céra’ dua/II: anak hasil perkawinan céra’ siseng dengan perempuan biasa.
- Ana’ céra’ tellu/III: anak hasil perkawinan céra’ dua dengan perempuan biasa. Ketiga lapisan cerak ini menduduki golongan bangsawan menengah. Kemudian céra’ tellu ini dengan perempuan biasa akan menghasilkan bangsawan terendah. Ampo cinaga, anakkarung maddara-dara, dan anang.
- Tau sama (orang biasa)/tau maradéka (orang bebas): di kalangan ini masih dibedakan atas keturunan leluhirnya yang masih terhitung bangsawan, betapapun rendahnya lapisan dan berapa jauhpun pertautannya (tau tongeng karaja) dan yang benar-benar keturunan orang biasa (tau sama mattanété lampé).
- Ata (hamba sahaya): golongan yang hilang kemerdekaannya karena sesuatu ikatan langsung.
BAB II
TATA CARA PERKAWINAN ADAT BONE
Adapun tahapan dari proses perkawinan adat Bone secara umum dapat dibagi atas tiga tahapan, yaitu tahapan pra nikah, nikah, dan tahapan setelah nikah. Selanjutnya untuk lebih jelasnya pada bagian ini akan dijelaskan tahapan perkawinan secara berturut-turut.
1. mdut Madduta msuro Massuro lEtu Lettu
Banyak tahapan pendahuluan yang harus dilewati sebelum pesta perkawinan (Mappabotting) dilangsungkan. Jika lelaki belum dijodohkan sejak kecil (atau sebelum dia lahir) maka keluatganya akan mulai mencari-cari pasangan yang kira-kira dianggap sesuai untuknya. Bagi kaum bangsawan, garis keturunan perempuan dan laki-laki akan diteliti secara seksama untuk mengetahui apakah status kebangsawanan mereka sesuai atau tidak, jagan sampai tingkatan pelamar lebih rendah dari tingkat perempuan yang akan dilamar.
Madduta artinya meminang secara resmi, dahulu kala dilakukan beberapa kali, sampai ada kata sepakat, namun secara umum proses yang ditempuh sebelum meminang adalah sebagai berikut:
a. mmnumnu Mammanu’-manu
Mammanu’-manu’ bermakna seperti burung yang terbang kesana kemari, untuk menyelidiki apakah ada gadis yang berkenan di hati. Langkah pendahuluan ini biasanya ditugaskan kepada seseorang biasanya kepada para paruh baya perempuan, yang akan melakukan kunjungan biasa kepada keluarga perempuan untuk mencari tahu seluk beluknya, namun biasanya proses ini sangat tersamar. Mappésé-pésé dilakukan setelah kunjungan pertama tadi (Mammanu’-manu’) yaitu melakukan kunjungan resmi pertama untuk mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang secara tidak langsung dan sangat halus (“ada orang yang akan mendekati anda………. Sudah adakah yang berbicara dengan anda?............sudah adakah yang punya?............... Apakah pintu masih terbuka?....”) agar kedua belah pihak tidak kehilangan muka atau malu seandainya pendekatan ini tidak membuahkan hasil. Jika keluarga perempuan memberi lampu hijau, kedua pihak kemudian menentukan hari untuk mengajukan lamaran secara resmi (Madduta). Selama proses pelamaran ini berlangsung garis keturunan, status kekerabatan, dan harta calon mempelai diteliti lebih jauh, sambil membicarakan sompa dan uang antaran (Dui ménré) yang harus diberikan oleh pihak laki-laki untuk biaya perkawinan pasangannya, serta hadiah persembahan kepada calon mempelai perempuan dan keluarganya.
b. mpEtu ad Mappettu Ada
Mappettu Ada yang baiasanya juga ditindak lanjuti dengan (mappasierekeng) atau menyimpulkan kembali kesepakatan-kesepakatan yang telah dibicarakan bersama pada proses sebelumnya. Ini sudah merupakan lamaran resmi dan biasanya disaksikan oleh keluarga dan kenalan.
Pada saat inilah akan dibicarakan secara terbuka segala sesuatu terutama mengenai hal-hal yang prinsipil. Ini sangat penting karena kemudian akan diambil kesepakatan atau mufakat bersama, kemudian dikuatkan kembali keputusan tersebut (mappasierekeng). Pada kesempatan ini diserahkan oleh pihak laki-laki pattenre’ ada atau passio (“pengikat”) berupa cincin, beserta sejumlah benda simbolis lainnya, misalnya tebu, sebagai simbol sesuatu yang manis, buah nangka (Panasa) yang mengibaratkan harapan (minasa); dan lain sebagainya. Apabila waktu perkawinan akan dilaksanakan dalam waktu singkat, maka passio ini diiringi passuro mita psuro mit yang diserahkan setelah pembicaraan telah disepakati.
§ Satu lembar bahan waju tokko
§ Satu lembar sarung sutera atau lipa’ sabbé, juga disertai dengan;
§ Satu piring besar nasi ketan (sokko)
§ Satu mangkok besar palopo’ (air gula merah yang dimasak dengan santan dan diberi telur ayam secukupnya)
§ Dua sisir pisang raja
Biasanya antara pihak perempuan dan laki-laki pada acara mappettu ada ini dilangsungkan dialog. Dialog ini biasanya dimulai oleh pihak perempuan sebagai tuan rumah dan dibalas oleh pihak laki-laki. Salah satu contoh dialog hasil wawancara dengan nara sumber sebagai berikut:
Pihak perempuan:
AlhamdulillahiRabbil Alamin dan selanjutnya………………
Tomalebbikkeng iyya kialebbirié nennia kitanréréangngi alebbirenna, padamui topapoléi nennia toripoléi.
Naiya riolo pappuji nennia bereselleng, ripatarakkai tanrang asyukkurukeng téenrigangkata riséseé arajanna Puang séuwaé, namuka éloullé simatanna namérékki kuaromai ajjapa-jappang, apainringeng, kuwaétopa asagénang, natopada engka situju rupa, sipakario-sipakarennu, siwollompolong, natosiraga-raga, rijiji’ tudang pangngadereng ribola atudangenna tomalebbikkeng …………………silise’ (nama tuan rumah)
Kuwaétopa tenriallupai massalawa nennia mappasalama mannennungeng masse lao ri Nabitta Muhammad SAW, Nabi iyya tirowangekki assalamakeng nennia asalewangeng rilino kuwaétopa ri akhérata matti. Insaya Allah.
Naimunrinna ritu kupawarei élau addampeng sokkuke lao riolo alebiretta maneng, kupappolo bicara makkéwari mattuppu ade’ pappakaraja, namuka ikkeng mai napawakkangi ménasa paddennuang tomalebbikkeng ……………silise’ (nama tuan rumah) patallengangi majjajareng, tampub
Contoh dialog lain yang berupa elong ugi yang dahulu seringkali dilakukan pada masyarakat Bugis dengan dialog saling bersahut yang didahului oleh pihak tuan rumah.
(+) toemeR laoki ttud Tomménré laoki tatudang
tEjli tEteper Tejjali tettapéré
bn mesmes Banna masé-masé
(-) mesmeswoemmEmi Masé-éwomémemmi
lolGE tEekwiri Lolangeng tekkéwiring
sipupurE lino Sipuppreng lino
(+) mkutnw sgl Makkutanawa’ segala
agGer birir Agangaré biri’ta
tpocor lol Tapocora lolang
(-) aupucorcor lol Kupocora-cora lolang
auni mtEG bEni Uni ma’tengnga benni
mnu prukusE Manu parukkuseng
(+) mnu epkugi aunimu Manuk pékkugi unimmu
muni mllEPEni Muni malalempenni
perwE sumGE Paréwek sumange
(-) eakliGai auniku Engkalingai uni’ku
tuliGi emnsku Tulingi ménasa’ku
rimsglea Ri masagalaé
(+) edec llE nkutoko Décéng laleng nakutokkong
edec top kujok Décé’topa kujokkang
mtupu spn Mattuppu sapana
(-) kutupu spnt Kutuppu sapanata
tud mbtPol Tudang mabbattampola
Pw buG puet Mpawa bunga puté
(+) buG puet ntbk Bunga puté nata’bakka
poels riao rEnu Polesa’ riorennu
lisE msgl Lise’ masagala
(-) aEKk tEnia suro Engkaka tania suro
poel tnia psE Polé tania paseng
wt mjjrE Watang majjajareng
(+) mkutnw sgl Ma’kutanawa sagala
buG sElE rERit Bunga sellé renri’ta
aEkg ropon Engkaga roppona
(-) buGbuG sElE rERi Bunga-bunga sellé renring
tEropo tEplw Terropo te’palawa
lpmnEmua Lappamanengmua
(+) abo bco aido bco Ambo’ baco indo’ baco
pelGE plE lim Paléngeng pale lima
tR riaorEnu Tanra riorennu
(-) mcinairo mglu Macinnairo maggalung
glu nrRE espE Galung naranreng sépé
nbien ntko Nabiné natakko
(+) mcin toai emGl Macinna toi méngngala
aes ri tEG jli Asé ri tengnga jali
rigi pbEsEn Ringgi pabbesenna
(-) memnsai sgl Mamménasai sagala
emns aiy mua Ménasa iamua
sisoPu ewlrE Sisompung wélareng
(+) emnst ttiwi Ménasatta tatiwi
kibli rEnutoai Kibali rennutoi
mtuRu mtek Ma’tunrung mattakké
(-) lbco kuealauw Labaco kuéllauwang
tudGE msibli Tudangeng massibali
pdai tEKEnE Pa’dai tengkénné’
(+) mealoai tpdEep Maéloi tapadeppé’
todoGi tEprpi Todongi tepparapi
ptpi tudGE Pa’tapping tudangeng
(-) edg ps riliput Déga pasa rilipu’ta
blC rikPot Balanca rikampo’ta
tliCo mebl Talinco mabéla
(+) aEK ps rilipuku Engka pasa rilipu’ku
blC rikPoku Balanca rikampo’ku
Nwmi kusp Nyawami kusappa
(-) rEkua Nw tsp Re’kua nyawa tasappa
eaKni tloloGE Engkani talolongeng
mtuRu mtek Mattunrung matta’ké
(+) memnsw sgl Mamménasawa sagala
ttiPkE llE Tatimpakeng laleng
wEdieG kuaol Weddingé kuola
(-) auju aju pebert Ujung aju pabbéréta
ttroai psau Tataroi pasau
nmrj ruPu Namaraja rumpu
(+) agn augaukEGi Agana ugaukengngi
pkd tEprpi Pakkadang tepparapi
tbu mcEni Tabu macenning
(-) aia bua mcEnieG Ia bua macenningngé
rikd kd emmE Rikadang-kadang mémeng
ainp mdEnE Inappa maddenne’
(+) bua nonokiro eced Bua nonnokiro ce’de’
nwEdi tEkdpi Nawadding te’kadapi
ysiturusiea Yassiturusié
(-) mkutnw sgl Makkutanawak sagala
al aEKmupg Ala engkamupaga
llE tERiaol Laleng tenriola
(+) ekg gK ptEREt Kéga gangka pattenretta
tERE ed nttoK Tenrek dé natattongkang
nsipobirit Nasipobiritta
(-) tau ed buabuan Tau de’ bua’-bua’na
edea ntiwi bua Déé natiwi bua
mtuRu mtek Mattunrung mattakké
(+) ek grup psiaot Kéga rupa passiota
siao ed ntluk Sio dé natallu’ka
sipobitrit Sipobiritta
(-) sao psoP ktin Sio pasompa katinna
mklu riteren Makkalu ritaréné
ripNji rup Ripancaji rupa
(+) Pihak laki-laki
(-) Pihak perempuan
Pada saat Mappettu ada akan disepakati beberapa perjanjian, diantaranya:
· soP Sompa
Sompa artinya mas kawin atau mahar sebagai syarat sahnya suatu perkawinan. Besarnya sompa telah ditentukan menurut golongan atau tingkatan derajat gadis. Penggolongan sompa tidaklah selalu sama dalam pengistilahannya. Ada dalam bentuk mata uang “real” dan ada pula dalam bentuk “kati” tetapi dalam buku ini secara umum adalah sebagi berikut:
Bangsawan tinggi 88 real
Bangsawan menengah 44 real
Arung palili 28 real
Golongan tau maradeka 20 real
Golongan ata (budak) 10 real
Pada akhir abad ke-19 besarnya mas kawin (sompa) ditetapkan berdasarkan status seseorang. Setiap satuam mas kawin disebut kati (mata uang kuno) satu kati senilai dengan 66 ringgit, atau sama dengan 88 real, 8 uang (8/20 rial) dan 8 duit (8/12 uang) dan setiap kati akan harus ditambah satu orang budak yang bernilai 40 real dan seekor kerbau yang bernilai 25 real. Sompa bagi kalangan perempuan bangsawan kelas tinggi Sompa bocco’ atau sompa puncak bisa mencapai 14 kati. Sedangkan bagi perempuan bangsawan terendah hanya 1 kati, dan orang baik-baik atau tau deceng setengah kati, dan kalangan baiasa hanya seperempat kati. Sistem perhitungan ini masih berlaku sampai sekarang, tetapi sejak masa kemerdekaan Republik Indonesia, maka mata uang ringgit (dulu senilai 2,5 rupiah atau 2,5 gulden Belanda) yang dihadikan satu perhitungan. Namun karena inflasi dan turunnya harga rupaih pada awal 1960 maka jelas sompa ini tidak berlaku lagi. Namun Sompa ini masih sangat penting artinya, khususnya bagi keluarga yang berstatus tinggi karena hadiahhadiah tambahannya, termasuk di dalamnya hadiah simbolis (batang tebu, labu, buah, nangka, anyaman-anyaman, dan bermacam-macam kue tradisonal).
· duai emeR Dui ménré, duai blC Dui balanca
Dui ménré adalah sejumlah uang yang akan diserahkan oleh pihak laki-laki pasa saat mappettu ada (mappasierekeng). Hal ini biasa dilakukan oleh pihak perempuan untuk mengetahui kerelaan atau kesanggupan berkorban dari pihak laki-laki sebagai perwujudan keinginannya untuk menjadi anggota keluarga. Dui ménré ini akan digunakan oleh pihak perempuan dalam rangka membiayai pesta perkawinannya.
Pada tahun 1975 Susan Millar dalam bukunya Wedding Bugis menunjukkan bahwa besarnya dui ménré berkisar antara Rp. 2.000 sampai dengan Rp. 5000,-. (Pelras. C, 2006)
Di kondisi kekinian dimana kekuasaan politik tradisional semakinmemudar dui ménré semakin lama semakin mengalami kenaikan, hal ini disebabkan karena tidak ada lagi aturan dan pihak pihak yang berwenang menegakkan aturan adat.
· tR aEso aklbienGE Tanra esso akkalabinéngeng
Kalau semua persayaratan ini telah disepakati, kemudian telah dikuatkan (mappasierekeng) maka pinangan telah resmi diterima. Kemudian akan disepakati lagi hari H perkawinan. Penentuan hari H perkawinan (tanra esso akkalabinéneng) atau penentuan saat akad nikah biasanya disesuaikan dengan penanggalan berdasarkan tanggal dan bulan Islam. Setelah mengetahui hari pelaksanaan akad nikah (ménré botting) dengan sendirinya prosesi adat lainnya seperti mappacci, (tudampenni, wenni mappacci) serta marola sudahj diketahui pula. Upacara mappacci, pada malam tudampenni, atau malam pacar baiasanya dilakukan sehari atau beberapa hari sebelum hari perkawinan. Sedangkan ma’parola dilakukan sehari atau beberapa hari setelah hari perkawinan dilangsungkan.
2. mpaisE Mappaisseng atau memberi kabar
Setelah kegiatan madduta atau peminangantelah selesai dean menghasilkan kesepakatan, maka kedua pihak keluarga calon mempelai akan menyampaikan kabar mengenai perkawinan ini.biasanya yang diberi tahu adalah keluarga yang sangat dekat, tokoh masyarakat yangdituakan, serta tetangga-tetangga dekat berhubung mereka inilah yang akan mengambil peran terhadap kesuksesan semua rangkaian upacara perkawinan ini.
3. mtP Mattampa mplEtu sElE Mappalettu selleng
Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari proses sebelumnya yaitu mappaisseng, dan biasanya pihak keluarga calon mempelai akan mengundang seluruh sanak saudara dan handai taulan. Undangan tertulis ini dilaksanakan kira-kira 10 atau 1 minggu sebelum resepsi perkawinan dilangsungkan.
Kegiatan ini disebut juga mappalettu selleng karena diharapkan pihak yang diundang akan merasa dihargai bila para pembawa undangan ini menyampaikan salam dan harapan dari pihak yang mengundang kiranya bersedia datang untuk memberi restu.
4. mptEto srpo / brug Mappatettong sarapo/ baruga
Sarapo atau baruga adalah bangunan tambahan yang didirikan di samping kiri/kanan rumah yang akan ditempati melaksanakan akad nikah. Sedangkan baruga adalah bangunan terpisah dari rumah yang ditempati bakal pengantin dan dindingnya terbuat dari jalinan bambu yang dianyam yang disebut wlsuji “walasuji”. Di dalam sarapo atau baruga dibuatkan pula tempat yang khusus bagi pengantin dan kedua orang tua mempelai yang disebut lmi “lamming”. Tetapi akhir-akhir ini di Kabupaen Bone sudah jarang lagi mendirikan sarapo oleh karena sudah ada beberapa gedung atau tenda yang dipersewakan lengkap dengan peralatannya, namun kadang pula masih ada yang melaksanakan terutama bagi kalangan bangsawan dan orang berada.
5. mpci Mappacci, tudPEni Tudampenni
Upacara adat mappacci dilaksanakan pada waktu tudampenni, menjelang acara akad nikah/ijab kabul keesokan harinya. Upacara mappacci adalah salah satu upacara adat Bugis yang dalam pelaksanaannya menggunakan daun pacar (Lawsania alba), atau Pacci. Sebelum kegiatan ini dilaksanakan biasanya dilakukan dulu dengan mappanré temme (khatam Al-Quran) dan barazanji. Daun pacci ini dikaitkan dengan kata paccing yang makananya adalah kebersihan dan kesucian. Dengan demikian pelaksanaan mappacci mengandung makna akan kebersihan raga dan kesucian jiwa. Sebagaimana yang tertera dalam ungkapan bahasa Bugis yang mengatakan bahwa:
mpci aiynritu gau ripekaoRoai nlri adE. mNji gau mbias tPu sEnusEnua ri nia akt medec mmuaer naiy neletai pmes edwt esauwea.
Mappacci ianaritu gau’ ripakkéonroi nallari ade’, mancaji gau’ mabbiasa, tampu’ sennu-sennuang, ri nia’ akkatta madécéng mammuaréi naiyya nalétéi pammasé Déwata Séuwaé
Adapun urutan dan tata cara mappacci adalah sebagai berikut:
Sebelum acara mappacci dimulai, biasanya dilakukan padduppa (penjemputan) mempelai. Calon mempelai dipersilakan oleh Protokol atau juru bicara keluarga:
Ptrkai mai eblo tudGE Patarakkai mai bélo tudangeng
Nriptud siapi siat Naripatudang siapi siata
tauea sielel autu ptudGE Taué silélé uttu patudangeng
pdtud mpci sielao elao Padattudang mappacci siléo-leo
riwEni tudPEni kuaritu Riwenni tudang mpenni kuaritu
pciGi sia dtu eblo tudGE Paccingi sia datu bélo tudangeng
riptj mai botieG Ripatajang mai bottinngngé
nriptEru coko rilmi naripattéru cokkong ri lamming
lko aulwE lakko ulaweng
Ungkapan ini berarti:
Calon mempelai dipersilakan menuju pelaminan. Pelaminan di sisi para pendamping. Duduk saling berdekatan satu sama lain. Mereka duduk bersuka ria di malam tudampenni, mappacci pada sang raja/ratu mempelai nan rupawan. Tuntunlah dan bimbinglah sang raja/ratu menuju pelaminan yang bertahtakan emas.
Dalam pelaksanaan mappacci disiapkan perlengkapan yang kesemuanya mengandung arti makna simbolis seperti:
- Sebuah bantal atau pengalas kepala yang diletakkan di depan calon pengantin, yang memiliki makna penghormatan atau martabat, kemuliaan dalam bahasa Bugis berarti mappakalebbi.
- Sarung sutera 7 lembar yang tersusun di atas bantal yang mengandung arti harga diri.
- Di atas bnatal diletakkan pucuk daun pisang yang melambangkan kehidupan yang berkesinambungan dan lestari.
- Di atas pucuk daun pisang diletakkan pula daun nangka sebanyak 7 atau 9 lembar sebagai permakna ménasa atau harapan
- Sebuah piring yang berisi wenno yaitu beras yang disangrai hingga mengembang sebagai simbol berkembang dengan baik sesuai dengan arti bahasa Bugisnya (mpenno rialéi).
- Tai bani, patti atau lilin yang bermakna sebagai suluh penerang, juga diartikan sebagai simbol kehidupan lebah yang senantiasa rukun dan tidak saling mengganggu.
- Daun pacar atau pacci sebagai simbol dari kebersihan dan kesucian.
Pelaksanaan
Orang-orang yang diminta untuk meletakkan pacci pada calon mempelai biasanya adalah orang-orang yang mempunyai kedudukan sosial yang baik dan punya kehidupan kehidupan rumah tangga yang bahagia. Semua ini mengandung makna agar calon mempelai kelak di kemudian hari dapat hidup bahagia seperti mereka yang meletakkan pacci di atas tangannya.
Jumlah orang yang meletakkan pacci ke tangan calon mempelai adalah biasanya disesuaikan dengan stratifikasi sosial calon mempelai itu sendiri. Untuk golongan bangsawan tertinggi jumlahnya 2 x 9 orang atau dalam istilah Bugis “duakkaséra”. Untuk golongan bangsawan menengah sebanyak 2 x 7 orang atau “duappitu”. Sedangkan untuk golongan di bawahnya bisa 1 x 9 atau 1 x 7 orang.
Diambil sedikit daun pacci yang telah dihaluskan (telah dibentuk bulat supaya praktis), lalu diletakkan daun dan diusap ke tangan calon mempelai. Pertama ke telapak tangan kanan, kemudian telapak tangan kiri, lalu disertai dengan doa semoga calon mempelai kelak dapat hidup dengan bahagia. Kemudian kepada orang yang telah memberikan pacci diserahkan rokok sebagai penghormatan. Dahulu disuguhi sirih yang telah dilipat-lipat lengkap dengan segala isinya. Tetapi karena sekarang ini sudah jarang orang yang memakan sirih maka diganti dengan rokok.
Sekali-kali indo’ botting menghamburkan wenno kepada calon memepelai atau mereka yang meletakkan daunpacar tadi dapat pula menghamburkan wenno yang disertai dengan doa. Biasanya upacara mappacci didahului dengan pembacaan Barzanji sebagai pernyataan syukur kepada Allah SWT dan sanjungan kepada Nabiyullah Muhammad SAW atas nikmat Islam.
Setelah semua selesai meletakkan pacci ke telapak tangan calon mempelai maka tamu-tamu disuguhi dengan kue-kue tradisional yang diletakkan dalam bosara. Biasanya acara mappacci ini didahului dengan ritual sebagai berikut:
Ripsau Ripasau
Sementara dalam kesibukan mempersiapkan pesta pernikahan maka diadakan pula persiapan-persiapan yang tak kalah pentingnya yaitu perawatan pengantin (ripasau/mappasau). Biasanya perawatan ini dilakukan sebelum hari pernikahan (3 hari berturut-turut atau karena keterbatasan waktu hanya dilakukan 1 kali saja pada saat sebelum kegiatan mappacci).
Ripasau atau mappsau ini dilakukan pada satu ruangan tertentu yang terlebih dahulu dipersiapkan dengan memasak berbagai macam ramuan yang terdiri dari daun sukun, daun coppéng, daun pandan, rampa para’pulo dan akar-akaran yang harum dalam belanga yang besar.
Mulut belanga ditutup dengan batang pisang yang diberi terowongan bambu sepanjang tangga rumah yang disumbat dengan tutup periuk. Uap yang keluar kemudian akan menghangatkan tubuh sampai membuka pori-pori kulit sehingga mengeluarkan keringat dari seluruh tubuh sehingga tubuh menjadi bersih dan segar.
Namun sebelum kegiatan ini, terlebih dahulu pengantin dipakaikan bedak basah atau lulur yang terdir atas beras yang telah direndam dan telah ditumbuk halus bersama kunyit dan akar-akaran yang harum ditambah dengan rempah-rempah. Ramuan ini kemudian dilulurkan ke seluruh permukaan badan. Dahulu kala ritual ini dilaksanakan selama 40 hari, dewasa ini hanya 3 hari atau 7 hari atau malah hanya 1 kali sebelum acara tudampenni atau mappacci.
cEem psili Cemmé passili’, mpsili Mappassili’
Disebut juga cemmé tula’ bala yaitu permohonan kepada Allah SWT agar kiranya dijauhkan dari segala macam bahaya atau bala, yang dapat menimpa khususnya bagi calon mempelai. Prosesi ini dilaksanakan di depan pintu rumah dengan maksud agar kiranya bala atau bencana dari luar tidak masuk ke dalam rumah dan bala yang berasal dari dalam rumah bisa keluar.
Tata caranya:
Upacara ini biasanya dilaksanakan pasa jam 10.00 (sedang naiknya matahri) dan dilakukan di depan pintu rumah. Calom mempelai perempuan atau laki-laki memakai baju biasa dan sarung yang tidak terlalu lusuh (tua), karena baju ini nantinya akan diserahkan kepada indo’ botting yang melaksanakan cemmé passili’ ini.
Calon mempelai duduk di atas kelapa yang masih utuh yang diletakkan di atas sebuah loyang besar, disamping itu diletakkan sebuah ja’jakang yaitu sebuah bakul yang berisi:
- Satu gantang beras
- Pesse pelleng (lilin) 2 buah
- Kelapa yang masih utuh
- Gula merah
- Pala (sepasang)
- Kayu manis
- Sirih segar
- Pinang beberapa buah
Dalam upacara mappassili’ dilakukan kedua lilin atau pesse pelleng harus dinyalakan. Kemudian disiapkan berbagai macam bahan yang akan digunakan sebagai ramuan dan dicampurkan ke dalam air dalam gentong yang terbuat dari tanah liat. Dari beberapa sumber disebutkan bahwa sumber air yang akan digunakan biasanya berasal dari beberapa sumur bersejarah dan masih dianggap punya kelebihan (keramat) dibanding sumber air biasa. Sumur yang dianggap suci di masyarakat Bone ini ada beberapa diantaranya yaitu:
§ Bubung Manurungé disebut juga bubung Cemma yang terletak di jalan Manurungé (tidak ada lagi)
§ Bubung Lassonrongdisebut juga bubung suwabeng terletak di sekitar jalan Lassonrong sekarang jalan Irian. (tidak ada lagi)
§ Bubung Laccokkong yang treletak di sekitar jalan Serigala di lingkungan Laccokkong Kel. Watampone.
§ Bubung Lagaroang yang terletak di Kelurahan Bukaka.
Adapun bahan-bahan yang akan digunakan adalah:
- Daun sirih simbol harga diri
- Daun serikaja simbol kekayaan
- Daun waru simbol kesuburan
- Daun tebu simbol kenikmatan
- Daun ta’baliang simbol penangkis bala
- Bunga cabbéru simbol keceriaan
- Daun cangadori simbol penonjolan
- Maja alosi atau mayang pinang
Kedelapan bahan tersebut dimasukkan ke dalam gentong atau loyang terbuat dari tanah liat sebagai simbol lekat atau saling melengket yang telah dialasi dengan semacam tikar yang disebut okkong/appereng sebagai simbol jalinan kebersamaan. Setelah semuanya siap maka dilakukanlah penyiraman pertama yang dilakukan oleh indo’ botting dengan membaca Basmalah kemudian dilanjutkan dengan membaca beberapa doa kiranya Allah SWT senantiasa memberikan berkah –Nya kepada calon mempelai. Berikut ini lafal doa klasik yang biasa diucapkan oleh indo’ botting:
Bismillahi Rahmani Rahim Bismillahi Rahmani Rahim
aulwE ri nbi eheler. Ulaweng ri Nabi Hélléré.
aupeaeR ri rupamu. Upaénré ri rpammu.
nmcy ri rupmu Namaccayya ri rupammu.
ncuel nbiea ri aolomu Nacculé Nabié ri olomu.
aiy mnE pdmu ripCji Ia maneng padammu ripancaji.
Ri puw Allah Taala mkit Ri Puang Allah Taala makkita.
mpuji mnE. Mappuji maneng
brkn nbi Muhammad Barakka’na Nabi Muhammad
brkmu. Barakka’mu
Cyn nbi Yusuf cymu Cayyana Nabi Yusufu cayyamu
musianEnuGE biddri ri Musiannennungeng bidadari ri
llE surug. Laleng suruga.....dst.
Penyiraman dimulai dengan:
Kepala 3x kemudian selangkah/bahu kanan 3x.
Bahu kiri 3x, punggung dan seluruh badan sebanyak 3x.
Sesudah Indo’ botting mempersilahkan kepada pinisepuh/ kleuarga lainnya untuk melakukan hal yang sama.
Setelah selesai maka air itu pun dipercikkan ke arah luar pintu rumah dengan maksud agar semua yang tidak baik keluar pula melalui pintu.
Sesudah cemme passili’ atau mappassili’ selesai maka calon mempelai baik itu laki-laki maupun perempuan disilakan mandi seperti biasa.
Calon mempelai perempuan kemudian memakai:
- Waju tokko warna merah jambu
- Lipa’ sabbé warna hijau dan perhiasan sekedarnya.
- Waju belladada (warna tidak ditentukan)
- Lipa’ sabbé yang serasi
- Songko’ pamiring
Sesudah acara mappassili’ atau cemme passili’ selesai maka calon mempelai perempuan maupun calon mempelai laki-laki didudukkan di lamming untuk mengikuti upacara lainnya.
mecko Macceko
Macceko berarti mencukur rambur-rambut halus yang ada pada dahi dan di belakang telinga, agar supaya “dadasa” yaitu riasan hitam pada dahi yang akan dipakai pada calon mempelai perempuan pada waktu dirias dapat melekat dengan baik.
Bagi puteri bangsawan acara macceko ini merupakan acara tersendiri, mereka menggunakan kostum yang sederhana yang terdiri dari :
Waju tokko ukuran panjang dengan warna bakko (merah jambu)
Lipa’ sabbé warna hijau
Perhiasan sederhana seperti simatayya, bangkara, gelang lola, kalung kote, bunga simboléng, dan pinang goyang.
Calon mempelai didudukkan di atas tikar pandan yang bulat dilengkapi dengan alat kebesaran keluarganya yang biasanya terdiri dari:
Lellu’ yang dipegang oleh 4, 6, 8 orang tergantung dari stratifikasi sosial mempelai itu sendiri. Disamping itu pula duduk indo’ pasusu sekuarang-kurangnya 2 orang
Acara ini dimeriahkan pula dengan iringan gendrang bali sumange.
Acara macceko ini hanya diperuntukkan bagi calon mempelai perempuan. Dahulu kala model dadasa ini berbeda antara perempuan yang bangsawan dan perempuan dari kalangan biasa.
B. Akad Nikah aEso aklbienGE esso akkalabinengeng
Upacara akad nikah juga memiliki beberapa rangkaian acara yang secara beruntun. Kegiatan yang dimaksud adalah sebagai berikut:
1. mepeR boti Mappénré Botting
Merupakan kegiatan mengantar pengantin laki-laki ke rumah pengantin perempuan untuk melaksanakan akad nikah. Di depan pengantin laki-laki ada beberapa laki-laki tua berpakaian adat dan membawa keris. Kemudian diikuti oleh sepasang remaja yang masing-masing berpakaian pengantin. Lalu diikuti sekelompok bissu yang berpakaian adat pula berjalan sambil menari mengikuti irama gendang. Lalu di belakangnya terdiri dari dua orang laki-laki berpakaian tapong yang membawa gendang dan gong. Kemudian pengantin laki-laki pada barisan beikutnya dengan diapit oleh dua orang passeppi dan satu bali botting. Pakaian passeppi tidak sama warnanya dengan pakaian pengantin. Untuk lebih jelasnya urutan rombongan dapat diurut sebagai berikut:
- Pembawa mas kawin atau sompa
- Pembawa cerek dan alat kebesaran keluarga
- Paddénréng botting
- Mempelai laki-laki
- Balibotting laki-laki
- Passeppi laki-laki dua orang
- Pattiwi lellu’
- Pattiwi teddung
- Indo’ pasusu
- Saksi-saksi
Untuk kelompok pembawa sompa
- Jas biasa
- Lipa’ sabbe
- Songkok hitam
- Peralatan: kompu-kompu yang terbuat dari tembaga tau perak yang diisi dengan beras 4 liter (1 gantang), pala, kayu manis kemiri, gula merah, dan mas kawin yang telah disepakati dan dibingkus dengan kain putih kemudian diletakkan dalam sarung yang disebut tope warna putih atau kuning untuk golongan bangsawan. Tope ini digantungkan pada leher pembawa sompa.
Untuk kelompok pembawa cerek
- Dahulu biasanya tanpa baju, tetapi sekarang dapat diganti dengan baju kaos berlengan
- Tapong
- Songkok putih
- Alat: cere’ amiccung (wadah meludah dari perak), ataotang (tempat sirih)
- Jas tutup warna hitam
- Lipa’ sabbé
- Songko’ pamiring
Ada 3 macam tergantung pada stratifikasi sosial mempelai laki-laki dengan tidak mengabaikan stratifikasi sosial mempelai perempuan. Kostum biasa yaitu:
Mallipa’ sabbé
- Jas biasa
- Lipa’ sabbé
- Songko’ pamiring
- Keris dengan passapu
- Waju belladada
- Tapong pakai rantai lipoa
- Songko’ ni ure’
- Keris dengan passapu pakai meili
- Dapat memakai salempang
- Waju belladada dari bahan broket
- Lipa’ antalassa pakai rantai lipa’
- Passio
- Salempang
- Sigara lengkap dengan bunga sarampa, pinang goyang, bunga sibali
- Keris dengan passapu
- Gelang naga
- Balibotting
Karena merupakan pasangan dari mempelai laki-laki maka seluruh pakaiannya bersama perhiasannya harus sama dengan pakaian yang dikenakan oleh mempelai laki-laki, terutama jika pengantin laki-laki memakai sigara. Biasanya yang menjadi balibotting haruslah saudara sendiri atau keluarga yang mempunyai stratifikasi sosial yang sama.
Passeppi
Kostum passeppi tidak jauh beda dengan kostum pengantin, hanya nilainya tidak sama. Misalnya, apabila perhiasan pengantin laki-laki terbuat dari emas, maka passeppi terbuat dari perak, dst.
Pattiwi lellu’
Jumlahnya 4 orang, 6 orang, 8 orang tergantung pada tingkatan sosial pengantin.
Ana’ mattola memakai 8 orang. Sedangkan bagi orang biasa atau terendah sama sekali tidak memakai lellu’.
Kostum mereka terdiri dari:
Untuk laki-laki:
- Kemeja putih
- Tapong tanpa rantai
- Songkok putih
- Passapu merah atau keris
- Waju tokko tanpa rantai waju
- Lipa’ sabbé
- Hiasan sederhana terdiri dari gelang kecil, bangkara, geno
- Sibatu dan ikat pingggang.
Sama dengan pembawa tombak, kecuali passapu diganti dengan songko’ Bone, biasa tanpa pinggiran emas.
Indo’ pasusu
Pada saat ini lazim terdiri dari 2 orang saja. Kostum mereka terdiri dari waju tokko warna putih memakai sarung Mandar dan hanya memakai giwang dan bros saja.
Saksi-saksi
Terdiri dari keluarga dekat pengantin laki-laki atau mereka yang dituakan oleh masyarakat. Kostumnya hanya jas biasa, lipa’ sabbé, dan songko’.
2. mdup boti Madduppa botting
Diartikan menjemput kedatangan pengantin laki-laki. Sebelum penganting laki-laki berangkat ke rumah perempuan, terlebih dahulu rombongan tersebut menunggu penjemput dari pihak perempuan (biasanya dibicarakan lebih dahulu sebagai suatu perjanjian). Bila tempat mempelai perempuan jauh dari lokasi rumah laki-laki maka yang disepakati adalah jam tiba di rumah perempuan. Rombongan penjemput tersebut menyampaikan kepada pihak laki-laki bahwa pihak perempuan telah siap menerima kedatangan pihak laki-laki.
Untuk menyambut kedatangan rombongan mempelai laki-laki maka di depan rumah mempelai perempuan telah menunggu beberapa penjemput yaitu:
- 2 orang padduppa: 1 orang puteri dan 1 orang remaja dengan pakaian lengkap
- 2 orang pakkusu-usui: perempuan yang sudah menikah
- 2 orang pallipa’ sabbé: sepasang orang tua setengah baya sebagai wakil orang tua
- 1 orang prempuan pangampo wenno
- 1 atau 2 orang padduppa botting yang biasanya dilakukan oleh saudara dari orang tua mempelai perempuan, mereka ditugaskan menjemput dan menuntun pengantin turun dari kendaraan menuju ke dalam rumah untuk melaksanakan akad nikah.
Orang bersiap melakukan akad nikah adalah bapak atau wali calon mempelai perempuan atau imam kampung atau salah seorang yang ditunjuk oleh Departemen Agama. Dua orang saksi dari kedua belah pihak.
Pengantin laki-laki duduk bersila siap melaksanakan akad nikah. Acara akad nikah dimulai dengan pembacaan ayat suci Al-Quran yang dilanjutkan dengan pemeriksaan berkas pernikahan, penandatanganan berkas dan juga sompa. Pihak yang bertandatangan adalah pengantin laki-laki, pengantin perempuan, wali dan 2 orang saksi. Kemudian dilanjutkan dengan penyerahan perwalian dari orang tua atau wali pengantin perempuan kepada imam kampung/penghulu yang akan menikahkan. Orang tua atau wali perempuan mengucapkan, “dengan mengucapkan Bismillahi Rahmani Rahim saya orang tua/wali pengantin perempuan menyerahkan perwalian kepada imam kampung/penghulu untukmenikahkan anak saya dengan lak-laki (disebutkan nama pengantin laki-laki).
Ijab kabul dilakukan dengan didahului oleh khutbah nikah oleh imam kampung atau orang yang ditunjuk oleh undang-undang. Ijab kabul dilakukan dengan pengantin laki-laki berhadapan dengan imam lalu saling berpegangan ibu jari kanan sebelumnya. Pengantin laki-laki dibimbing oleh imam untuk menjawab pertanyaan imam, setelah merasa lancar maka ijab kabulpun dilaksanakan. Beberapa bacaan yang diucapkan oleh imam harus diikuti oleh pengantin laki-laki seperti:istigfar, syahadatain, shalawat, lalu ijab kabul. Ucapan ijab kabul diucapkan oleh imam dengan mengatakan “saudara A bin B saya menikahkan engkau atas perwalian orang tua/wali kepada saya dengan..............dengan mahar 88 real karena Allah” dan dijawab oleh pengantin laki-laki “saya terima nikahnya.....................dengan mahar 88 real karena Allah”
Proses ijab kabul ini biasanya diulang 2-3 kali untuk memperjelas ketepatan jawaban laki-laki. Setelah itu pengantin laki-laki membaca sighat taklik talak.
Selama proses ini mempelai perempuan tetap berada di dalam kamar pengantin yang telah dihiasi lamming dan didampingi oleh:
- 2 orang passeppi
- 1 orang balibotting
- 3 orang pattiwi cere’
- 2 orang indo’ pasusu
Mereka ini merupakan pendamping yang dahulu kala harus disesuaikan dengan tingkat derajat pengantin, dan disesuaikan dengan jumlah dari pendamping pengantin laki-laki yang dibawa.
Apabila pengantin perempuan merupakan puteri bangsawan, maka selain ia dinaungi lellu’ ia juga dipangku oleh seorang perempuan atau indo’ pasusu sendiri selama akad nikah dilakukan.
Setelah akad nikah selesai maka dilanjutkan dengan acara mappasiluka atau mappasikarawa. Acara ini merupakan kegiatan mempertemukan mempelai laki-laki dengan pasangannya. Pengantin laki-laki diantar oleh seseorang yang dituakan oleh keluarganya menuju kamar pengantin. Kegiatan ini biasa disebut juga dengan mappalettu nikka.
Sering terjadi pintu kamar pemgantin perempuan, sehingga untuk masuk dilakukan dulu dialog yang disertai dengan pemberian kenang-kenangan berupa uang dari oarng yang mengantar pengantin laki-laki sebagai pembuka pintu. Setiba di kamar, oleh orang yang mengantar menuntun pengantin laki-laki untuk menyentuh bagian tertentu tubuh pengantin perempuan. Ada beberapa variasi bagian tubuh yang disentuh, antara lain:
- Ubun-ubun, bahkan menciumnya agar laki-laki tidak diperintah oleh istrinya.
- Bagian atas dada, agar kehidupan keluarga dapat mendatangkan rezeki yang banyak seperti gunung.
- Jabat tangan atau ibu jari, diharapkan nantinya kedua pasangan ini saling mengerti dan saling memaafkan.
- Ada yang memegang telinganya dengan maksud agar istrinya dapat senantiasa mendengar ajakan suaminya.
- Adapula yang langsung mencium aroma harum istrinya seperti tradisi yang dilakukan di Arab Saudi.
Setelah uapacara ini pengantin laki-laki duduk di sisi istrinya untuk mengikuti kegiatan malloangeng. Orang tua atau orang yang telah ahli dalam hal ini ditunjuk melilitkan kain/sarung sehingga kedua pengantin berada dalam satu sarung, kemudian kedua pinggirnya dikaitkan dan dijahit tiga kali dengan benang emas atau benang biasa yang tidak ada pinggirnya. Kegiatan ini memiliki makna agar nantinya pasangan ini senantiasa bersatu padu dalam menempuh kehidupan rumah tangganya di kemudian hari.
5. merlau dPE Maréllau Dampeng
Setelah prosesi mappasiluka maka dilanjutkan dengan acara memohon maaf kepada kedua orang tua pengantin perempuan dan seluruh keluarga dekat yang sempat hadir pada akad nikah tersebut. Selesai memohon maaf lalu kedua pengantin diantar menuju pelaiminan untuk bersanding guna menerima ucapan selamat dan doa restu dari segenap tamu dan keluarga yang hadir, biasanya acara ini dilanjutkan dengan resepsi di malam hari.
C. Upacara Sesudah Akad Nikah
1. mprol Mapparola
Acara ini merupakan juga prosesi penting dalam rangkaian perkawinan adat Bone, yaitu kunjungan balasan dari pihak perempuan kepada pihak lak-laki. Jadi merupakan sebuah kekurangan, apabila seorang mempelai perempuan tidak diantar ke rumah orang tua mempelai laki-laki. Kegiatan ini biasanya dilaksanakan sehari atau beberapa hari setelah upacara akad nikah dilaksanakan. Kegiatan biasanya tidak dilakukan jika pernikahan tidak mendapat restu dari orang tua pihak laki-laki.
Pada hari yang disepakati untuk proses mapparola/marola (mammatoa) kedua belah pihak kemudian mengundang kembali keluarga dan kaum kerabat untuk hadir dan meramaikan upacara mapparola.
Keluarga pihak perempuan mengundang beberapa keluarga untuk turut mengantar kedua mempelai ke rumah orang tua pihak laki-laki. Sedangkan pihak laki-laki mengundang beberapa keluarga dan kerabat untuk menyambut kedatangan pihak perempuan. Kedua mempelai kembali dirias seperti pada waktu akad nikah, lengkap pula dengan semua pengringnya, seperti balibotting, passeppi, pembawa cerek, pembawa tombak, pembawa payung, pembawalellu’, indo’ pasusu.
Apabila kedua mempelai beserta rombongan tiba di hadapan rumah orang tua laki-laki maka disambut dengan wanita berpakaian waju tokko hitam dengan menghamburkan wenno, sebagai pakkuru sumange’ (ucapan selamat datang).
Dalam acara mapparola ini biasanya dilakukan juga makkasiwiang yaitu mempelai perempuan membawakan sarung untuk mertua/orang tua laki-laki beserta saudar-saudaranya. Hal ini dilakukan di kamar pengantin laki-laki. Pengantin perempuan diantar oleh indo’ botting untuk memberikan sarung sutera kepada orang tua dan saudara pengantin laki-laki. Di daerah Bugis biasanya pemberian ini akan dikembalikan lagi dengan ditambahkan pemberian dari mempelai laki-laki sesuai dengan kemampuan.
2. mrol ewkdua Marola wekka dua
Pada marola wekka dua ini, mempelai perempuan biasanya hanya bermalam satu malam saja dan sebelum matahari terbit kedua mempelai kembali ke rumah mempelai perempuan.
3. msiar kuburu Ziarah kubur
Meskipun banyak pihak mengatakan bahwa ziarah kubur bukanlah merupakan rangaian dalam upacara perkawinan adat Bone namun sampai saat ini kegiatan tersebut masih sangat sering dilakukan karena merupakan tradisi atau adat kebiasaan bagi masyarakat Bone, yaitu lima harai atau seminggu setelah kedua belah pihak melaksanakan upacara perkawinan.
4. cEem cEem Cemmé-cemmé atau mandi-mandi
Sudah menjadi tradisi bagi masyarakat Bone bahwa setelah upacara perkawinan yang banyak menguras tenaga dan pemikiran maka rombongan dari kedua belah pihak pergi mandi-mandi di suatu tempat.
BAB III
NILAI LUHUR PERKAWINAN ADAT BONE
Banyak sekali nilai-nilai spiritual yang daoat kita petik di dalam prosesi perkawinan ini, baik itu yang tersirat dari setiap tahap yang dilakukan maupun dari setiap perlengkapan yang digunakan dalam prosesi pernikahan adat Bugis. Namun sebelum kita membahas nilai-nilai spiritual tersebut ada baiknya kita membahas lebih dahulu makna dan fungsi dari perkawinan baik dari segi agama Islam sebagai agama yang dianut oleh masyarakat Bugis maupun dari sudut sosial kebudayaan Bugis.
A. Nilai Spritual Perkawinan
Allah SWT telah melimpahkan karunia-Nya yang teramat agung kepada hamba-Nya melalui perkawinan. AllahSWT menjadikan perkawinan untuk menunjukkan kepada kita semua sebagian daripada tanda-tanda kekuasaan-Nya.
Sesungguhnya perkawinan dalam pandangan agama Islam adalah suatu ibadah dan usaha untuk mendekatkan diri kepada Allah dengan perkawinan seorang manusia akan medapatkan balasan baik dan pahala. Tentu saja dengan melakukan perkawinan dengan niat ikhlas dan tujuan yang benar. Perkawinan yang mereka lakukan semata-mata untuk menghindarkan diri dari hal-hal yang haram, bukan karena nafsu hewani.
Allah SWT melimpahkan kepada manusia melakui perkawinan dengan menjadikan hubungan seks seperti yang dilakukan oleh binatang sebagai suatu ibadah yang dipergunakan seorang mukmin untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Hal ini bermakna bahwa Allah memerintahkan perkawinan sebagai alasan pembenaran bagi hubungan seks. Islam telah mengangkat posisi kenikmatan fisik kepada tingkatan yang lebih mulia dan suci.
Perkawinan juga merupakan proses pengemblengan dan penyucian jiwa. Pengemblengan ini dilakukan dengan cara menunaikan semua hak istri, sabar tehadap sikaonya, memaafkan kesalahannya, berusaha memperbaikinya, memberikan petunjuk ke jalan yang benar.
Melalui perkawinan Allah melimpahkan beberapa anugerah dan karunia-Nya yaitu:
1. Anugerah Pertama
Sesungguhnya istri adalah perempuan yang berjiwa mulia. Allah SWT menciptakan jiwa perempuan dari unsur yang juga dipergunakan untuk menciptakan laki-laki. Oleh karena itulah laki-laki dan perempuan sama dan sejajar dalam tingkat kemuliaan dan penciptanya.
Oleh karena itu diantara hikmah penciptaan makhluk manusia dari jenis yang sama tiada lain agar mereka dapat bersatu dengan sempurna serta dapat saling mengenal seperti ungkapan yang berbunyi “sekelompok jenis makhluk itu akan senang (cinta) kepada jenis makhluk yang sama dengan dirinya”.
2. Anugerah kedua
Anugerah yangt kedua adalah bahwa Allah SWT memberikan kepada kita semua pemahaman bahwa istri itu bagaikan tempat tinggal dan ketenangan jiwa yang dapat dirasakan oleh laki-laki. Namun hal itu baru dapat dirasakan oleh setiap laki-laki jika hidup dengan istri yang mulia. Laki-laki akan merasa tentram dan tenang serta suka cita.
Semua itu dapat ditemukan dalam naungan kehidupan rumah tangga yang bahagia.perempuan adalah tempat menaruh kepercayaan bagi laki-laki, demikian juga sebaliknya laki-laki adalah tempat menyandarkan kepercayaan bagi perempuan. Hal itu termaktub dalam Al-Quran surah Al-Baqarah ayat 187 yang artinya: “Mereka itu adalah pakaian bagimu, dan engkaupun adalah pakaian bagi mereka”. Dan diantara mereka Allah juga menanamkan rasa simpati (cinta) diantara mereka. Seandainya bukan karena nikmat ini maka tidak akan ada rasa senang seorang laki-laki kepada perempuan dan tidak dan tidak akan langgeng persahabatan diantara manusia.
Demikianlah tujuan Allah menciptakan perempuan dan laki-laki, yakni menjadikan adanya sara suka diantara keduanya seperti juga lainnya, Allah menciptakan nafsu dan syhwat diamtara mereka dengan tujuan terciptanya perkawinan diantara mereka. Sehingga sempurnalah bangunan kehidupan masyarakat manusia. Roda kehidupan akan terus berputa dengan saling memberi dan tolong menolong sebagai manifestasi dari rasa simpati.
B. Makna yang Terkandung dalam Perkawinan Adat Bone
Banyak sekali terkandung simbol-sinmbol atau sennu-sennuang yang terkandung di dalam proses perkawinan adat Bone ini. Baik itu yang tersirat dalam prosesnya maupun yang terkandung dalam peralatan/perlengkapan yang digunakan. Hal ini menggambarkan kepada kita betapa nenek moyang kita telah mewariskan nilai-nilai luhur yang senantiasa harus kita lestarikan.
Adapun mengenai nilai0nilai tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Madduta
Prosesi meminang mengandung harapan serta nilai-nilai yang sangat mendalam., yang mana proses peminangan ini menunjukkan bagaimana kita seharusnya memposisikan perkawinan sebagai upaya penghargaan kepada perempuan.
Oleh karena perkawinan adalah sebuah anugerah kemuliaan yang diberikan Allah SWT kepada manusia, maka perkawinan haruslah dilakukan dengan segala norma-norma yang berlaku. Karena perintah perkawinan adalah perintah yang penting, maka konsekwensinya adalah berimbas kepada hal-hal yang berkaitan dengannya. Misalnya masalah nasab (gineologi), nafkah, harta warisan dan masalah-masalah lain yang berhubungan dengan manisnya mengarungi kehidupan berumah tangga, kontak pandangan ke sesama pasangan, maupun ketika menjalani hubungan intim. Oleh karena itu sebelum dilaksanakan akad nikah maka terlebih dahulu melakukan pertunangan. Dengan tujuan agar kedua pasangan dapat saling mengenal terlebih dahulu sebelum terjadi ikatan sakral. Di sinilah letak keistimewaan madduta (meminang) yang di dalamnya ada proses untuk saling mengenal (mammanu’manu’, mappésé’pese’, kemudian mappasierekeng).
Dalam syariat Islam diatur tata cara perkawinan yang baik. Dimana diatur agar pihak laki-laki meminang perempuan dengan baik-baik melalui keluarganya. Islam tidak mengizinkan seorang gadis menikah sendiri tanpa adanya wali atau tanpa sepengetahuan keluarganya.
Ada tiga syarat untuk meminang seorang perempuan:
- hendaklah perempuan tersebut tidak dalam perlindungan seseorang, yakni dalam ikatan perkawinan, (bukan istri orang lain)
- kedua, hendaklah perempuan itu tidak dalam masa iddah akibat ditinggal mati suami atau setelah bercerai.
- Hendaklah perempuan tersebut bukan dalam proses pinangan orang lain.
2. Mas Kawin atau Mahar atau Sompa
Mas kawin di dalam Islam dianggap sebagai ungkapan kasih sayang. Mas kawin juga merupakan isyarat atau tanda kemuliaan seorang perempuan. Allah menysariatkan mas kawin seperti sebuah hadiah dari pihak laki-laki kepada pihak perempuan yang dilamarnya ketika telah mencapai kesepakatan diantara keduanya (untuk menikah). Mas kawin juga merupakan bentuk pengakuan terhadap kemanusiaan dan kemuliaan perempuan. Allah SWT berfirman dalam Al-Quran surah An-Nisa ayat 4 yang artinya:
“Berikanlah mas kawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan”
Mas kawin merupakan pemberian yang dapat melanggengkan rasa cinta, mengokohkan bangunan keharmonisan rumah tangga dan juga dapat menyokong tuntutan nafkah kehidupan rumah tangga. Oleh karena itu perkawinan harus dilangsungkan dengan adanya mas kawin (mahar).
3. Ripasau (mandi sauna)
Merupakan prosesi yang dilakukan dalam rangka membersihkan tubuh calon mempelai dari sesuatu yang kotor, baik itu yang berada di dalam tubuh maupun yang ada dipermukaan tubuh calon mempelai. Hikmah yang ingin diraih di sisni adalah sebelum dilaksanakannya proses perkawinan, diharapkan calon mempelai dapat sehat dan bugar sehingga nantinya mempelai dapat mengikuti seluruh prosesi dengan baik. Selain bersih lahiriah diharapkan juga calon mempelai mendapatkan kebersihan hati. Sesungguhnya Allah SWT Maha suci dan sangat mencintai hal-hal yang bersih.
4. Cemme passili
Cemme passili merupakan permohonan kepada Allah SWT kiranya senantiasa memberikan perlindungan dari hal-hal jelek baik itu yang berasal dari dalam rumah maupun dari luar rumah. Jadi bila mappasau dilakukan untuk membersihkan dari sesuatu yang kotor yang berasal dari dalam tubuh (faktor internal) maka cemme passili adalah upaya melindungi diri dari hal-hal jelek yang berasal dari luar tubuh (eksternal). Upaya ini mengandung hikmah bahwa diharapkan calon penganting senantiasa menjaga diri.
Mengenai bahan yang digunakan telah disinggung pada bagian sebelumnya namun untuk penjelasan mengenai makna dari penggunaan bahan tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:
- Daun sirih atau daung siri merupakan simbolharga diri. Penggunaan bahan ini selain fungsinya sebagai anti septik tetapi juga mengandung arti siri’ yaitu harga diri atau rasa bangga/malu. Dengan harapan di masa yang akan datang mempelai dapat mempertahankan harga dirinya dalam melakoni kehidupan. Sebagaimana kita tahu bahwa pada masyarakat Bugis siri’ merupakan nilai yang paling diagungkan, seperti pada ungkapan Bugis yang menyatakan: sirieami riasE tau “siri’ émmi riaseng tau” yang artinya hanya karena kita mempunyai rasa malu maka disebut manusia. Ungkapan ni menunjukkan bahwa salah satu nilai kemanusiaan seseorang adalah rasa malu. Dalam tuntunan agama Islam juga memerintahkan keharusan mempertahankan rasa malu sebagai perisai hidup.
- Daun sarikaya simbol kekayaan. Daun sarikaja dalam ilmu pengobatan tradisional juga berfungsi sebagia anti septik. Dari penyebutannya sari kaya “kaya” hikmahnya adalah pengharapan manusia untuk dicukupkan rezekinya oleh Allah SWT. Kekayaan di sini tidak dilihat dari sudut kuantitas namun lebih kepada kualitas. Sehingga keberjahan dan kecukupan senantiasa mengiringi kehidupan mempelai dalam menempuh hidup dalam bahtera rumah tangganya
- Daun waru simbol kesuburan. Daun waru ini meruapkan lambang kesuburan. Hal ini menyiratkan harapan semoga nantinya kedua mempelai dianugerahi keturunan yang banyak dan berkualitas sehingga mampu menreuskan kehidupan ini. Daun waru merupakan juga simbol kekuatan dan ketahanan menghadapi hidup, pohon waru dimanapun hidupakan tetap rimbun daunnya.
- Daun tebu simbol kenikmatan. Tebu merupakan tanaman penghasil gula. Oleh karena gula memberikan rasa manis, maka diharapkan kedua mempelai senantiasa dapat mereguk manisnya kehidupan, dan terhindar dari kendala-kendala yang dapat merusak keidupan rumah tangganya kelak.
- Daung ta’baliang simbol penangkis bala. Daung ta’baliang ini mewakili simbol penangkis bala oleh karena permukaan dari daun ini mempunyai warna yang berbeda dengan warna bagian bawahnya. Pemaknaan yang ingin diambil dari penggunaan bunga ta’baliangadalah agar kiranya kehidupan calon mempelai senantiasa terhindar dari bala bencana, sehingga dapat menunaikan tanggung jawab sebagai suami istri dengan tentram dan senantiasa diridhoi Allah SWT.
- Bunga Cabberu simbol keceriaan. Cabberu berartri senyum dan keceriaan. Penggunaan bunga ini memberikan makna bahwa dalam menempuh kehidupan rumah tangga yang sangat berat tantangannya, kedua pasangan suami istri diharapkan mampu tetap berbaik sangka, ceria dan tersenyum menghadapinya.
- Daun cangadori simbol penonjolan. Cangadori merupakan simbol penonjolan oleh karena walaupun bunganya kecil namun akan tetap menonjol baik dari segi warna maupun bentuknya. Hikmahnya adalah bahwa kehidupan suami istri haruslah dilandasi oleh rasa percaya diri, optimis dalam menempuh kehidupan rumah tangganya. Rasa optimis dan percaya diri inilah yang kemudian akan melahirkan generasi-generasi yang tangguh, cerdas dalam melanjutkan eksistensi manusia di muka bumi. Selain itu diharapkan pasangan ini nantinya menjadi tonggak utama kebanggaan keluarga, masyarakat, bangsa dan tanah air.
- Maja alosi simbol serba guna. Maja alosi atau mayang pinang adalah simbol serba guna. Seluruh bagian dari pohon pinang ini dapat digunakan mulai dari akar sampai buahnya. Pemaknaan ini berarti pasangan ini diharapkan mampu memberiakn dan menciptakan karya, termasuk keturunan yang dapat bermafaat bagi keluarga dan lingkungannya sebagaimana layaknya pohon pinang tersebut.
5. Mappacci
Mappacci yang dilaksanakan pada saat tudampenni/wenni mappacci merupakan upacara yang sangat kental dengan nuansa bathin. Dimana proses ini merupakan upaya manusia untuk membersihkan dan mensucikan diri dari hal yang tidak baik. Dengan keyakinan bahwa segala tujuan yang baik harus didasari oleh niat dan upaya yang baik pula.
Karena perkawinan merupakan sesuatu yang suci dan dirahmati Allah, maka segenap keluarga termasuk calon mempelai diharapkan untuk mengikhlaskan segenap hati dalam menempuh kehidupan ini. Karena bagi calon mempelai perkawinan merupakan awal dari kehidupan baru sebagai suami istri, jadi hendaklah segala sesuatunya betul-betul bersih dan suci.
Mappacci merupakan kegiatan dimana semua kerabat dan keluarga memberikan restu dan ridhanya kepada calon mempelai sehingga terukir kebahagiaan mendalam bagi calon mempelai dalam menempuh kehidupan selanjutnya sebagai suami istri serta mendapatkan ridha dan keberkahan dari Allag SWT.
Makna simbolis dari peralatan yang dipergunakan dalam upacara mappacci adalah:
- Bantal. Bantal terbuat dari kapuk dan kapas sebagai perlambangan kemakmuran, yang dalam bahasa Bugisnya adalah aselwGE “asaléwangeng”. Bantal sesuai dengan peruntukannya merupakan pengalas atau penopang kepala, yang mana kepala merupakan organ tubuh manusia yang paling mulia (alebbireng). Dengan demikian diharapkan calon mempelai senantiasa menjaga harkat dan martabatnya dan saling hormat menghormati. Dalam bahasa Bugisnya njgaiwi alEbirEn mpkrj nEnia mpklEbiai (najagaiwi alebbirenna, mappakaraja nenniya mappakalebbii)
- Sarung 7 lembar. Sarung merupakan penutup/pelindung tubuh. Sarung merupakan simbol dari upaya manusia menjaga harga dirinya. Sehingga kelak mempelai senantiasa dapat menjaga harga diri dan kehormatan keluarganya, dalam bahasa Bugis dinyatakan dengan nalitutuaisirin “sini naalitutuiwi sirina”.
Pembuatan sarung memerlukan keterampilan, kletelatenan, dan ketekunan. Ini memberikan pesan bahwa dalam menempuh kehidupan ini dibutuhkan keterampilam, ketelatenan, dan ketekunan sehingga rahmat Allah SWT dapat diraih.
Makna simbolis tujuh lembar ini, adalah bahwa tujuh lembar dalam bahasa Bugis pitllampa. Angka pitu ini sangat dikaitkan dengan filosofi orang Bugis yang menyatakan: aiyp muabt tau erko muelni mtuliliai dpurEeG ewk pitu “iyapa muabbatang tau rekko mulléni mattulili dapurengé wékka pitu”, yang artinya bahwa persyaratan untuk menikah adalah kemampuan untuk memenuhi kebutuhan hidup selama 7 hari dalam seminggu baik itu kebutuhan kahiriah maupun kebutuhan rohani. Hikmahnya kemudian semakin dalam jika merujuk perumpamaan dapur yang digambarkan oleh ungkapan tersebut. Dapur bagi masyarakat Bugis merupakan pusat dari seluruh sumber kehidupan rumah tangga. Bentuk dapur yang segi empat terkait lagi dengan konsep sulp aEp sulapa’ eppa. Sulapa’ eppa merupakan konsep kehidupan manusia Bugis yaitu empat sisi kehidupan yang senantiasa harus ditunaikan oleh kedua mempelia. Sisi pertama adalah mengenai kebutuhan akan pangan, sisi kedua mengenai kebutuhan akan papan (rumah) dan sisi ketiga mengenai kebutuhan akan sandang dan sisi yang keempat adalah kebutuhan akan harmonisasi kehidupan rumah tangga (kemampuan saling menjaga perasaa). Jadi pemaknaan ini mengandung hikmah tentang bagaimana sebuah perkawinan yang sangat sakral menuntut kemampuan calon mempelai untuk mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik baru kemudian melangkah ke arah perkawinan.
Jumlah sarung yang tujuh lembar juga bermakna dalam bahasa Bugis tuju. Ini sangat erta kaitannya dengan kata patujui atau tujui yang artinya benar atau bermanfaat. Pemaknaan ini diharapkan memberikan insprirasi untuk senantiasa melakukan atau mengerjakan sesuatu yang benar atau bermanfaat sini tujuai (sini’tujui).
c. Pucuk daun pisang
Kita mengetahui bahwa daun pisang yang telah tua, belum kering, sudah muncul lagi daun mudanya untuk meneruskan kehidupannya, dalam bahasa bugisnya mcoli mdau (maccoli maddaung) melambangkan kehidupan yang sambung menyambung (berkesinambungan) seperti yang diungkapkan dakam lagu/syair Bugis yang berbunyi:
tEnpodo mcoli mdau cjia ptol pllo. neaeR mloGi loGi naiy siki birit medec.
“tennapodo maccoli maddaung, cajiang wija pattola palallo, naénré mallongi longi, naiya sikki biritta madécéng”.
yang artinya: semoga medapatkan keturunan yang lebih baik, dapat berguna bagi bangsa, tanah air dan agama serta kepada kedua orang tua. Pemaknaan ini menjelaskan kepada kita bahwa perkawinan merupakan proses untuk melanjutkan kehidupan sehingga kehidupan di dunia dapat terus berlanjut sampai pada akhirnya kita tinggalkan.
d. Daun nangka (daung panasa)
Kata “panasa” mirip dengan sebutan “ménasa” yang berarti harapan mulia dan cita-cita luhur. Dalam ungkapan Bugis dikenal “mamminasa ridécéngng” artinya senantiasa bercita-cita kepada kebaikan.
Sedangkan bunga nangka dalam bahasa Bugis disebut lempu, yang dikaitkan dengan kata “lempu” yang dalam bahasa Bugisnya berarti jujur. Salah satu syair Bugis menjelaskan tentang kejujuran ini yaitu duami rial spo auGn pnsea eblo knukuea “duami riala sappo, unganna panasaé bélo kanukué”. Hal ini bermaksud bahwa dalam kehidupan ini ada dua hal yang perlu dijadikan perisai hidup yaitu unganna panasaé (lempu) kejujuran, dan belo kanukué (paccing) kebersihan dan kesucian jiwa. Dengan demikian diharapkan kiranya kelak kedua mempelai memiliki kejujuran dan kebersihan hati dalam menempuh hidup sebagai suami istri. Konsep kejujuran ini dahulu pernah diutarakan melalui dialog antara Raja Bone La Tenrirawe Bongkangngé dengan cendekiawan Bone Kajao Laliddong sebagai berikut:
Kjao llido: ag siao aruPoen muasE tEtroai Reb alEbirEmu ptoko pulnai alEbirE mubkuriea aj ntEer tEer tau tEbEmu aj npd wEno pGPo wrPr mubkuriea.
Kajao Laliddong: Aga sio Arunmponé muaseng tettaroi nrebba alebbiremmu, patokkong pulanai alebbireng mubakurié, aja natatterei-tere tau tebbemu, aja napada wenno pangampo waramparang mubakurié.
Dijawab oleh Arungmpone:
lEPuea kjao aEeReG acea.
Lempué Kajao enrengngé accaé
Artinya:
Kajao Laliddong: Apakah gerangan wahai Raja Bone yang engkau sebut tidak membiarkan rebah kemuliaanmu, senantiasa menegakkan kemuliaan yang engkau miliki, tidak bercerai berai rakyatmu, tidak seperti penabur harta benda milikmu.
Raja Bone: Kejujuran Kajao beserta kepintaran.
e. Beras Melati (wenno)
Beras yang digoreng tanpa minyak/disangrai hingga mekar mengembang. Dalam bahasa Bugisnya Peno riaelai “mpenno rialei” mekar dengan sendirinya. Sehingga kedua mempelai dapat mandiri dalam membina bantera rumah tangganya, dan senantiasa mampu mengembangkan/menurunkan sifat-sifat yang baik kepada anak cucunya di kemudian hari.
f. Lilin (tai bani, patti)
Taibani/patti berasal dari lebah yang dijadikan lilin sebagai suluh/pelita yang dapat menerangi kegelapan yang berati panutan atau suri tauladan. Penggunaan lilin memberikan arti bahwa kedua mempelai senantiasa dapat menjadi suluh penerang bagi keluarganya, suri tauladan bagi anak-anaknya, dan keluarga. Pemaknaan lain dari kehidupan lebah yang senantiasa hidup rukun dan damai, rajin dan tidak saling mengganggu satu sama lain, kita juga duharapkan dapat mengambil hikmahnya, yaitu kedua mempelai haruslah dapat bekerja sama berkarya dalam mengisi hidup. Selain daripada itu lebah juga menghasilkan madu. Madu ini sangat berguna bagi manusia, dalam bahasa Bugis madu berati “cani” yang dikaitkan dengan kata (cenning), dengan harapan bahwa calon mempelai senantiasa memiliki hati yang manis, sifat perilaku, tutur kata dan perbuatan yang manis laksana madu untuk menjalin kebersamaan dan keharmonisan seperti kehidupan lebah.
g. Daun pacar atau pacci
Daun pacar atau pacci sebagai simbol dari kebersihan dan kesucian. Penggunaan pacci ini menandakan bahwa calon mempelai telah bersih dan suci hatinya untuk menempuh akad nikah keesokan harinya dan kehidupan selanjutnya sebagai sepasang suami istri hingga ajal menjemput.
h. Tempat pacci yang terbuat dari logam (bekkeng)
Perpaduan antara ca’paru dan pacci melambangkan dua insan yang saling mengisi, menyatu dalam ikatan yang kokoh, semoga pasangan suami istri tetap menyatu, bersama mereguk nikmatnya cinta dan kasih sayang.
6. aEso aklbienGE Esso akkalabinengeng (hari akad nikah)
Akad nikah merupakan bagian paling utama atau aulu agaukE ulu aggaukeng, dan acara kunci dalam pernikahan. Pada intinya akad nikah adalah upacara keagamaan untuk pernikahan antara dua insan manusia. Melalui akad nikah, maka hubungan antara dua insan yang saling bersepakat untuk berumah tangga diresmikan di hadapan manusia dan Tuhan.
Pernikahan bukan sekedar menyatukan dua insan dalam sebuah pelaminan. Allah menetapkan suatu ikatan suci, yaitu akad nikah. Dengan dua kalimat yang sederhana Ijab dan Qabul terjadilah perubahan besar, yang haram menjadi halal, yang maksiat menjadi ibadah, kekejian menjadi kesucian, dan kebebasan menjadi tanggung jawab. Maka nafsupun berubah menjadi cinta dan kasih sayang. Begitu besarnya perubahan ini sehingga Al-Quran menyebut akad nikah sebagai Mitsaqan Ghalidzha (perjanjian yang berat). Hanya 3 kali kata ini disebut dalam Al-Quran. Pertama, ketika Akkah membuat perjanjian dengan Nabi dan Rasul Ulul-Azmi (QS 33: 7). Kedua, ketika Allah mengangkat bukit Tsur di atas kepala Bani Israil dan menyuruh mereka bersumpah setia di hadapan Allah (QS 4:154).
Akad nikah bukanlah sekedar kata-kata yang terucap dari mulut laki-laki, atau sekedar formalitas untuk mensahkan hubungan suami istri, atau bahkan adat yang menjadi kebiasaan dalam pernikahan. Akad nikah adalah sebuah perjanjian sakral yang ikatannya amat kokoh dan kuat. Akad nikah telah mengikatkan suami dan istri dalam sebuah perjanjian syariah, dimana perjanjian itu wajib dipenuhi hak-haknya. Perjanjian agung menghalalkan kehormatan diri untuk dinikmati pihak lainnya. Perjanjian kokoh yang tidak boleh dicederai dengan ucapan dan perbuatan yang menyimpang dari hakikat perjanjian itu sendiri. Allah SWT berfirman, “Dan jika kamu ingin mengganti istrimu dengan istri yang lain, sedang kamu telah memberikan keopada seseorang diantara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali daripadanya sedikitpun. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan dusta dan dengan (menanggung) dosa yang besar? Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali padahal sebagian kamu telahbergaul dengan yang lain sebagai suami istri? Dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat (An-Nisaa:20-21).
Pemaknaan lain dari perkawinan menyebutkan bahwa pernikahan adalah aqad yang menghalalkan kedua belah pihak, laki-laki dan perempuan untuk bersenang-senang satu dengan yang lainnya. Sehingga pernikahan bisa dipahami sebagai; aqad untuk beribadah kepada Allah, aqad untuk menegakkan syariah Allah, aqad untuk membangunrumah tangga sakinah mawaddah warahmah. Pernikahan juga aqad untuk meninggalkan kemaksiatan, aqad untuk saling menghormati dan menghargai, aqad untuk saling menerima apa adanya, aqad untuk saling mengautkan keimananan, aqad untuk saling membantu dan meringankan beban, aqad untuk saling menasehati, aqad untuk setia kepada pasangannya dalam suka dan duka, dalam kefakiran dan kekayaan, dalam sakit dan sehat. Pernikahan berarti akad untuk meniti hari-hari dalam kebersamaan, aqad untuk saling melindungi, aqad untuk saling memberi rasa aman, aqad untuk saling mempercayai, aqad untuk saling menutupi aib, aqad untuksaling mencurahkan perasaan, aqad untuk berlomba menunaikan kewajiban, aqad untuk saling memaafkan kesalahan, aqad untuk tidak menyimpan dendan dan kemarahan, aqad untuk tidak mengungkit-ungkit kelemahan, kekurangan dan kesalahan. Pernikahan adalah aqad untuk tidak melakukan pelanggaran, aqad untuk tidak saling menyakiti hati dan perasaan, aqad untuk tidak saling menyakiti badan, aqad untuk lembut dalam perkataan, santun dalam pergaulan, aqad untuk indah dalam penampilan, aqad untuk mesra dalam mengungkapkan keinginan, aqad untuk saling mengembangkan potensi diri, aqad untuk adanya keterbukaan yang melegakan, aqad untuk saling menumpahkan kasih sayang, aqad untuk saling merindukan, aqad untuk tidak adanya pemaksaan kehendak, aqad untuk tidak saling membiarkan, aqad untuk tidak saling meninggalkan. Pernikahan juga bermakna aqad untuk menebarkan kewajiban, aqad untuk mencetak generasi berkualitas, aqad untuk siap menjadi bapak dan ibu bagi anak-anak, aqad untuk membangunperadaban, aqad untuk segala yang bernama kebaikan.
7. Mapparola
Konsep keseimbangan tergambar dalam prosesi ini, dimana pihak perempuan berkunjung pula ke rumah pihak laki-laki. Hikmah yang dapat diambil dari mapparola ini adalah menyambung tali silaturrahmi antara dua keluarga besar. Hikmah yang lain adalah, dengan mapparola ini pengantin perempuan dapat memberikan penghargaan dan kasih sayangnya kepada orang tua suaminya (mertua) yang disimbolkan dengan pemberian sarung pada saat makkasiwiang. Dengan kegiatan ini diharapkan kedua pasangan ini mampu mencurahkan kasih sayangnya kepada orang tua tanpa ada perbedaan, sehingga kehidupan rumah tangganya senantiasa dinaungi oleh keridoan orang tua yang berujung kepada keridhoan Allah SWT.
MAKALAH - PERKAWINAN ADAT BUGIS BONE