Jumat, 03 Oktober 2008

Larangan Menyepelekan Shalat

EDUKATIF | Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman,

فَإِن تَابُواْ وَأَقَامُواْ الصَّلاَةَ وَآتَوُاْ الزَّكَاةَ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَنُفَصِّلُ الآيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ


Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama. Dan Kami m
enjelaskan ayat-ayat itu bagi kaum yang mengetahui.(QS.9:11)

كُلُّ نَفْسٍ بِمَا كَسَبَتْ رَهِينَةٌ

Tiap-tiap diri bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuatnya,(QS.74:38)

إِلَّا أَصْحَابَ الْيَمِينِ

kecuali golongan kanan,(QS.74:39)

فِي جَنَّاتٍ يَتَسَاءلُونَ

berada di dalam surga, mereka tanya menanya,(QS.74:40)

عَنِ الْمُجْرِمِينَ

tentang (keadaan) orang-orang yang berdosa,(QS.74:41)

مَا سَلَكَكُمْ فِي سَقَرَ

Apakah yang memasukkan kamu ke dalam Saqar (neraka)?(QS.74:42)

قَالُوا لَمْ نَكُ مِنَ الْمُصَلِّينَ

Mereka menjawab: "Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan shalat,(QS.74:43)



Diriwayatkan bahwa Jabir ra berkata, “Aku mendengar Rasulullah Saw bersabda, ‘Yang membedakan antara seseorang dengan syirik dan kafir adalah meninggalkan shalat’. Artinya sesuatu yang mencegahnya dari kekafiran adalah dia tidak meninggalkan shalat. Jika dia meninggalkan shalat maka tiada penghalang antara dirinya dengan syirik.

Diriwayatkan dari Buraidah bahwa Rasulullah Saw bersabda,

“Perjanjian yang membedakan antara kita dan mereka adalah shalat. Maka barang siapa meninggalkan shalat, berarti dia telah kafir”

Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Syaqiq, seorang tabiin yang disepakati kebesarannya berkata, “Para sahabat Nabi tidak melihat sesuatu dari amal-amal yang ditinggalkan akan menyebabkan kekafiran selain shalat.
Larangan Menyepelekan Shalat