Hukum administrasi negara adalah peraturan hukum yang mengatur administrasi, yaitu hubungan antara warga negara dan pemerintahnya yang menjadi sebab hingga negara itu berfungsi. (R. Abdoel Djamali).
Hukum administrasi negara adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur bagaimana negara sebagai penguasa menjalankan usaha-usaha untuk memenuhi tugasnya. (KusumadiPoedjosewojo.).
Hukum administrasi negara adalah hukum yang menguji hubungan hukum istinewa yangdiadakan, akan kemungkinan para pejabat melakukan tugas mereka yang khusus. (E. Utrecht.).
Hukum administrasi negara adalah keseluruhan aturan yang harus diperhatikan oleh parapengusaha yang diserahi tugas pemerintahan dalam menjalankan tugasnya. (Van Apeldoorn.).
Hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukumantara jabatan-jabatan dalam negara dengan warga masyarakat. (Djokosutono.)Istilah hukum administrasi negara adalah terjemahan dari istilah Administrasi recht (bahasaBelanda)
A. SISTEM ADMINISTRASI NEGARA INDONESIA
Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia (SANRI) secara luas memiliki arti SistemPenyelenggaraan Negara Indonesia menurut UUD 1945, yang merupakan sistempenyelenggaraan kehidupan negara dan bangsa dalam segala aspeknya, sedangkan dalam artisempit, SANRI adalah idiil Pancasila, Konstitusional ± UUD 1945, operasional RPMJ Nasionalserta kebijakan-kebijakan lainnya.Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia secara simultan berinteraksi dengan faktor-faktor fisik, geografis, demografi, kekayaan alam, idiologi, politik, ekonomi, sosial budaya danhankam.Dalam rangka pencapaian tujuan negara dan pelaksanaan tugas negara diselenggarakan fungsi-fungsi negara yang masing-masing dilaksanakan oleh Lembaga Negara yang telah ditetapkandalam UUD 1945 dengan amandemennya.Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Negara merupakan bagian integral dari system Penyelenggaraan negara. Operasionalisasi dari semua ketentuan-ketentuan dalam UUD 1945merupakan bagian yang sangat dominan dalam penyelenggaraan pemerintahan negara.
Sistem Administrasi Negara RI Administrasi Negara, dilihat dari segi Analisa Sistem :
Sistem adalah merupakan kebulatan dari bagian yang saling bergantung. Sistem terdiri dari gugus-gugus komponen yang bekerja sama untuk kepentingan tujuansebagai suatu keseluruhan Sistem adalah kompleks unsur-unsur yang saling berinteraksi.Komponen-komponen (unsur) dlam Administrasi Negara dilihat dari Analia Sistem :
1. Lingkungan
2. Input (dari lingkungan)
3. Konversi (pengubahan/proses pengubahan)
4. Output
5. Feed back
Ø Lingkungan
Mencakup berbagai macam gejala (sosial, eonomi, politik, budaya, hankam)Gejala adalah masalah/bajan yang dapat digunakan oleh pemerintah (Adm. Negara) di dalammembuat suatu kebijaksanaan. Gejala tersebut mungkin dapat mempercepat (membantu) ataumenghambat (menghalangi) pemerintahan (Adm Negara) di dalam membuat suatu keputusan.Lingkungan terdiri dari :
Langganan ( Siapa saja yang mendapatkan pelayanan barang dan jasa )
- Pasar ( yang menentukan biaya dari barang dan jasa yang akan dikomunikasikan )
- Golongan kepentingan ( anggota masyarakat dan pejabat pemerintah, baik yang mendukungmaupun - - yang menolak kebijakan pemerintah )
- Badan badan lain yang menjadi konsumen daripada kebijaksanaan
Ø Input dari lingkungan
Input dapat dikatakan sebagai suatu transmisi yang dikirim dari lingkungan ke dalam proseskonversiInput dapat berupa Tuntutan :
Masyarakat menuntut barang-barang dan jasa-jasa dari negara untuk mereka konsumsikan.Contoh : pendidikan; kesehatan; rekreasi; keamanan; dll. Masyarakat menuntut pengaturan perilaku pihak-pihak lain. Contoh : perilaku dari alat-alatnegara. Masyarakat dapat menuntut kebebasan kebebasan dalam rangka melakukan kegiatan-kegiataspiritual. Contoh : ibadah; merayakan hari besar agama.
Suatu tuntutan pada hakekatnya adalah analitis, tidak harus melukiskan sifat interaksi antararakyat engan administrator; suatu tuntutan dapat berbentuk permintaan bukti akan suatu jasa.
Sumber-sumber kekayaan :
· Sumber daya manusia
· Kekayaan alam/sumber daya alam
· Skill Teknologi Uang/keuangan
· Metode-metode
Dukungan, oposisi/sifat masa bodoh :
Kewajiban membayar pajak Kesediaan penerimaan pengaturan perilaku yang dibuat oleh pemerintahBagaimana sikap masyarakat terhadap perilaku administrator (mendukung atau menolak )Saluran input kedalam proses konversi ini tidak saja berasal dari sektor swasta, namun jugaberasal dari badan-badan pemerintah yang lain : lembaga eksekutif, lembaga legislatif, lembagayudikatif. Input dapat berupa Undang-undang; instruksi-instruksi; peraturan pemerintah;penilaian kepala eksekutif; penilaian hakim; dsb 3)
Ø Konversi
Yang berfungsi sebagai pelaku kegiatan-kegiatan administratif dalam proses ini adalah : unit-unitadministratif yang dilaksanakan oleh para administrator.Bekerja dipengaruhi oleh : input; keadaan dan susunan organisasi dari proses konversi yangbersangkutan, untuk
1. pengambilan keputusan,
2. pelaksanaan keputusan,
3. pengendalian,
4. tindakan.
Dengan melibatkan personil yang bekerja atas dasar :
a. Struktur organisasi yang ada,
b. Prosedur yang telah ditetapkan,
c. Keahlian, pengalaman pribadi dan kecenderungan yang dimiliki,
d. Cara-cara yang telah ditetapkan bagi para administrator dalam melakukan pengawasanterhadap bawahan.
Ø Outputs
Yang dihasilkan oleh administrasi negara dapat berupa :
- Barang dan jasa seperti diinginkan masyarakat.
- Pengaturan berbagai macam perilaku
- Penyampaian informasi, dll
( Perwujudan dari tuntutan-tuntutan atau keinginan-keingainan; baik masyarakat, maupun cabangpemerintahan yang lain )
Ø Feed back
Mengambarkan pengaruh dari outputs terdahulu yang telah dinilai oleh konsumen(cocok/kurang cocok/tidak cocok) Dengan harapan untuk dijadikan inputs baru dalam konversi berikutnya. Untuk menghasilkan output baru yang lebih sesuai.Mekanisme umpan balik ini merupakan bukti berkelanjutannya interaksi antara paraadministrator dengan sumber-sumber masukan dan konsumen/pemakai output mereka.Mekanisme ini juga menunjukkan bahwa proses selalu dinamis dan sirkuler.Definisi kerja dari Sistem Administrasi Negara :Suatu proses dinamik yang berkelanjutan dan bersifat sirkuler, dimana masukan diubah menjadikeluaran, yang selanjutnya keluaran akan menjadi umpan balik sebagai masukan baru bagipengubahan baru untuk menghasilkan keluaran baru, dalam rangka mewujudkan kebijakanpemerintah/Negara.
Sumber-Sumber Hukum Administrasi Indonesia Pada umumnya, dapat dibedakan menjadi dua :
Sumber hukum material, yaitu sumber hukum yang turut menentukan isi kaidah hukum.Sumber hukum material ini berasal dari peristiwa-peristiwa dalam pergaulan masyarakat danperistiwa-peristiwa itu dapat mempengaruhi bahkan menentukan sikap manusia
Sumber hukum formal, yaitu sumber hukum yang sudah diberi bentuk tertentu.
Agar berlakuu mum, suatu kaidah harus diberi bentuk sehingga pemerintah dapat mempertahankannya. Pancasila Sebagai Sumber HukumDalam Tap MPR No. V/MPR/1973 tentang Peninjauan Produk-Produk yang Berupa ketetapan-Ketetapan MPRS RI jo. Ketetapan MPR No.IX/MPR/1978 tentang perlunya penyempurnaanyang termaktub dalam pasal 3 Tap MPR No. V/MPR/1973, Pancasila Dinyatakan SebagaiSumber Dari Segala Sumber Hukum´. Yang artinya bahwa Pancasila adalah pandangan hidup,kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita mengenai kemerdekaan individu, kemerdekaanbangsa, prikemanusiaan, keadilan sosial, perdamaian nasional dan mondial, cita-cita politik mengenai sifat, bentuk-bentuk dan tujuan negara, cita-cita moral mengenai kehidupankemasyarakatan dan keagamaan sebagai pengejawantahan dari Budi Nurani Manusia.
Dalam Tap MPRS No. XX/MPR/1966, bahwa Pancasila itu mewujudkan dirinya dalam:a. Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945(Yang dimaksud adalah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia yang dibacakan oleh Ir. Soekarno.)b. Dekrit 5 Juli 1959(Suatu keputusan Presiden RI, yang isinya:a) Pembubaran Konstituanteb) Berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950c) Pembentukan MPRS dan DPAS)c. Undang-Undang Dasar Proklamasi,
A. SISTEM ADMINISTRASI NEGARA MALAYSIA
Malaysia adalah sebuah negara federasi] yang terdiri dari tiga belas negara bagian dan tiga wilayah persekutuan di Asia Tenggaradengan luas 329.847 km persegi. Ibukotanya adalah Kuala Lumpur, sedangkan Putrajaya menjadi pusat pemerintahan persekutuan. Jumlah penduduk negara ini melebihi 27 juta jiwa.] Negara ini dipisahkan ke dalam dua kawasan — Malaysia Barat danMalaysia Timur — oleh Kepulauan Natuna, wilayah Indonesia di Laut Cina Selatan.] Malaysia berbatasan dengan Thailand,Indonesia, Singapura, Brunei, dan Filipina.] Negara ini terletak di dekat khatulistiwa dan beriklim tropika.] Kepala negara Malaysia adalah Yang di-Pertuan Agong] dan pemerintahannya dikepalai oleh seorang Perdana Menteri. Model pemerintahan Malaysia mirip dengan sistem parlementer Westminster.
Malaysia sebagai negara persekutuan tidak pernah ada sampai tahun 1963. Sebelumnya, sekumpulan koloni didirikan oleh Britania Raya pada akhir abad ke-18, dan paro barat Malaysia modern terdiri dari beberapa kerajaan yang terpisah-pisah. Kumpulan wilayah jajahan itu dikenal sebagai Malaya Britania hingga pembubarannya pada 1946, ketika kumpulan itu disusun kembali sebagai Uni Malaya. Karena semakin meluasnya tentangan, kumpulan itu lagi-lagi disusun kembali sebagai Federasi Malaya pada tahun 1948 dan kemudian meraih kemerdekaan pada 31 Agustus 1957.]
Pada 16 September 1963 sesuai dengan Resolusi Majelis Umum PBB 1514 dalam proses dekolonialisasi, Singapura, Sarawak,Borneo Utara atau yang sekarang lebih dikenal sebagai Sabah berubah menjadi negara bagian dari federasi bentukan baru yang bernama Malaysia termasuk dengan Federasi Malaya.] dan pada 9 Agustus 1965 Singapura kemudian dikeluarkan dari Malaysia dan menjadi negara merdeka yang bernama Republik Singapura. saat tahun-tahun awal pembentukan federasi baru terdapat pula tentangan dari Filipina dan konflik militer dengan Indonesia
Bangsa-bangsa di Asia Tenggara mengalami ledakan ekonomi dan menjalani perkembangan yang cepat di penghujung abad ke-20. Pertumbuhan yang cepat pada dasawarsa 1980-an dan 1990-an, rata-rata 8% dari tahun 1991 hingga 1997, telah mengubah Malaysia menjadi negara industri baru. Karena Malaysia adalah salah satu dari tiga negara yang menguasai Selat Malaka, perdagangan internasional berperan penting di dalam ekonominya. Pada suatu ketika, Malaysia pernah menjadi penghasil timah, karet dan minyak kelapa sawit di dunia. Industri manufaktur memiliki pengaruh besar bagi ekonomi negara ini. Malaysia juga dipandang sebagai salah satu dari 18 negara berkeanekaragaman hayati terbesar di dunia.
Suku Melayu menjadi bagian terbesar dari populasi Malaysia. Terdapat pula komunitas Tionghoa-Malaysia dan India-Malaysia yang cukup besar. Bahasa Melayu dan Islam masing-masing menjadi bahasa dan agama resmi negara.
Malaysia adalah anggota perintis ASEAN dan turut serta di berbagai organisasi internasional, seperti PBB. Sebagai bekas jajahan Inggris, Malaysia juga menjadi anggota Negara-Negara Persemakmuran. Malaysia juga menjadi anggota D-8.
Federasi Malaysia adalah sebuah monarki konstitusional. Kepala negara persekutuan Malaysia adalah Yang di-Pertuan Agong, biasa disebut Raja Malaysia. Yang di-Pertuan Agong dipilih dari dan oleh sembilan Sultan Negeri-Negeri Malaya, untuk menjabat selama lima tahun secara bergiliran; empat pemimpin negeri lainnya, yang bergelar Gubernur, tidak turut serta di dalam pemilihan.
Sistem pemerintahan di Malaysia bermodelkan sistem parlementer Westminster, warisan Penguasa Kolonial Britania. Tetapi di dalam praktiknya, kekuasaan lebih terpusat di eksekutif daripada di legislatif, dan judikatif diperlemah oleh tekanan berkelanjutan dari pemerintah selama zaman Mahathir, kekuasaan judikatif itu dibagikan antara pemerintah persekutuan dan pemerintah negara bagian. Sejak kemerdekaan pada 1957, Malaysia diperintah oleh koalisi multipartai yang disebut Barisan Nasional (pernah disebut pula Aliansi).
Sistem pemerintahan di Malaysia bermodelkan sistem parlementer Westminster, warisan Penguasa Kolonial Britania. Tetapi di dalam praktiknya, kekuasaan lebih terpusat di eksekutif daripada di legislatif, dan judikatif diperlemah oleh tekanan berkelanjutan dari pemerintah selama zaman Mahathir, kekuasaan judikatif itu dibagikan antara pemerintah persekutuan dan pemerintah negara bagian. Sejak kemerdekaan pada 1957, Malaysia diperintah oleh koalisi multipartai yang disebut Barisan Nasional (pernah disebut pula Aliansi).
Kekuasaan legislatur dibagi antara legislatur persekutuan dan legislatur negeri. Parlemen bikameral terdiri dari dewan rendah, Dewan Rakyat (mirip “Dewan Perwakilan Rakyat” di Indonesia) dan dewan tinggi, Senat atau Dewan Negara (mirip “Dewan Perwakilan Daerah” di Indonesia). 222 anggota Dewan Rakyat dipilih dari daerah pemilihan beranggota-tunggal yang diatur berdasarkan jumlah penduduk untuk masa jabatan terlama 5 tahun. 70 Senator bertugas untuk masa jabatan 3 tahun; 26 di antaranya dipilih oleh 13 majelis negara bagian (masing-masing mengirimkan dua utusan), dua mewakili wilayah persekutuan Kuala Lumpur, masing-masing satu mewakili wilayah persekutuan Labuan dan Putrajaya, dan 40 diangkat oleh raja atas nasihat perdana menteri. Di samping Parlemen di tingkatan persekutuan, masing-masing negara bagian memiliki dewan legislatif unikameral (Dewan Undangan Negeri) yang para anggotanya dipilih dari daerah-daerah pemilihan beranggota-tunggal. Pemilihan umum parlemen dilakukan paling sedikit lima tahun sekali, dengan pemilihan umum terakhir pada Maret 2008.[60] Pemilih terdaftar berusia 21 tahun ke atas dapat memberikan suaranya kepada calon anggota Dewan Rakyat dan calon anggota dewan legislatif negara bagian juga, di beberapa negara bagian. Voting tidak diwajibkan.
Kekuasaan eksekutif dilaksanakan oleh kabinet yang dipimpin oleh perdana menteri; konstitusi Malaysia menetapkan bahwa perdana menteri haruslah anggota dewan rendah (Dewan Rakyat), yang direstui Yang di-Pertuan Agong dan mendapat dukungan majoritas di dalam parlemen.[65] Kabinet dipilih dari para anggota Dewan Rakyat dan Dewan Negara dan bertanggung jawab kepada badan itu.; sedangkan kabinet merupakan anggota parlemen yang dipilih dari Dewan Rakyat atau Dewan Negara.
Pemerintah negara bagian dipimpin oleh Menteri Besar di negeri-negeri Malaya atau Ketua Menteri di negara-negara yang tidak memelihara monarki lokal, yakni seorang anggota majelis negara bagian dari partai majoritas di dalam Dewan Undangan Negeri. Di tiap-tiap negara bagian yang memelihara monarki lokal, Menteri Besar haruslah seorang Suku Melayu Muslim, meskipun penguasa ini menjadi subjek kebijaksanaan para penguasa. Kekuasaan politik di Malaysia amat penting untuk memperjuangkan suatu isu dan hak. Oleh karena itu kekuasaan memainkan peranan yang amat penting dalam melakukan perubahan.
Pemerintah negara bagian dipimpin oleh Menteri Besar di negeri-negeri Malaya atau Ketua Menteri di negara-negara yang tidak memelihara monarki lokal, yakni seorang anggota majelis negara bagian dari partai majoritas di dalam Dewan Undangan Negeri. Di tiap-tiap negara bagian yang memelihara monarki lokal, Menteri Besar haruslah seorang Suku Melayu Muslim, meskipun penguasa ini menjadi subjek kebijaksanaan para penguasa. Kekuasaan politik di Malaysia amat penting untuk memperjuangkan suatu isu dan hak. Oleh karena itu kekuasaan memainkan peranan yang amat penting dalam melakukan perubahan.
PEMBAGIAN ADMINISTRASI
Secara administratif, Malaysia memiliki 13 negara bagian (11 di Malaysia Barat dan 2 di Malaysia Timur) dan 3 wilayah persekutuan (semua tiga wilayah persekutuan digabungkan menjadi satu dalam bendera Malaysia) yang dilambangkan sebagai empat belas jalur dan sudut bintang di Bendera Malaysia yang dinamakan “Jalur Gemilang”
KESIMPULAN
Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia secara simultan berinteraksi dengan faktor-faktor fisik, geografis, demografi, kekayaan alam, idiologi, politik, ekonomi, sosial budaya danhankam.Dalam rangka pencapaian tujuan negara dan pelaksanaan tugas negara diselenggarakan fungsi-fungsi negara yang masing-masing dilaksanakan oleh Lembaga Negara yang telah ditetapkandalam UUD 1945 dengan amandemennya.Administrasi Negara, dilihat dari segi Analisa Sistem : Sistem adalah merupakan kebulatan dari bagian yang saling bergantung. Sistem terdiri dari gugus-gugus komponen yang bekerja sama untuk kepentingan tujuansebagai suatu keseluruhan Sistem adalah kompleks unsur-unsur yang saling berinteraksi.
Administrasi yang efektif memang dipicu faktor utama, yakni governance dan birokrasi yang dikembangkan. Dua elemen ini masih ditentukan kemudian oleh faktor leadership. Faktor-faktor ekologi menjadi elemen pemelihara: ekonomi, politik, dan sosial-budaya. Malaysia dengan bentuk federal, ternyata di dalam UUD dikembangkan mekanisme yang heavy federal. Sebetulnya negara bagian di Malaysia cenderung simbolistis. Dalam praktik pemerintahan, eksekutif federal dibuat dominan oleh norma-norma yang berlaku.
Faktor pemelihara dari sisi sosial dan budaya juga mendukung faktor politiknya. Masyarakat Malaysia bisa disederhanakan menjadi tiga golongan besar saja sehingga memudahkan segregasi politik secara struktural dari kelembagaan negara Malaysia. Bahkan golongan Melayu-lah yang paling menentukan. Dengan leadership Mahathir Mohamad, Malaysia mengalami kemajuan ekonomi yang cukup berarti dan yang akhirnya mampu menyumbangkan sebagai elemen pemelihara administrasi Malaysia yang efektif hingga pemerintahan pasca-Mahathir.
Sebagai contoh betapa kuatnya birokrasi federal menembus negara-negara bagian yang ada di sana adalah dalam hal urusan pengairan. Saluran menuju satu petak sawah di sudut-sudut negara tersebut diurus birokrasi federal. Betapa negara mengurus soal-soal masyarakat hingga yang kecil-kecil.
Keberadaan negara bagian yang simbolistis ini didorong sejarah dan budaya. Peta yang ada simetris dengan wilayah kesultanan. Oleh karena itu, ujung-ujungnya adalah sharing resources semata dalam konstruk kelembagaan pemerintahan yang dikembangkan. Yang terpenting adalah adanya jaminan federal terhadap negara bagian, kualitas pelayanan federal terhadap negara bagian, dan penghargaan terhadap simbol-simbol negara bagian. Di luar itu negara federal sangat kuat.
Pemerintahan daerah di Malaysia tidak mengenal pilkada langsung. Bahkan pada masa tertentu rekrutmen anggota dewan di pemda Malaysia yang posisinya di bawah negara bagian diangkat sultan negara bagiannya. Bukan melalui pemilu. Yang pasti pemilu hanya untuk parlemen nasional dan parlemen negara bagian. Perdana menteri Malaysia pun ditentukan parlemen nasional. Sebuah politik dengan biaya rendah.
Indonesia pasca-Soeharto misalnya mengembangkan nilai demokrasi sedemikian rupa pada banyak segi kehidupan. Hubungan negara-individu melonggar. Hubungan pusat-daerah mengembang. Terdapat fragmentasi besar dalam hubungan horizontal dan terdapat kecenderungan sentrifugal dalam hubungan vertikal.
Birokrasi dikuasai eksekutif yang lemah karena mekanisme pilpres yang berujung pada koalisi yang tidak melahirkan pemerintahan yang efektif. Governance yang ternyata sangat rumit, bahkan faktanya lebih rumit daripada negara federal dan parlementer sekalipun.
Faktor pemelihara yang juga simetris. Heterogen dari segi budaya. Heterogen etnik, bahasa, dan pengalaman politik. Akibatnya ekonomi yang dikembangkan juga lamban. Kebingungan antara paradigma pertumbuhan dan pemerataan. Dalam kondisi seperti ini birokrasi menjadi bulan-bulanan karena governance yang sangat rumit. Administrasinya pun lamban.
Tetapi, sebetulnya kita memiliki keunggulan. Besarnya sumber daya alam dan sumber daya manusia adalah keunggulan Indonesia ketimbang Malaysia. Syaratnya adalah harus dikembangkan efektivitas governance dan birokrasinya. Untuk mengembangkan ini kuncinya adalah komitmen elite politik formal dan informal didukung leadership mumpuni. Kondisi Indonesia sekarang butuh keadaan ini mendesak untuk mengatasi persoalan-persoalan banga yang sedang dihadapi.
Jika ini adalah jalan terjal, kalau Indonesia masih tertanam kuat di benak elite kita, pengorbanan berupa komitmen terhadap arah kemajuan adalah kuncinya. Elite birokrasi juga harus memahami. Kecuali elite kita pesimistis dan memandang akan ada kebangkrutan negara bangsa Indonesia, jalan terjal menjadi jalan yang betul-betul tidak dapat dilalui. Jangankan Malaysia, Australia pun takut terhadap bangsa Indonesia jika mampu berkomitmen besar.
Tampaknya secara kelembagaan, lembaga governance kita harus dibuat efisien dan efektif. Partai politik harus dibatasi secara konstitusional. Lembaga kepresidenan diperkuat kembali meskipun tetap dengan pembatasan periodisasi. Pilpres langsung bisa tetap dipertahankan, mungkin pilgub dan pilbup/wali kota harus dengan melalui DPRD. Kebijakan otonomi daerah diperbaiki kembali.
Birokrasi harus netral dan imun terhadap politik. Tetapi, pengawasan terhadap gerak langkahnya harus tetap ditingkatkan. Penegakan pemberantasan korupsi harus terus dilanjutkan. Saya melihat dengan cara ini kita bisa memiliki administrasi yang lebih efisien dan efektif daripada Malaysia. Dengan cara seperti ini pula kita bisa mendorong penegakan keadilan hubungan internasional baik di antara kedua negara maupun antarnegara di dunia. (Sumber: Media Indonesia, 8 September 2010)
Artikel ini dihimpun dari berbagai sumber
"Berbagi yang bermanfaat, Meringankan beban Sahabat"
Ary Anshorie | EDUKATIF BLOG
Perbandingan Sistem Administrasi Indonesia dan Malaysia