JAKARTA - Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LHB) Jakarta Edy Gurning mengatakan, pemerintah telah melakukan pembangkangan hukum dengan tetap menyelenggarakan ujian nasional (UN) tahun ini.
Padahal, kata Edy, keputusan Mahkamah Agung (MA) dengan jelas menyatakan, sebelum mengeluarkan kebijakan UN lebih lanjut maka pemerintah diperintahkan untuk meningkatkan kualitas guru, sarana prasarana, dan akses informasi yang lengkap di seluruh Indonesia. “Ini artinya UN tidak boleh dilaksanakan dulu sebelum tiga proses ini dilalui,” kata Edy.
Edy menambahkan, pihaknya bersama beberapa komunitas yang tergabung dalam Aliansi Peduli Pendidikan KOBAR pada Kamis 14 April mendatang akan mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk mengajukan permohonan eksekusi ke ketua PN Jakpus agar segera dilaksanakan isi putusan MA tentang UN beberapa waktu lalu.
“Kalau memang tidak kunjung dilaksanakan, maka kami minta pengadilan melakukan upaya paksa. Ujungnya bisa saja UN distop pelaksanaannya,” ujarnya.
Komisioner Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan Komnas Hak Azasi Manusia (HAM) Johny Nelson Simanjuntak mengatakan, UN menjadi perhatian pihaknya karena banyak peristiwa yang melanggar hak azasi. Indikasi ini terlihat dari berkurangnya hak anak didik untuk berkembang karena evaluasi UN yang tidak mencerminkan hasil keseluruhan proses belajar anak. Selain itu, pemberlakuan sistem nasional ke semua tempat yang masih berbeda kondisinya juga dianggap sebagai sistem yang diskriminatif.
Indikasi berikutnya ialah hak atas rasa aman anak atas pendidikan juga berkurang karena anak dijejali dengan beragam informasi tentang perubahan sistem UN yang baru. “Momen UN menimbulkan gangguan psikologi yang tidak nyaman kepada anak,” ujar Johny lugas.
Padahal, kata Edy, keputusan Mahkamah Agung (MA) dengan jelas menyatakan, sebelum mengeluarkan kebijakan UN lebih lanjut maka pemerintah diperintahkan untuk meningkatkan kualitas guru, sarana prasarana, dan akses informasi yang lengkap di seluruh Indonesia. “Ini artinya UN tidak boleh dilaksanakan dulu sebelum tiga proses ini dilalui,” kata Edy.
Edy menambahkan, pihaknya bersama beberapa komunitas yang tergabung dalam Aliansi Peduli Pendidikan KOBAR pada Kamis 14 April mendatang akan mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk mengajukan permohonan eksekusi ke ketua PN Jakpus agar segera dilaksanakan isi putusan MA tentang UN beberapa waktu lalu.
“Kalau memang tidak kunjung dilaksanakan, maka kami minta pengadilan melakukan upaya paksa. Ujungnya bisa saja UN distop pelaksanaannya,” ujarnya.
Komisioner Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan Komnas Hak Azasi Manusia (HAM) Johny Nelson Simanjuntak mengatakan, UN menjadi perhatian pihaknya karena banyak peristiwa yang melanggar hak azasi. Indikasi ini terlihat dari berkurangnya hak anak didik untuk berkembang karena evaluasi UN yang tidak mencerminkan hasil keseluruhan proses belajar anak. Selain itu, pemberlakuan sistem nasional ke semua tempat yang masih berbeda kondisinya juga dianggap sebagai sistem yang diskriminatif.
Indikasi berikutnya ialah hak atas rasa aman anak atas pendidikan juga berkurang karena anak dijejali dengan beragam informasi tentang perubahan sistem UN yang baru. “Momen UN menimbulkan gangguan psikologi yang tidak nyaman kepada anak,” ujar Johny lugas.
Sumber: www.okezone.com