Selasa, 22 Maret 2011

Kemenkominfo Tak Istimewakan Domain .xxx

Ilustrasi
JAKARTA - Lembaga Internet Corporation for Assigned Names and Numbers (ICANN) akhirnya menyetujui pembentukan sebuah akhiran domain .xxx untuk situs porno. Namun hal ini disambut biasa oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

"Pada dasarnya semua situs yang mengandung konten porno Kemenkominfo pasti akan memblokirnya. Karena selama ini juga kami berusaha agar konten situs dewasa tidak masuk ke Indonesia," terang Kepala Humas dan Infomasi Gatot S Dewabroto, saat dihubungi okezone, di Jakarta, Senin (21/3/2011).

Ditambahkan olehnya, pemerintah tidak terlalu menyambut berlebihan namun cukup memberi apresiasi, mengenai kehadiran domain .xxx tersebut. Pasalnya kini sudah ada tempat khusus bagi situs porno, sehingga memudahkan untuk memonitornya.

"Kita tidak akan memperlakukan domain.xxx secara istimewa karena apapun namanya kalau memang situs itu berkonten porno pasti akan kita cegah. Mau .com ataupun .xxx semuanya mendapat perlakuan yang sama," tandasnya.

Akhir pekan lalu ICANN akhirnya menyetujui pembentukan sebuah akhiran domain .xxx untuk situs porno. Dalam pemungutan suara 9 suara dari anggota yang ada, dengan empat anggota abstain.

Kendati sudah disahkan, keputusan ini menimbulkan pro dan kontra. Dari pihak kontra, datang dari pelaku industri porno dan pemerintah Amerika Serikat. Karena khawatir malah menimbulkan konten dewasa yang banyak.

Satu hari setelah .xxx disetujui, sekira 55 ribu domain telah didaftarkan. Artinya, total alamat situs dengan domain .xxx yang menunggu aktivasi mencapai 284 ribu.

Angka ini diungkapkan oleh ICM Registry, seperti dikutip okezone, Senin (21/3/2011), dalam akun resmi Twitter mereka. ICM Resgistry sendiri merupakan perusahaan yang mengusulkan agar domain tersebut menjadi milik publik.

Dikatakan Registry, sebelum disetujui, ribuan orang telah mendaftarkan sekira 284.000 alamat situs berakhiran .xxx ke perusahaannya. Bahkan dari angka tersebut, sekira 55 ribu domain di antaranya telah didaftarkan dalam kurun 24 jam sejak keputusan tersebut dilayangkan lembaga pengawas domain dan internet dunia, (Internet Corporation for Assigned Names and Numbers/ ICANN).

 Sumber: www.okezone.com