Selasa, 21 Desember 2010

Pendidikan Agama Tak Masuk UN


Ilustrasi: ist.
JAKARTA– Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) tidak memasukkan pendidikan agama ke dalam mata pelajaran yang diujikan pada Ujian Nasional (UN).

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemendiknas Mansyur Ramli mengatakan, sesuai dengan PP No 19 tentang Standar Pendidikan Nasional, maka pendidikan agama tidak dapat dimasukkan dalam UN. Pasalnya, mata pelajaran yang masuk dalam UN hanya pelajaran golongan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Jika Kementerian Agama menginginkan ujian pendidikan agama secara serentak lengkap dengan kisi-kisi dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang sama secara nasional, maka ujiannya masuk dalam ujian sekolah dan bukan UN. “Menurut saya, penggabungan nilai UN tidak akan memasukkan nilai pendidikan agama,” ujar Mansyur melalui pesan pendek.

Mansyur Ramly mengungkapkan, pemerintah telah menyerap aspirasi masyarakat dengan membuat formula baru UN untuk kelulusan siswa. Menurut dia, formula baru itu akan menggabungkan nilai ujian sekolah dan UN agar kelulusan siswa tidak hanya dipatok oleh UN semata. Nilai akhir ujian sekolah saat ini didapat dari penggabungan nilai ujian sekolah  dan nilai rapor dari semester I-VI dengan bobot tertentu.

Diharapkan, sekolah melakukan pengujian terhadap 13 mata pelajaran atau lebih dalam ujian sekolah, baik itu dalam bentuk ujian tertulis, esai, atau uji laboratorium. Bobot nilai kelulusan siswa siswa saat ini masih dibahas pemerintah. “Tinggal menunggu peraturan menteri-nya. Insya Allah akan selesai minggu ini,” papar Mansyur.

Senada dengan Balitbang, Anggota Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Mungin Edy Wibowo mengatakan, ujian pendidikan agama hanya akan diujikan secara nasional pada ujian sekolah dan bukan pada UN. Mata pelajaran yang diujikan pada UN sendiri hanya enam mata pelajaran yakni matematika, bahasa Indonesia, bahasa Inggris, dan tiga mata pelajaran lain sesuai jurusan ilmu pengetahuan alam (IPA), ilmu pengetahuan sosial (IPS), atau Bahasa.

Menurutnya, Kemenag melakukan pengujian pelajaran pendidikan agama ialah untuk menguji kompetensi siswa dan pembinaan agama yang kisi-kisinya ditulis dan diujikan secara nasional. “Mereka mengujikannya di tingkat SD, SMP dan SMA,” ungkapnya. Ujian pendidikan agama ini sudah dilakukan sejak beberapa tahun yang lalu.

Pakar Pendidikan Arief Rachman mengatakan, UN bukan soal mata pelajaran. Dia mengatakan dua hal terkait pelaksanaan UN tahun depan. Pertama, UN yang akan diujikan kepada siswa sekolah tidak boleh untuk menguji sistem pendidikan seperti tahun sebelumnya. Akan tetapi, UN harus diujikan sesuai dengan standar norma. Kedua, UN harus memperhitungkan mutu dan keadilan. Oleh karena itu, UN tidak boleh hanya jadi penentu kelulusan siswa.

Sumber: www.okezone.com